Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
SURABAYA , SWARAJOMBANG.COM– PN Surabaya mengadili kasus jual beli unit condotel di Darmo Centrum, Surabaya, melibatkan dua petinggi PT Centurion Perkasa Iman (CPI), yaitu Edward Tjandrakusuma (Komisaris) dan Ferry Alfrits Sangeroki (Direktur Utama) . Mereka didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait penjualan unit condotel tersebut.
Ferry Alfrits Sangeroki menawarkan unit condotel kepada pembeli bernama Felix The dengan harga sekitar Rp881 juta dan skema cicilan 36 kali. Felix telah melunasi seluruh pembayaran pada tahun 2018, namun unit condotel yang dijanjikan tidak pernah diserahkan.
Proyek condotel tersebut kemudian berubah menjadi hotel Grand Swiss-Belhotel Darmo Surabaya tanpa pemberitahuan kepada pembeli. Upaya somasi yang dilakukan Felix tidak direspons oleh PT CPI, sehingga ia melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur pada Juni 2023.
Edward Tjandrakusuma diduga aktif dalam pemasaran unit condotel meskipun perusahaan tidak memiliki kapasitas untuk merealisasikan proyek tersebut. Ia juga diduga terlibat dalam pengambilan keputusan pengalihan aset perusahaan tanpa sepengetahuan pembeli.
Kedua terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya pada Maret 2025, dengan dakwaan melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Sidang dilaksanakan secara online dan majelis hakim meminta agar kedua terdakwa hadir langsung pada persidangan berikutnya untuk kelancaran proses peradilan.
Berdasarkan informasi yang tersedia, korban yang paling jelas dan terungkap dalam kasus penipuan jual beli kondotel Darmo Centrum di Surabaya adalah Felix The.
Ia mengalami kerugian senilai sekitar Rp 881 juta setelah membayar lunas unit kondotel yang dijanjikan namun tidak pernah diserahkan, dan bangunan yang jadi malah berubah menjadi hotel biasa (Grand Swiss-Belhotel Darmo) tanpa pemberitahuan.
Selain Felix The, disebutkan bahwa ada “belasan orang lain” yang juga mengaku menjadi korban dari pelaku penipuan tersebut, meskipun detail jumlah pasti dan identitas korban lain tidak diungkap secara rinci dalam sumber yang ada.
Jadi, secara pasti diketahui satu korban utama yaitu Felix The, dan secara keseluruhan korban diperkirakan mencapai belasan orang yang dirugikan dalam kasus kondotel abal-abal ini.
Berikut kronologi kasus jual beli kondotel Darmo Centrum yang dialami pembeli Felix The:
Pada Juni 2013, Ferry Alfrits Sangeroki, Direktur PT Centurion Perkasa Iman (CPI), menawarkan unit kondotel bernama “Condotel Darmo Centrum” yang akan dibangun di Jalan Bintoro No. 21-25 Surabaya dan dikelola oleh Swiss-Belhotel dengan target operasional pada Agustus 2017.
Felix The menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada April 2016 di hadapan notaris, dengan janji memperoleh Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRS), serah terima unit pada Agustus 2017, Return On Investment (ROI) 8% per tahun selama 2 tahun, penginapan gratis 21 hari per tahun, opsi buy back, dan reward 100%.
Felix melakukan pembayaran penuh senilai sekitar Rp 881 juta melalui skema cicilan 36 kali dan pelunasan selesai pada 2018.
Namun, kondotel tidak pernah diserahkan kepada Felix. Proyek yang awalnya dipasarkan sebagai kondotel berubah menjadi hotel Grand Swiss-Belhotel Darmo Surabaya yang mulai beroperasi pada 2021 dan dikelola oleh Hotel Royal Tulip, bukan Swiss-Belhotel seperti yang dijanjikan.
Felix dan ayahnya, The Tomy, beberapa kali melakukan somasi kepada PT CPI namun tidak mendapat tanggapan. Karena merasa dirugikan, Felix melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur pada 8 Juni 2023.
Kasus ini kemudian berlanjut ke proses hukum dan pada Maret 2025, dua petinggi PT CPI, Ferry Alfrits Sangeroki (Direktur) dan Edward Tjandrakusuma (Komisaris), didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dana pembelian kondotel oleh Felix The.
Singkatnya, Felix membeli unit kondotel dengan janji pengelolaan dan fasilitas tertentu, membayar lunas, tetapi unit tidak pernah diserahkan dan bangunan yang ada berubah fungsi menjadi hotel biasa tanpa pemberitahuan, sehingga Felix mengalami kerugian besar dan melaporkan kasus ini ke polisi.
Kasus jual beli kondotel Darmo Centrum ini telah menjalani sidang perdana pada tanggal 18 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap dua terdakwa, Ferry Alfrits Sangeroki dan Edward Tjandrakusuma.
Hingga saat ini, berdasarkan informasi terakhir dari April 2025, diketahui sidang sudah berlangsung minimal satu kali secara resmi. Tidak ada informasi yang menyebutkan jumlah pasti keseluruhan sidang yang telah digelar, namun sidang perdana sudah dilakukan dan proses hukum masih berjalan.
Sidang pidana kasus jual beli kondotel Darmo Centrum di Pengadilan Negeri Surabaya dilaksanakan untuk pertama kalinya pada tanggal 18 Maret 2025. Pada sidang perdana tersebut, dua terdakwa, Ferry Alfrits Sangeroki dan Edward Tjandrakusuma, didakwa melakukan penipuan dan penggelapan terkait penjualan unit kondotel. **