Menu

Mode Gelap

Uncategorized

Balon Udara Berisi Petasan Meledak Timpa Rumah Warga di Blitar, Polisi: Akan Ditindak Tegas!

badge-check

BLITAR, SWARAJOMBANG.COM- Sebuah balon udara yang membawa petasan jatuh menimpa rumah warga di kelurahan Blitar, kecamatan Sukorejo, kota Blitar, Jawa Timur. Peristiwa ini terjadi usai pelaksanaan shalat Idul Fitri 1446 Hijriyyah, sekitar pukul 07.47 WIB, Senin, 31 Maret 2025.

Novergie, pemilik rumah mengatakan, semula balon udara yang membawa mercon aktif jatuh mengenai atap rumah dan turun ke teras belakang dengan kondisi api masih menyala. Seketika, langsung dipadamkan menggunakan peralatan seadanya.

“Untuk saat ini, semua barang bukti sudah dibawa petugas kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Termasuk sisa atau puing-puing balon udara bekas terbakar dan segombyok mercon,” kata Novergie, Selasa, 1 April 2025, dikutip dari suaraindonesia.co.id.

Akibat insiden ini, atap rumah mengalami kerusakan dengan sekitar 10 genteng rusak. Beruntung, berkat kewaspadaan pemilik rumah, api tidak menyebar lebih luas dan tidak menimbulkan korban jiwa.

Pihak kepolisian setempat telah mendatangi lokasi kejadian dan mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara, terutama yang dilengkapi dengan petasan, karena dapat membahayakan.

Terkait insiden jatuhnya balon udara di Blitar, pihak kepolisian telah menegaskan bahwa penerbangan balon udara merupakan pelanggaran terhadap UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menyatakan bahwa aktivitas ini dilarang dan akan ada tindakan tegas terhadap pelanggar.

Meskipun saat ini belum ada informasi spesifik mengenai sanksi yang diterapkan kepada pelaku yang menerbangkan balon tersebut, polisi telah mengimbau masyarakat untuk mematuhi larangan ini dan siap untuk menindak tegas jika pelanggaran terjadi.

Sanksi dapat mencakup tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan penjara bagi mereka yang nekat menerbangkan balon udara

Saat dikonfirmasi wartawan, Kapolsek Sukorejo, Kompol Imam Subechi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran setelah menerima laporan melalui media sosial.

Ia juga menyatakan bahwa pelanggaran terhadap larangan menerbangkan balon udara telah terjadi, dan pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukannya karena dapat membahayakan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Trump Tuding Paus Leo XIV Terlalu Liberal dan Lemah

13 April 2026 - 17:27 WIB

Saat Mengitari Sisi Jauh Bulan, Artemis II akan Hilang Kontak dengan Bumi 

4 April 2026 - 20:22 WIB

Darkweb Pecahkan Surat dari Iblis yang Ditulis Biarawati Abad ke-17

18 Maret 2026 - 21:05 WIB

Daftar Tokoh Iran yang Dikaitkan dengan Hadiah 10 Juta Dolar

14 Maret 2026 - 20:59 WIB

China Sukses Cangkok Paru-paru Babi ke Manusia

2 Maret 2026 - 16:04 WIB

Gubernur Korea Selatan Dikecam Usai Usul Impor Perawan Vietnam

9 Februari 2026 - 14:50 WIB

Dibawa ke Markas DEA, Maduro: Good Night, Happy New Year!

4 Januari 2026 - 12:38 WIB

Tujuh Ledakan Besar di Caracas, Venezuela Tuduh Serangan AS

3 Januari 2026 - 16:13 WIB

Ukraina Bantah Menyerang Rusia Menggunakan 91 Drone

31 Desember 2025 - 15:09 WIB

Trending di News