Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
SWARAJOMBANG.COM- Inilah senjata baru untuk pengamanan tidak membunuh tetapi hanya melumpuh. Namanya Taser jenis senjata kejut listrik, diproduksi oleh beberapa perusahaan Axon Enterprise, Inc. Axon dikenal karena inovasi dalam teknologi Taser, termasuk model-model yang dirancang untuk penggunaan non-mematikan.
Taser adalah singkatan dari “Thomas A. Swift’s Electric Rifle.” Nama ini diambil dari karakter fiksi dalam novel Tom Swift and His Electric Rifle karya Victor Appleton, merupakan bagian dari seri novel yang diterbitkan oleh Stratemeyer Syndicate. Penemu Taser, Jack Cover, terinspirasi oleh karakter tersebut saat mengembangkan senjata kejut listrik ini pada tahun 1960-an.
Awalnya, Cover menamai penemuannya sebagai “Thomas Swift Electric Rifle,” tetapi kemudian menambahkan inisial tengah untuk menciptakan akronim TASER, yang kini dikenal luas sebagai alat untuk melumpuhkan tanpa menyebabkan cedera fatal
Selain Axon, ada juga berbagai produsen lain yang menawarkan stun gun dengan berbagai spesifikasi dan desain, tetapi Axon tetap menjadi pemimpin pasar dalam hal teknologi dan pengembangan produk Taser.
Taser dan stun gun diproduksi oleh berbagai negara, dengan sejumlah besar pabrik berada di China. Beberapa produsen terkemuka dari China termasuk perusahaan yang menawarkan berbagai model taser dan stun gun, seperti yang disebutkan dalam hasil pencarian.
Selain itu, negara lain seperti Amerika Serikat juga memiliki perusahaan yang memproduksi Taser, terutama Axon Enterprise, Inc. yang dikenal secara global. Namun, banyak produk yang tersedia di pasar internasional sering kali berasal dari pabrik-pabrik di China, yang merupakan pusat utama untuk produksi alat-alat pertahanan diri ini.
Secara keseluruhan, meskipun ada produsen dari berbagai negara, China menjadi salah satu negara utama dalam produksi taser dan stun gun.
Senjata Taser, atau stun gun, adalah alat yang dirancang untuk melumpuhkan individu tanpa menyebabkan cedera parah atau kematian. Senjata ini menggunakan arus listrik untuk mengganggu fungsi otot dan sistem saraf target, sehingga menyebabkan kontraksi otot yang kuat dan kehilangan kendali sementara atas tubuh.
Keunggulan Taser
- Non-Lethal: Taser dikategorikan sebagai senjata tidak mematikan, artinya dirancang untuk menghindari cedera serius dan efek fatal. Ini menjadikannya pilihan yang lebih aman dibandingkan dengan senjata api dalam situasi penegakan hukum.
- Penggunaan yang Luas: Di Amerika Serikat, lebih dari 7,000 lembaga penegak hukum menggunakan Taser, dengan lebih dari 140,000 unit digunakan oleh petugas di lapangan.
- Teknologi Canggih: Taser dilengkapi dengan teknologi yang dapat menyesuaikan arus listrik yang dihantarkan agar tidak mencapai tingkat mematikan. Selain itu, senjata ini dapat merekam data penembakan secara digital untuk keperluan forensik.
Efek pada tubuh manusia dapat menyebabkan berbagai efek pada tubuh manusia, termasuk:
- Kontraksi Otot: Mengakibatkan lemas dan kelumpuhan otot.
- Risiko Medis: Penggunaan yang berkepanjangan (lebih dari beberapa detik) dapat meningkatkan risiko kelelahan kumulatif dan gangguan pernapasan.
Meskipun Taser dianggap lebih aman dibandingkan dengan senjata mematikan lainnya, penggunaannya masih menuai kontroversi, terutama terkait dengan hak asasi manusia. Beberapa organisasi menentang penggunaan stun gun oleh aparat penegak hukum dan masyarakat sipil.
Di Indonesia, stun gun dijual bebas di pasaran, meskipun regulasi mengenai penggunaannya masih belum jelas. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai penyalahgunaan alat ini oleh masyarakat sipil.
Di Indonesia, Taser atau stun gun tidak dijual bebas. Meskipun ada pengenalan dan penggunaan Taser oleh aparat penegak hukum, seperti yang dilakukan oleh PT Sistemindo Teknotama Mandiri, kepemilikan dan penggunaannya oleh masyarakat sipil masih diatur secara ketat.
Regulasi dan Kepemilikan
- Peraturan Kepolisian: Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012, stun gun tidak termasuk dalam kategori senjata api olahraga yang memerlukan izin kepolisian untuk kepemilikan dan penggunaannya. Namun, ini tidak berarti bahwa stun gun dapat digunakan secara sembarangan.
- Kepemilikan untuk Bela Diri: Kapolda Metro Jaya menyatakan bahwa warga diperbolehkan menggunakan stun gun untuk membela diri, tetapi harus memiliki perizinan yang sesuai dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
- Kekosongan Hukum: Meskipun ada beberapa diskusi mengenai legalitas stun gun sebagai alat pertahanan diri, saat ini belum ada regulasi yang jelas mengenai kepemilikan dan penggunaan stun gun oleh masyarakat sipil di Indonesia.
Secara keseluruhan, meskipun ada kemungkinan penggunaan stun gun untuk pertahanan diri, masyarakat harus memperhatikan regulasi yang ada dan tidak menganggapnya sebagai senjata yang dapat diperoleh dan digunakan tanpa batasan. **