Menu

Mode Gelap

Hukum

Sidang Mahasiswa Bunuh dan Bakar Pacarnya di PN Bangkalan, Saksi: Semula Saya Kira Cuma Candaan

badge-check


					Majelis hakim PN Bangkalan untuk ketiga kalinya, menyidangkan kasus mahasiswa membunuh dan membakar pacarnya. Dalam sidang ini menghadirkan saksi-saksi. Instagragram@bangkalanterkini Perbesar

Majelis hakim PN Bangkalan untuk ketiga kalinya, menyidangkan kasus mahasiswa membunuh dan membakar pacarnya. Dalam sidang ini menghadirkan saksi-saksi. Instagragram@bangkalanterkini

Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno

BANGKALAN, SWARAJOMBANG.COM – Sidang pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus pembunuhan dan pembakaran jasad  mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Een Jumiyanti, 20, dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Selasa, 25 Maret 2025. Sebelumnya terdakwa Moh Maulidi Al Izhaq (MH), 21, telah mengakui perbuatannya saat ditangkap oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Murbawa membacakan dakwaan bahwa terdawak melanggar  Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider  Pasal 338 . Dalam sidang kali ini, dihadirkan beberapa saksi yang akan memberikan keterangan yang dapat membantu proses pengadilan lebih lanjut.

Kasus ini telah menarik perhatian publik dan mahasiswa UTM, yang menuntut keadilan bagi korban dan berharap pelaku dihukum berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dalam sidang ketiga ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi ke PN Bangkalan.

Salah satu saksi, Muis, merupakan guru spiritual pelaku. Dia menerangkan bahwa pelaku berinisial MI mendatangi rumahnya usai melakukan aksi pembunuhan tersebut. Menurut saksi, awalnya pelaku minta izin untuk salat, kemudian bercerita bahwa telah membunuh orang.

“Saat MI bilang begitu, saya tertawa! Saya kira bercanda, tapi saat diulang ternyata memang benar bahwa telah membunuh seorang wanita menggunakan parang. Saya kaget, panik, dan tidak menyangka,” ungkap saksi dalam persidangan itu.

Selama enam bulan terakhir, ujar Muis, pelaku memang sering berkunjung ke rumahnya untuk berguru kanuragan.

“Setiap datang ke rumah, pelaku sering membawa senjata tajam. Sebenarnya tidak hanya MI, semua yang datang ke saya memang membawa sajam untuk belajar ilmu kanuragan,” ucapnya.

JPU Hendrik Murbawa mengatakan bahwa pengakuan para saksi ini sudah sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). “Kami sengaja mendatangkan saksi Muis karena penting. Dia mendengar langsung pengakuan dari pelaku bahwa telah melakukan pembunuhan, bukan dari orang lain,” ucapnya.

Pelaku, kata Hendrik, memang mengakui perbuatannya pertama kali kepada gurunya, tetapi dia tidak menyebutkan bahwa korban yang dibunuh itu sedang hamil.

“Pengakuan ini terjadi setelah pelaku melakukan pembunuhan, saat yang lain belum ada yang tahu termasuk keluarganya. Baru dari sinilah akhirnya saksi menghubungi keluarga pelaku,” bebernya.

Kronologi kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Een Jumiyanti, yang terjadi pada 1 Desember 2024, adalah sebagai berikut:

Hari Kejadian (1 Desember 2024): Een Jumiyanti, yang saat itu sedang hamil dua bulan, meminta pertanggungjawaban dari pacarnya, Moh Maulidi Al Izhaq (MH), terkait kehamilannya. Permintaan ini berujung pada cekcok di mana MH merasa terancam oleh ancaman Een untuk melaporkannya ke polisi jika tidak bertanggung jawab.

Lokasi Pembunuhan: Setelah cekcok, MH menghentikan kendaraan mereka di sebuah gudang sawmill di Desa Banjar, Kecamatan Galis. Di sinilah MH membacok leher Een menggunakan senjata tajam yang dibawanya, hingga menyebabkan kematian korban.

Penemuan Jasad: Setelah membunuh, MH membakar jasad Een. Jasadnya ditemukan oleh warga di samping gudang bekas tempat pemotongan kayu. Penangkapan Pelaku: Polisi menangkap MH pada 2 Desember 2024, setelah ia mengakui perbuatannya.  **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Proyek Mini Zoo Rp 9,6 Miliar Purworejo Mangkrak, Kejari Menahan Tiga Tersangka Korupsi

3 April 2026 - 10:53 WIB

Perempuan Dosen Menangkap Tangan Mahasiswa Sedang Merekam Dirinya Saat di Toilet Kampus Unitirta, BEM Pun Bersuara

3 April 2026 - 10:20 WIB

Diduga Ada Permainan Calo, Purbaya Menilai Coretax Rp 1,3 Triliun tak Kelar-kelar

2 April 2026 - 22:07 WIB

KPK Menggeledah Rumah Ono Surono, Kasus Ijon APBD Bekasi Rp14,2 Miliar

2 April 2026 - 21:35 WIB

Jenazah Dipindah ke Ambulans Saekapraya Jember, Mobil Ario Terlibat Laka Segi Tiga di Probolinggo

2 April 2026 - 17:29 WIB

Perempuan Cirebon Tertipu Love Scam Pria Kamerun Rp 2,1 Miliar, Minta Tolong kepada Dedy Mulyadi

2 April 2026 - 16:42 WIB

Joko Budi Darmawan Dicopot dari Jabatan Aspidum Kejati Jatim, Dugaan Kasus BSPS Sumenep Rp 26.3 Miliar

2 April 2026 - 14:15 WIB

Kejati Sumsel Menahan 8 Mantan Pimpinan BRI, Terkait Kredit Fiktif Rp 1,7 Triliun

2 April 2026 - 07:43 WIB

Dugaan Sewa Stand Ilegal, Kejaksaan Sita 223 Dokumen CPU dan 8 HP dari Kantor PD Pasar Surya Surabaya

2 April 2026 - 07:15 WIB

Trending di Headline