Penulis: Adi Wardhono | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, SLEMAN- Universitas Gadjah Mada (UGM) digugat senilai Rp 69 triliun oleh seorang warga bernama Ir. H. Komardin, S.H., M.M. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Sleman terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Komardin menuding UGM melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap membiarkan kegaduhan publik mengenai keaslian ijazah Jokowi tanpa memberikan klarifikasi terbuka.
r. H. Komardin, S.H., M.M. adalah seorang advokat yang berkantor di Makassar dan juga dikenal sebagai pengamat sosial. Ia mengajukan gugatan terhadap Universitas Gadjah Mada (UGM) dan sejumlah pimpinan serta dosen pembimbing akademik terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Sleman ini menuntut agar UGM membuktikan keabsahan akademik ijazah Jokowi, termasuk skripsi, lokasi KKN, dan dokumen akademik lainnya, dengan nilai tuntutan ganti rugi mencapai Rp 69 triliun.
Komardin menegaskan bahwa gugatan ini bukan bermuatan politik, melainkan demi transparansi dan kepentingan publik. Sidang perdana gugatan ini dijadwalkan berlangsung pada 22 Mei 2025
Ia juga mengaitkan isu ini dengan gangguan terhadap stabilitas ekonomi nasional dan menuntut ganti rugi materiel sebesar Rp 69 triliun serta ganti rugi imateriel Rp 1.000 triliun, yang semuanya akan disetorkan ke negara, bukan kepada dirinya.
Dalam gugatan tersebut, tidak hanya UGM sebagai institusi yang menjadi tergugat, tetapi juga sejumlah pimpinan struktural kampus, termasuk rektor dan dekan Fakultas Kehutanan, serta pembimbing skripsi Jokowi.
Pihak UGM menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut dan menghormati hak Komardin sebagai warga negara untuk mengajukan gugatan. UGM menegaskan bahwa nilai kerugian yang diklaim harus dibuktikan oleh penggugat, termasuk kejelasan kedudukan hukum (legal standing) Komardin.
UGM saat ini sedang mempelajari isi gugatan secara saksama dan masih fokus pada pokok perkara gugatan tersebut, meskipun opsi untuk mengajukan gugatan balik tetap terbuka
Gugatan telah resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Senin 5 Mei 2025, dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn.
Penggugat menuding UGM telah melakukan perbuatan melawan hukum karena dinilai membiarkan polemik keaslian ijazah Presiden Jokowi terus menjadi kegaduhan publik tanpa ada klarifikasi resmi dan terbuka.
“Mengajukan gugatan merupakan hak setiap warga negara dan UGM menghormati hak tersebut,” kata Veri Antoni, Kepala Biro Hukum dan Organisasi UGM, saat dikonfirmasi di Yogyakarta, Kamis 15 Mei 2025.
Gugatan yang diajukan oleh Ir H Komarduddin SH MH ini berbeda dengan gugatan yang diajukan oleh Roy Suryo Cs, yang saat ini kasusnya sudah diproses di PN Solo. Perbedaan utamanya terletak pada fokus dan dasar gugatan:
Gugatan Komardin menuduh UGM melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap bungkam dan tidak memberikan klarifikasi terbuka terkait polemik keaslian ijazah Presiden Jokowi.
Komardin mengaitkan kegaduhan ini dengan dampak negatif terhadap stabilitas ekonomi nasional, termasuk anjloknya nilai tukar rupiah, sehingga menuntut ganti rugi materiil dan imateril yang sangat besar.
Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Sleman dan menyasar UGM beserta pimpinan strukturalnya, termasuk rektor dan dosen pembimbing Jokowi.
Sementara itu, gugatan Roy Suryo dan kelompoknya lebih berfokus pada penolakan dan keraguan atas keaslian ijazah Jokowi secara langsung, yang telah menimbulkan polemik hukum di beberapa wilayah.
Gugatan mereka cenderung bersifat mempertanyakan keaslian ijazah dan skripsi Jokowi, tanpa mengaitkan secara eksplisit kerugian ekonomi nasional atau menuntut ganti rugi sebesar Komardin.
Dengan demikian, gugatan Komardin lebih menitikberatkan pada dampak ekonomi dan tanggung jawab UGM dalam mengatasi kegaduhan publik, sedangkan gugatan Roy Suryo CS lebih pada aspek pembuktian keaslian ijazah dan skripsi Jokowi secara akademik dan hukum. **