Menu

Mode Gelap

Nasional

Jokowi Utus Wahyudi Andrianto Serahkan Ijazah Asli ke Bareskrim Polri

badge-check


					Pengacara  Yukuf Hasibuan bersama Wahyu Andrianto, ipar Jokowi menyerahkan ijazah asli kepada Bareskrim sebagai langkah hukum klarifikasi gugatan dari dugaan ijazah palsu, Jumat, 9 Mei 2025. Instagram@Lbj_informasnia Perbesar

Pengacara Yukuf Hasibuan bersama Wahyu Andrianto, ipar Jokowi menyerahkan ijazah asli kepada Bareskrim sebagai langkah hukum klarifikasi gugatan dari dugaan ijazah palsu, Jumat, 9 Mei 2025. Instagram@Lbj_informasnia

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Hari ini, Jumat, 9 Mei 2025, kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan, bersama perwakilan keluarga, secara resmi menyerahkan ijazah asli Jokowi beserta sejumlah dokumen terkait ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta. Penyerahan ini dilakukan untuk memenuhi permintaan penyidik sebagai bagian dari proses klarifikasi atas isu dugaan ijazah palsu yang sedang diselidiki.

Ijazah asli tersebut dibawa langsung oleh perwakilan keluarga Jokowi, yaitu adik ipar Jokowi, Wahyudi Andrianto, yang diutus secara khusus mengingat dokumen tersebut bersifat sangat sensitif dan perlu dijaga keasliannya secara ketat.

Yakup Hasibuan menjelaskan bahwa Jokowi tidak menyerahkan ijazahnya secara langsung karena alasan keamanan dan sensitivitas dokumen tersebut.

Kuasa hukum menegaskan bahwa agenda hari ini hanya sebatas memenuhi permintaan Bareskrim untuk menyerahkan dokumen, termasuk ijazah asli, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik.

Mereka juga membawa beberapa dokumen tambahan sebagai antisipasi jika diperlukan oleh penyidik, namun fokus utama tetap pada penyerahan ijazah asli Jokowi.

Meski demikian, kuasa hukum menyatakan bahwa menunjukkan ijazah asli ke publik tidak akan menyelesaikan persoalan yang saat ini bergulir terkait tuduhan tersebut.

Penyerahan ijazah asli Jokowi ke Bareskrim Polri dilakukan dalam rangka pemeriksaan terkait dugaan kepemilikan ijazah palsu yang sedang diselidiki oleh polisi.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Jokowi terhadap sejumlah pihak yang menuduh ijazahnya palsu.

Penyelidikan atas dugaan ijazah palsu ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri setelah menerima laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pada April 2025. Penyerahan ijazah asli tersebut sebagai bukti untuk proses klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Utusan Jokowi ke Bareskrim Polri menyerahkan ijazah asli dari berbagai jenjang pendidikan, termasuk ijazah SMA dan ijazah dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa dokumen yang diserahkan meliputi ijazah dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, namun secara khusus disebutkan penyerahan ijazah asli SMA dan universitas terkait dugaan ijazah S1 palsu yang sedang diselidiki.

Ijazah-ijazah tersebut dibawa langsung oleh perwakilan keluarga, yaitu Wahyudi Andrianto, adik ipar Jokowi, karena sifat dokumen yang sangat sensitif.

Polemik Panjang

Isu ini pertama kali mencuat pada 3 Oktober 2022, saat Bambang Tri Mulyono mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Jokowi dalam pencalonan presiden 2019.

Gugatan tersebut mengklaim bahwa Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyerahkan dokumen ijazah yang dianggap palsu atau mengandung informasi tidak benar. Namun, gugatan ini dicabut oleh Bambang pada 27 Oktober 2022.

Pada periode berikutnya, sejumlah pihak kembali mempertanyakan keaslian ijazah dan skripsi Jokowi, termasuk munculnya gugatan baru di Pengadilan Negeri Surakarta pada April 2025 yang juga melibatkan KPU Solo, SMAN 6 Solo, dan UGM sebagai tergugat.

Rektor UGM dan Dekan Fakultas Kehutanan UGM secara resmi menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli dan Jokowi memang lulusan Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980, lulus pada 1985 sesuai ketentuan kampus.

Pada 25 April 2025, relawan Jokowi melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan isu ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, kemudian pada 30 April 2025 Jokowi sendiri melaporkan lima orang terkait tuduhan tersebut ke polisi sebagai langkah hukum untuk menindaklanjuti isu yang dianggap fitnah dan merugikan nama baiknya.

Pada 9 Mei 2025, kuasa hukum Jokowi menyerahkan ijazah asli dan dokumen terkait ke Bareskrim Polri sebagai bagian dari proses penyidikan atas laporan dugaan ijazah palsu.

Isu ini telah berlangsung sejak 2022 dan terus bergulir hingga 2025 dengan berbagai gugatan dan laporan polisi, namun hingga kini pihak UGM dan Jokowi membantah keras tuduhan tersebut.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Mendag Pastikan Stok Minyakita Aman Meski Harga Naik

13 Mei 2026 - 18:53 WIB

ESDM Tegaskan CNG 3 Kg Hanya Alternatif, Bukan Pengganti LPG

13 Mei 2026 - 18:35 WIB

Program MBG Fokus pada Ibu Hamil, Menyusui, dan Balita

13 Mei 2026 - 18:22 WIB

Orang Berjaket Lempar Bom Molotov, Toko Grosir Snack di Diwek Jombang Terbakar Hebat

13 Mei 2026 - 15:35 WIB

Jombang Heboh File Rahasia Rekrutmen KDMP Bocor, Tertera Nama Pejabat yang Beri Rekomendasi

13 Mei 2026 - 14:31 WIB

Botok dan Teguh Kerahkan 3000 Orang Demo ke Polres Pati, Rabu 13 Mei 2026

12 Mei 2026 - 22:24 WIB

Lomba Bertutur 2026, Pemkab Jombang Ciptakan Generasi Cinta Budaya

12 Mei 2026 - 15:48 WIB

Ferry Warjiyo: Saya tak Mampu Menahan Sendiri, 1 Dolar Rp 17.520 Terburuk Dalam Sejarah RI

12 Mei 2026 - 13:26 WIB

Muncul Ormas Yakusa Meneges di Kediri, Didirikan Gus Thuba Cucu Kiai Kharismatik Gus Mi

12 Mei 2026 - 12:30 WIB

Trending di Headline