Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM- Pihak yang secara sengaja membuka segel yang dipasang oleh Walikota Surabaya dapat dikenakan sanksi administratif dan hukum sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Pasal 4 Permendag tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memberikan sanksi, termasuk penutupan gudang, denda, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha jika perusahaan tidak memenuhi persyaratan, seperti tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).
Jika segel dibuka paksa tanpa izin resmi, hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap keputusan pemerintah daerah yang telah melalui prosedur hukum, dan dapat berakibat pada tindakan tegas dari Satpol PP serta pemanggilan pemilik usaha untuk memberikan keterangan terkait penyalahgunaan izin atau pembukaan segel ilegal.
Selain sanksi administratif, pembukaan segel secara sengaja tanpa izin juga dapat berpotensi dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama jika tindakan tersebut mengakibatkan kerugian atau pelanggaran hukum lainnya.
Dengan demikian, sanksi hukum bagi pihak yang membuka segel secara sengaja meliputi:
- Sanksi administratif berupa denda, penutupan usaha, pembekuan, atau pencabutan izin usaha oleh pemerintah daerah.
- Kemungkinan sanksi pidana jika pembukaan segel tersebut melanggar hukum lebih lanjut, seperti pengabaian keputusan resmi pemerintah dan penyalahgunaan izin.
- Pemkot Surabaya juga menegaskan akan menindak tegas pelaku usaha yang membuka segel secara ilegal dan tetap mengoperasikan usaha meskipun telah disegel.
Diduga karena sanksinya administratis saja, maka pihak pengelola UD Sentosa Seal dalam hal ini suami istri Handy Soenaryo dan Jan Hwa Diana berani membongkar pintu UD Sentosa Seal yang sudah disegel oleh walikota Surabaya, Eri Cahyadi, sejak 22 April 2024.
Namun, ternyata muncul video di sosial media ada dugaan bahwa pihak UD Sentosa Seal, sengaja membuka paksa segel itu dan karyawannya tetap aktif bekerja secara sembunyi-sembunyi.
Akibanya, sejak 2 Mei 202, petugas Satpol PP Pemkot Surabaya, kembali menggunci dan menyegel ulang tempat usaha UD Sentosa Seal tersebut.
Bermula dari Ijazah
Berikut kronologi kasus penahanan ijazah hingga penyegelan UD Sentosa Seal di Surabaya:
Kasus bermula dari laporan sejumlah mantan karyawan UD Sentosa Seal yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan setelah mengundurkan diri. Sekitar 31 mantan karyawan melapor ke Pemerintah Kota Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait hal ini.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang UD Sentosa Seal di kawasan Pergudangan Margomulyo setelah laporan tersebut viral dan mendapat perhatian publik.
Pada sidak ini terjadi ketegangan antara Armuji dengan pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, yang kemudian melakukan klarifikasi dan permintaan maaf atas sikapnya kepada pemerintah daerah.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer juga turun tangan dengan melakukan sidak dan memediasi kasus ini, berharap agar polisi segera menindak perusahaan tersebut. Ia menyatakan bahwa tindakan penahanan ijazah merupakan pelanggaran ketenagakerjaan serius dan menyerahkan proses penyelidikan kepada aparat penegak hukum.
Kuasa hukum karyawan menyatakan bahwa perusahaan memberikan opsi kepada karyawan untuk membayar sejumlah uang atau ijazah mereka ditahan, termasuk bagi yang sudah mengundurkan diri. Hal ini dianggap sebagai bentuk pemerasan.
Selain kasus penahanan ijazah, Pemkot Surabaya melakukan pemeriksaan legalitas perizinan gudang UD Sentosa Seal. Ditemukan bahwa gudang tersebut tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG), melainkan hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.
Sebagai tindak lanjut pelanggaran perizinan tersebut, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memimpin langsung penyegelan gudang UD Sentosa Seal pada 22 April 2025 dengan pengawalan aparat kepolisian.
Penyegelan ini merupakan sanksi administratif berupa penutupan usaha karena tidak memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku. Penyegelan dilakukan setelah koordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan terpisah dari proses hukum kasus penahanan ijazah yang masih berjalan di kepolisian.
Pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, tidak melakukan perlawanan saat penyegelan berlangsung. Dari kasus di atas, tampaknya bisa saja pihak UD Sentosa Seal membuka kembali segel tersebut, mirip atraksi kejar-kejaran Tom ang Garry.**