Menu

Mode Gelap

Hukum

Unggah Video Permohonan Maaf, Ketua Dema UIN Malang Akui Melecehkan Mahasiswi UB dalam Kondisi Mabuk

badge-check


					Permohonan maaf dan siap bertanggung jawab tas perbuatan, mmeberiakn minuma keras kepada seorang mahasiswi UB, Malang, lalu melakukan pelecehan seksual. Kini IPF telah dipecah dari UIN Malang. Instagram@masukkampus Perbesar

Permohonan maaf dan siap bertanggung jawab tas perbuatan, mmeberiakn minuma keras kepada seorang mahasiswi UB, Malang, lalu melakukan pelecehan seksual. Kini IPF telah dipecah dari UIN Malang. Instagram@masukkampus

MALANG, SWARAJOMBANG.COM- Seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang berinisial IPF mengunggah video permohonan maaf di akun Instagram pribadinya (sekarang sudah tutup) pada Sabtu, 12 April 2025.

Dia mengakui telah melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan (merudapaksa) seorang mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) pada 9 April 2025.

Dalam video yang diunggah pada 12 April 2025, IPF mengakui telah mengajak korban ke kontrakannya dengan dalih minum-minum, lalu melakukan pemerkosaan saat korban dalam keadaan mabuk dan haid.

IPF menyatakan kesadaran penuh atas tindakannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, serta siap menerima konsekuensi hukum dan bertanggung jawab atas dampak fisik dan psikologis korban

Ia juga menyatakan siap menerima konsekuensi hukum dan bertanggung jawab atas dampak psikologis dan fisik yang dialami korban.

Korban, mahasiswi UB berinisial NB,saat ini mengalami trauma psikologis dan mendapat pendampingan hukum serta dukungan psikologis dari kampus dan Dinas Sosial Kota Malang.

Dipecat dari UIN

Sebagai tindak lanjut, UIN Malang telah mencopot IPF dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi dan resmi mengeluarkannya dari status mahasiswa dengan keputusan rektor pada 14 April 2025, karena pelanggaran kode etik mahasiswa.

Pihak kampus dan kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan dan penanganan kasus ini secara serius. Polresta Malang Kota juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut termasuk meminta keterangan dari korban dan pelaku.

Korban, mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) berinisial NB, saat ini mengalami trauma psikologis yang cukup berat akibat kekerasan seksual yang dialaminya pada 9 April 2025.

Ia mendapatkan pendampingan hukum dari YLBHI-LBH Surabaya Pos Malang serta dukungan psikologis dari pihak kampus dan Dinas Sosial Kota Malang. Korban juga mengalami tekanan psikologis yang signifikan dan telah melaporkan kasus ini ke Polresta Malang Kota.

Korban NB telah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota pada 14 April 2025, dan pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan korban, pelaku, dan saksi-saksi terkait. Pendamping hukum korban dari YLBHI-LBH Surabaya Pos Malang juga mendampingi proses hukum ini.

Ipda Yudi Risdiyanto dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota, yang menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari korban dan pelaku meskipun belum menerima laporan resmi saat itu.

Kompol Muhammad Soleh, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, yang mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari korban dan sedang melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan akan segera memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan

Pengakuan dan permohonan maaf mahasiswa UIN Malang berinisial IPF terkait pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap mahasiswi UB diunggah dalam sebuah video yang viral di media sosial Instagram.

Video tersebut diunggah oleh akun @ilhampradafirmansyah milik pelaku sendiri pada Sabtu, 12 April 2025, namun kemudian dihapus oleh pelaku. Selain itu, video pengakuan ini juga disebarkan ulang oleh akun Instagram @malangraya_info yang membuatnya semakin viral. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Jombang Ungkap Temuan Jasad di Megaluh, Korban Pembunuhan di Purwoasri Kediri

21 April 2026 - 17:01 WIB

Kejati Jabar Menahan Oknum Jaksa Kejati Banten, Ivan Rinaldi Terlibat Penjualan Bukti Aset KSP Pandawa

20 April 2026 - 14:38 WIB

TNI-Polri Jombang Kompak Berantas Judi Sambung Ayam

20 April 2026 - 14:06 WIB

Kasus Hukum Jalan Terus, Inge Marita Duduk Simpuh Mohon Maaf kepada Lutviana

20 April 2026 - 12:57 WIB

PT JFC Gugat Nany Widjaja Rp21,4 M, karena Gagal Bangun Realestat di Jombang

19 April 2026 - 21:31 WIB

Polisi Mojokerto Meringkus Inge Marita, Videonya Viral Memukul Bocah dan Rampas Kunci Kontak

19 April 2026 - 13:25 WIB

Pria Bersarung Gagal Menculik Bocah Perempuan di Ngronggo Kediri Terekam CCTV

19 April 2026 - 12:59 WIB

Macet di Kejaksaan dan KPK, Mark-up Lahan SMK Prambon dari Petani Rp 2,3 M Dibeli Pemkab Sidoarjo Rp 25,4 Miliar

19 April 2026 - 10:45 WIB

Pertamina Dex Rp 23.900/ L Harga BBM Per 18 April 2026, Awas Masih Bisa Naik Lagi!

18 April 2026 - 16:24 WIB

Trending di Ekonomi