Menu

Mode Gelap

Hukum

Polres Jombang Gagalkan Peredaran Miras Asal Jateng

badge-check


					Kapolres tunjukkan miras yang diamankan saat konferensi pers Perbesar

Kapolres tunjukkan miras yang diamankan saat konferensi pers

Penulis : Arief Hendro Soesatyo | Editor : Priyo Suw

JOMBANG, SWARAJOMBANG-Polres Jombang berhasil menggagalkan peredaran ratusan botol minuman keras (miras) asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng) di wilayah hukumnya. Selain itu, petugas juga amankan amankan tiga orang terkait kasus ini. Otomatis, ketiganya harus menjalani proses hukum yang berlaku.

“Ada sebanyak 716 botol miras dengan berbagai jenis berhasil disita,” ungkap AKBP Ardi Kurniawan, Kapolres membenarkan saat dikonfirmasi, Rabu (30/4/2025).

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas Satuan Reserse Narkoba hentikan minibus Daihatsu Gran Max bernopol AD 1419 RN yang mencurigakan di Jalan Raya Dusun Buduran, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 04.00 dinihari.

Saat digeledah, polisi menemukan 240 botol miras berbagai merek di dalam kendaraan tersebut. Rinciannya, 192 botol arak, 24 botol anggur merah, dan 24 botol vodka. Otomatis, dua orang yang berada dalam minibus itu langsung diamankan, yakni AP (33), warga Desa Muruh, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dan JK, (32) warga Grobogan, Jawa Tengah. “AP diperintah JK dengan upah Rp 250 ribu,” tambahnya.

Menurut rencana, miras tersebut akan dikirimkan kepada AF (27), warga Dusun Corogo, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Jombang. Saat dilakukan Penggeledahan di rumah AF, polisi kembali menyita 476 botol miras berbagai jenis. Jadi total barang bukti yang kami amankan sebanyak 716 botol miras. “Ketiganya mengaku baru dua kali melakukan pengiriman ke Jombang dalam tiga bulan terakhir. Kami masih mendalami kasus ini,” tambah AKBP Ardi.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 3 ayat (2), serta Pasal 7 ayat (3) jo Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. “Sebagian besar kasus kejahatan berawal dari pengaruh miras. Karena itu, kami berkomitmen untuk memberantas peredaran miras di Kabupaten Jombang,” tegas Ardi Kurniawan. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Gondol Mobil dan Harta Seorang Perempuan, Dua Perampok Dibekuk Polisi

1 April 2026 - 16:15 WIB

KPK Tetapkan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, Tersangka Baru Kuota Haji Tambahan

30 Maret 2026 - 21:58 WIB

Petugas Imigrasi Menangkap Andi Hakim dan Istri di Bandara Kualanamu, DPO Kasus Penggelapan Dana Paroki Rp 28 Miliar

30 Maret 2026 - 18:30 WIB

Dua Rekan Kerja Memutilasi Pengaman Kedai Ayam Geprek di Bekasi, Jasad Korban Disimpan Dalam Freezer

30 Maret 2026 - 17:29 WIB

Lansia 80 Tahun Tewas dan Lima Lainnya Dirawat di Rumah Sakit, Akibat ODGJ Mengamuk di Dusun Gundih Grobogan

30 Maret 2026 - 16:38 WIB

Akui Selingkuh tapi Tidak Berbuat Intim, Aktivis Karawang Desak Polisi Proses Hukum Penganiaya Ustad

30 Maret 2026 - 15:56 WIB

Pasca Idul Fitri 1447H, Polres Jombang Perkuat Soliditas

30 Maret 2026 - 14:17 WIB

Peristiwa Berdarah di Jl Ijen Malang, Kancil Dihabisi oleh Dua Rekannya Gegara Utang

29 Maret 2026 - 20:16 WIB

Polda Bali Terbitkan Red Notice untuk Darlan Bruno dan Kalil Hyorran, Tersangka Pembunuh Warga Belanda di Kuta

29 Maret 2026 - 18:25 WIB

Trending di Headline