swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Polda Jatim Tetapkan Diana Jan Hwa dan Handy Sunaryo Pemilik UD Sentosa Seal sebagai Tersangka

09-05-2025 13:31:29
in Hukum
Polda Jatim Tetapkan Diana Jan Hwa dan Handy Sunaryo Pemilik UD Sentosa Seal sebagai Tersangka

Suami istri pemilik UD Sentosa Seal, Handy Sunaryo dan Diana Jan Hwa menjadi tersangka dan ditahan, atas tuduhan melakukan perusakan mobil, demikian keterangan Humas Poltabes Surabaya AKP Rina Shanti Nainggolan, Jumat 9 Mei 2025. Instagram@aslisuroboyo

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Saifudin    |    Editor: Priyo Suwarno

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM –  Suami istri Handy Sunaryo dan Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, viral karena urusan menyenderaan ijazah karyawan, tetapi saat ini penyidik Polda Jawa Timur telah mereka sebagai tersangka dalam kasus lain, yaitu perkara perusakan mobil.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari suarasurabaya.net, kasus perusakan mobil ini dilaporkan oleh Paul Stepnus dengan nomor perkara LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 19 April 2025.

Polda Jawa Timur, melalui Polrestabes Surabaya, telah memberikan keterangan resmi terkait kasus Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Sunaryo.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti Dewi Nainggolan, membenarkan bahwa Jan Hwa Diana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil pikap milik warga. Ia menyampaikan bahwa laporan yang diterima terkait Jan Hwa Diana memang hanya soal dugaan perusakan kendaraan, sementara laporan lain soal dugaan penahanan ijazah oleh mantan karyawannya ditangani terpisah oleh Polda Jawa Timur.

Rina juga mengonfirmasi bahwa suami Diana, Handy Sunaryo, ikut ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan bersama Diana oleh Polrestabes Surabaya. Namun, pihak kepolisian belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai proses penyidikan dan kronologi secara detail.

Jadi, sudah ada keterangan resmi dari Polda Jatim melalui Polrestabes Surabaya yang menegaskan status tersangka terhadap Jan Hwa Diana dan suaminya dalam kasus perusakan mobil, serta pemisahan penanganan kasus lain terkait penahanan ijazah.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, memberikan keterangan resmi kepada wartawan mengenai penahanan Jan Hwa Diana dan suaminya pada hari Jumat, 9 Mei 2025

Sebelumnya, pada Kamis, 8 Mei 2025, Rina juga membenarkan identitas Jan Hwa Diana sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil melalui konfirmasi kepada media46. Namun, keterangan resmi terkait penahanan dan status tersangka disampaikan secara lebih lengkap pada 9 Mei 2025.

Hal itu pula kemudian medsos ramai memberitakan, seperti diunggah akun Instagram@aslisuroboyo, akun yang menggunakan bahasa khas Suroboyan, Jumat 9 Mei 2025.

Handy Sunaryo, suami Jan Hwa Diana, juga telah mengenakan rompi tahanan Jatanras Polrestabes Surabaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil pada Jumat (9/5/2025).

Kasus ini bermula ketika Diana dan suaminya, Handy Sunaryo, meminta Paul untuk membuatkan kanopi di lantai 5 rumah mereka di Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya pada tahun 2024. Paul menyatakan bahwa progres pengerjaan kanopi tersebut sudah hampir selesai.

Karena pekerjaan sudah hampir selesai, Paul berniat untuk mengambil sejumlah peralatan yang masih ada di rumah Diana. Untuk mengambil peralatan tersebut, Paul mengajak temannya, Nimus, dan mereka membawa satu mobil sedan dan satu pikap.

Namun, Diana dan Handy Sunaryo melarang Paul dan Nimus untuk mengangkut alat-alat tersebut dan meninggalkan rumah. Bahkan, menurut Paul, Diana sempat memanggil mereka dengan kata “maling”.

Paul menjelaskan, “Saat kami sedang menurunkan alat, Bu Diana bersama suaminya Pak Handy datang. Melihat saya mengeluarkan alat, tanpa bertanya apa-apa langsung meneriaki kami maling-maling.”

Akhirnya, korban tidak bisa meninggalkan lokasi karena mobil mereka dirusak. Paul mengatakan ban mobilnya dicopot, sementara ban mobil milik Nimus sampai digerinda agar tidak bisa dipakai.

“Mobil kami dirusak, bannya dicopot, lalu ban mobil teman saya digerinda supaya tidak bisa membawa barang dari situ,” ujarnya.

Tidak berhenti sampai di situ, Paul menduga Diana meminta agar uang DP dari pengerjaan kanopi tersebut dikembalikan, padahal kontraktor memiliki kontrak untuk menyelesaikan atap rumah senilai Rp400 juta.

Berdasarkan rangkaian peristiwa tersebut, Paul dan Nimus bersama kuasa hukum mereka melaporkan Diana sekeluarga ke Polrestabes Surabaya atas dugaan perusakan dan penghalangan hak milik.

Kronologi

Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal, mempekerjakan seorang kontraktor bernama Paul Sthevanus untuk proyek pemasangan plafon di lantai 5 rumahnya di Jalan Prada Permai VIII No. 2-4, Dukuh Pakis, Surabaya, dengan nilai kontrak sekitar Rp400 juta.

Saat proyek sudah mencapai sekitar 80 persen selesai, Paul bersama rekannya Yanto berencana mengambil peralatan scaffolding di rumah Diana untuk digunakan pada proyek lain.

Pada 23 September 2024, Paul dan Yanto datang ke rumah Diana menggunakan dua mobil berbeda (mobil pikap dan sedan) untuk mengambil peralatan tersebut.

Namun, kedatangan mereka ditolak oleh Diana dan suaminya. Paul dan Yanto dilarang mengambil barang dan bahkan disebut sebagai pencuri oleh Diana.

Atas perintah Diana, suaminya Handy Sunaryo diduga merusak roda mobil milik Nimus, teman Paul, dengan menggunakan gerinda sehingga mobil tidak bisa digunakan.

Selain itu, ban mobil Paul juga dicopot dan mobil teman Paul dibikin rusak agar tidak bisa dipakai membawa barang.

Paul juga didesak oleh Diana untuk mengembalikan 50 persen dari pembayaran dana renovasi meskipun pekerjaan belum selesai.

Karena situasi memanas dan merasa dirugikan, Paul bersama kuasa hukumnya melaporkan Jan Hwa Diana dan suaminya ke Polrestabes Surabaya pada November 2024 dengan laporan nomor LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya tertanggal 19 April 2025.

Setelah proses penyidikan, Polrestabes Surabaya menetapkan Jan Hwa Diana dan Handy Sunaryo sebagai tersangka kasus perusakan mobil pada awal Mei 2025.

Jan Hwa Diana kemudian ditahan oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya terkait kasus ini. Kasus ini mendapat perhatian publik karena selain dugaan perusakan mobil, Diana juga sedang menghadapi laporan lain terkait dugaan penahanan ijazah mantan karyawannya.

Kronologi ini menggambarkan bahwa konflik bermula dari sengketa pengambilan peralatan proyek yang berujung pada tindakan perusakan kendaraan dan laporan polisi oleh pihak kontraktor. **

Tags: Diana Jan HwaHandy SunaryoijazahmobilperusakanPolda jatimPolrestabesSurabayaUD Sentosa Seal
Previous Post

Jokowi Utus Wahyudi Andrianto Serahkan Ijazah Asli ke Bareskrim Polri

Next Post

Jelang Perayaan Waisak, 288 Umat Lakukan Meditasi Berjalan di Buddha Tzu Chi Center

Next Post
Jelang Perayaan Waisak, 288 Umat Lakukan Meditasi Berjalan di Buddha Tzu Chi Center

Jelang Perayaan Waisak, 288 Umat Lakukan Meditasi Berjalan di Buddha Tzu Chi Center

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.