Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM- Kombes Pol Farman, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur. Ia menjelaskan bahwa dalam penggeledahan yang dilakukan pada malam hari Kamis, 15 Mei 2025, pihaknya menemukan sejumlah dokumen yang diduga hilang dan mencurigai ada upaya penghilangan barang bukti oleh Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal.
Polisi mengangkut server dan rekaman CCTV dalam penggeledahan kedua di gudang CV Sentoso Seal yang diduga menahan puluhan ijazah karyawan, Jumat (16/5/2025).
Pantauan suarasurabaya.net para penyidik Polda Jawa Timur tiba pukul 15.25 WIB membawa 2 karyawan perusahaan. Semuanya baru keluar pukul 18.36 WIB sekaligus mengangkut sejumlah barang bukti.
Kompol Dhany Rahadian Basuki Kepala Unit V Tenaga Kerja Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim membenarkan, sejumlah barang bukti itu berupa server dan rekaman CCTV. “Hari ini cuma ambil server dan rekaman CCTV,” katanya, Jumat, 16 Mei 2025
Barang bukti ini baru bisa diambil hari ini oleh ahli bidang laboratorium forensik Polda Jatim, “Kemarin kesulitan karena enggak bawa ahli,” ucapnya, seperti diwartakan akun instagram@suarasurabayamedia.
Lebih lanjut soal ada data berkaitan dengan dugaan penahanan ijazah karyawan dalam server, ia menyebut penyidik perlu menganalisa lebih lanjut. Penyidik menyebut sudah menggeledah 4 lokasi, gudang, rumah, dan tempat kerja lain.
“Kita analisa lagi perlu nyari lagi ke rumah apa ke mana lagi di kantor,” ucapnya. Sementara 2 karyawan perusahaan yang ikut dalam penggeledahan hari ini, masih berstatus sebagai saksi
Farman juga menyampaikan bahwa polisi menemukan satu ijazah milik pelapor di dalam brankas kantor perusahaan dan bahwa penggeledahan juga dilakukan di rumah Diana dan keluarganya untuk mencari bukti tambahan.
Selain itu, Farman memberikan informasi terkait jumlah saksi yang diperiksa dan dugaan adanya puluhan korban yang ijazahnya belum ditemukan.
Polda Jawa Timur melakukan penggeledahan di gudang UD Sentosa Seal yang berlokasi di kawasan Margomulyo, Surabaya, pada Kamis malam, 15 Mei 2025, untuk mencari barang bukti terkait kasus penahanan ijazah para mantan karyawan.
Penggeledahan ini sempat mengalami kendala karena pintu gudang yang terkunci dengan beberapa lapisan kunci sehingga petugas harus mengambil kunci gembok dari rumah pemilik, Jan Hwa Diana, dan suaminya, Handy, untuk dapat masuk dan melakukan penggeledahan secara menyeluruh.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan satu ijazah milik pelapor yang tersimpan di dalam sebuah brankas di gudang UD Sentosa Seal. Selain ijazah, sejumlah dokumen dan surat-surat lain yang diduga terkait dengan tindak pidana penggelapan ijazah juga diamankan sebagai barang bukti untuk dianalisis lebih lanjut oleh penyidik.
Penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi lain seperti rumah pemilik dan tempat kerja untuk mencari bukti tambahan.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, dan hingga saat ini sebanyak 20 saksi telah diperiksa, termasuk terlapor Diana, Handy Soenaryo, dan stafnya. Status Diana dan Handy saat ini masih sebagai terlapor, namun penyidikan masih terus berjalan untuk mengumpulkan bukti lebih lengkap.
Singkatnya, penggeledahan di gudang UD Sentosa Seal dilakukan untuk mencari barang bukti ijazah yang diduga ditahan secara tidak sah oleh perusahaan, dan hasilnya polisi menemukan satu ijazah di dalam brankas serta mengamankan sejumlah dokumen lain yang akan dijadikan bahan penyidikan lebih lanjut.
Berikut kronologi penggeledahan Polda Jatim ke gudang UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana di Surabaya terkait kasus dugaan penggelapan ijazah:
Pada Kamis, 15 Mei 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, tim gabungan dari Tim Inafis Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, dan Satpol PP tiba di gudang UD Sentosa Seal di kawasan Margomulyo Permai Blok H14 Surabaya untuk melakukan penggeledahan.
Petugas berusaha membuka pintu samping luar gudang yang sebelumnya disegel Satpol PP. Segel dan stiker larangan berhasil dilepas, namun pintu tetap sulit dibuka karena di bagian dalam terdapat beberapa lapisan kunci gembok yang tidak diketahui siapa yang memasangnya.
Setelah beberapa saat berusaha membuka pintu, upaya tersebut gagal sehingga penggeledahan di gudang tidak dapat dilakukan pada waktu itu.
Karena tidak bisa membuka pintu gudang, polisi kemudian memindahkan lokasi penggeledahan ke rumah Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy, yang berada di Perumahan Prada Permai, Dukuh Pakis, Surabaya.
Pada sore hingga malam hari, polisi kembali ke gudang setelah mengambil kunci gembok dari rumah Diana dan Handy. Pintu gudang akhirnya berhasil dibuka sekitar pukul 18.50 WIB.
Penggeledahan di gudang berlangsung hampir 6 jam, hingga sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga terkait dengan penggelapan ijazah.
Selain di gudang dan rumah Diana, penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi lain seperti toko onderdil mobil UD Sentosa Seal di Dupak dan rumah di Sidoarjo.
Dari penggeledahan, polisi menemukan satu ijazah milik pelapor di dalam brankas kantor perusahaan dan sejumlah dokumen penting lainnya.
Polisi menduga adanya upaya penghilangan barang bukti oleh Jan Hwa Diana, sehingga penyidikan masih terus berlanjut.
Status Diana dan suaminya saat ini masih sebagai terlapor, sementara polisi terus mengumpulkan alat bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. **