swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejaksaan Tetapkan Tersangka dan Menahan Kadis DLH Tangerang Korupsi Rp 75 Miliar Lebih Pengelolaan Sampah

21-04-2025 22:16:56
in Hukum
Kejaksaan Tetapkan Tersangka dan Menahan Kadis DLH Tangerang Korupsi Rp 75 Miliar Lebih Pengelolaan Sampah

Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan tersangka dan langsung menahan kepala DLH Tangerang sebagai tersangka korupsi proyek seninlai Rp 75,9 miliar pengelolaan sampah. Instagram@kejaksaan_tangsel

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Mayang Kresnaya Mahardhika | Editor: Priyo Suwarno

TANGERANG, SWARAJOMBANG.COM- Kejaksaan Bogor, Jawa Barat, telah menetapkan Wahyunoto Lukman, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah tahun anggaran 2024 dengan nilai proyek sebesar Rp 75,9 miliar.

Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Banten pada April 2025, dan Wahyunoto langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara kelas II B Pandeglang.

Wahyunoto diduga bersekongkol dengan Syukron Yuliadi Mufti (SYM), Direktur PT Ella Pratama Perkasa (PT EPP), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka mengakali proses tender dengan membuat PT EPP tampak memiliki kapasitas untuk pengelolaan sampah, padahal perusahaan tersebut awalnya hanya memiliki aktivitas usaha pengangkutan sampah. Untuk itu, Wahyunoto diduga membantu PT EPP mendapatkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) agar perusahaan bisa mengikuti tender pengelolaan sampah, bukan hanya pengangkutan.

Kontrak proyek yang dimenangkan PT EPP senilai Rp 75,940,700,000 terbagi menjadi dua bagian: jasa pengangkutan sampah sebesar Rp 50,7 miliar dan jasa pengelolaan sampah sebesar Rp 25,2 miliar. Namun, PT EPP diduga tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai kontrak.

Peran Pejabat Lain dan Perusahaan Subkontraktor

Selain Wahyunoto, dua pejabat DLH Tangerang Selatan lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kabid Kebersihan TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa dan Kasi Persampahan Zeki Yamani. Ketiganya diduga bersekongkol dengan PT EPP dalam pengelolaan dan pengangkutan sampah.

Wahyunoto dan SYM juga membentuk CV Bak Sampai Induk Rumpintama (BSIR) sebagai subkontraktor pengelolaan sampah, meskipun baik CV BSIR maupun PT EPP tidak memiliki kapasitas dan pengalaman dalam pengelolaan sampah. Wahyunoto menunjuk orang kepercayaannya sebagai direktur operasional dan direktur utama CV BSIR.

Pengelolaan Dana dan Lokasi Pembuangan Sampah

Uang hasil proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah yang sudah dibayarkan penuh oleh Pemkot Tangsel kemudian ditransfer PT EPP ke beberapa rekening pribadi dan dicairkan oleh Zeki Yamani, yang bertindak sebagai penampung uang atas arahan Wahyunoto. Total uang yang ditampung mencapai Rp 15,4 miliar. Selain itu, Wahyunoto bersama Zeki juga diduga menentukan lokasi pembuangan sampah secara ilegal yang tidak memenuhi kriteria perundang-undangan.

Pasal yang Dikenakan

Wahyunoto dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kronologi
Mei 2024: DLH Kota Tangerang Selatan melaksanakan proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah dengan nilai kontrak sekitar Rp 75,9 miliar. Pihak penyedia adalah PT Ella Pratama Perkasa (PT EPP), dengan rincian jasa pengangkutan senilai Rp 50,7 miliar dan jasa pengelolaan senilai Rp 25,2 miliar.

Sebelum pelaksanaan proyek: Terjadi dugaan persekongkolan antara pejabat DLH Tangerang Selatan, termasuk Kepala DLH Wahyunoto Lukman dan Kabid Kebersihan TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa (yang juga Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), dengan PT EPP. Mereka mengakali proses tender dengan membuat PT EPP tampak memiliki kapasitas pengelolaan sampah melalui pengurusan klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI), padahal PT EPP hanya berkapasitas pengangkutan sampah.

Pelaksanaan proyek: PT EPP tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai kontrak, terutama tidak melakukan pengelolaan sampah yang meliputi reduce, reuse, recycle. Selain itu, perusahaan membuang sampah bukan pada lokasi yang sesuai kriteria dan regulasi yang berlaku. Meski demikian, pembayaran proyek sebesar Rp 75,9 miliar sudah dicairkan 100 persen meskipun persyaratan administrasi tidak lengkap.

Temuan awal: Kasus ini bermula dari temuan pembuangan sampah liar di Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, yang setelah ditelusuri berasal dari sampah Kota Tangerang Selatan. Hal ini memicu protes warga dan menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi Banten.

Penyidikan dan penahanan: Pada Februari 2025, Kejati Banten mulai melakukan penyidikan dan penggeledahan di kantor DLH Tangerang Selatan dan PT EPP, menyita dokumen terkait kasus ini. Pada April 2025, Kejati menetapkan tersangka Kepala DLH Wahyunoto Lukman, Direktur PT EPP Syukron Yuliadi Mufti, dan Kabid Kebersihan sekaligus PPK TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa. Mereka kemudian ditahan di Rutan Kelas II B Pandeglang.

Aliran dana: Uang hasil proyek yang sudah dibayarkan penuh oleh Pemkot Tangerang Selatan diduga dialirkan ke rekening pribadi dan dicairkan oleh oknum pejabat DLH yang terlibat, termasuk Zeki Yamani (Kasi Persampahan), yang juga telah ditetapkan tersangka. Total dana yang ditampung dan dicairkan diperkirakan mencapai Rp 15,4 miliar.

Pengembangan kasus: Selain tiga tersangka utama, penyidik juga menahan staf ASN lain yang diduga terkait korupsi pengelolaan sampah ini. Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap aliran dana dan keterlibatan pihak lain.

Kronologi ini menggambarkan rangkaian mulai dari pelaksanaan proyek, modus manipulasi tender, pelanggaran pelaksanaan kontrak, hingga penyidikan dan penahanan para tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah di Tangerang Selatan tahun 2024.**

Tags: BantenDLHkejaksaan tinggikorupsipengeloaansampahTangerang Selatan
Previous Post

Beredar Produk Makanan Mengandung Babi Bersertifikat Halal

Next Post

Delapan Pernyataan Politik Forum Purnawiran TNI: Salah Satunya Mengganti Wakil Presiden RI

Next Post
Delapan Pernyataan Politik Forum Purnawiran TNI: Salah Satunya Mengganti Wakil Presiden RI

Delapan Pernyataan Politik Forum Purnawiran TNI: Salah Satunya Mengganti Wakil Presiden RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.