swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Polisi Bongkar Kasus Korupsi Rp 728 Miliar di PG Jatiroto Lumajang, Mantan Dirut dan Direktur Teknis Jadi Tersangka

20-03-2025 15:04:37
in Nasional
Polisi Bongkar Kasus Korupsi Rp 728 Miliar di PG Jatiroto Lumajang, Mantan Dirut dan Direktur Teknis Jadi Tersangka

Pabri Gula PTPN XI Jatiroto Luamjang. Foro: Facebook

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Yuran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

LUMAJANG, SWARAJOMBANG.COM- Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan dua tersangka terkait kasus korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI, senilai Rp 728 miliar, melibatkan dua tersangka.

Dua  tersangka dalam kasus korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto adalah Dolly Parlagutan Pulungan (mantan Direktur Utama PTPN XI), Aris Toharisman (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI)

Pabrik Gula Djatiroto terletak di desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur. Pabrik ini merupakan salah satu unit di bawah naungan PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) dan telah beroperasi sejak awal abad ke-20.

Selain dugaan korupsi, penyidik juga menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dana proyek disebut mengalir ke sebuah perusahaan di Singapura. Akibat kasus yang terjadi pada 2016 ini diduga merugikan negara hingga Rp782 miliar.

“Kami menetapkan tersangka pada akhir Februari 2025. Saat ini, kami sedang menyelesaikan pemberkasan sebelum melimpahkannya ke kejaksaan untuk tahap dua,” ujar Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo, S.H., M.H., Rabu 19 Maret 2025.

Proyek ini melibatkan skema Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) yang dimulai pada tahun 2016. Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 782 miliar, dengan rincian sekitar Rp 570 miliar dan USD 12,8 juta.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 55 saksi dan empat ahli. Penggeledahan di Gedung Hutama Karya di Jakarta Timur juga dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan.

Tersangka diduga terlibat dalam manipulasi pembayaran proyek, termasuk pembayaran yang dilakukan melalui Letter of Credit ke rekening perusahaan di Singapura. Selain itu, proyek tersebut diduga dikerjakan tanpa studi kelayakan yang memadai.

Dolly Pulungan sebelumnya pernah terlibat dalam kasus korupsi saat menjabat sebagai Direktur Utama PTPN III dan divonis empat tahun penjara. Kini, ia kembali menghadapi tuduhan serupa dalam kasus ini.  Penetapan tersangka ini menandai langkah penting dalam upaya Polri memberantas korupsi di sektor BUMN.

Kronologi pengungkapan kasus dugaan korupsi di Pabrik Gula Jatiroto, Lumajang, terkait proyek pengembangan dan modernisasi dapat dirangkum sebagai berikut:

  • 2016: Proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto dimulai dengan skema Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC). Proyek ini merupakan bagian dari program strategis BUMN yang didanai oleh Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam APBN-P 2015 dengan nilai kontrak mencapai Rp 871 miliar.
  • Agustus 2024: Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri mulai menyelidiki proyek tersebut setelah menemukan adanya pelanggaran hukum dalam proses perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, dan pembayaran yang menyebabkan proyek mangkrak dan diduga menimbulkan kerugian negara. Penyidik mengirimkan surat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.
  • Februari 2025: Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 55 saksi dan empat ahli, Polri menetapkan dua tersangka: Dolly Parlagutan Pulungan, mantan Direktur Utama PTPN XI, dan Aris Toharisman, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI. Penetapan tersangka dilakukan karena mereka diduga melaksanakan perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, dan pembayaran proyek tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
  • Maret 2025: Penetapan tersangka diumumkan secara resmi oleh Irjen Pol. Cahyono Wibowo. Kerugian negara akibat tindakan kedua tersangka diperkirakan mencapai Rp 570 miliar dan USD 12,8 juta. Proyek ini diduga dikerjakan tanpa studi kelayakan yang memadai dan terdapat manipulasi dalam proses pembayaran yang merugikan negara.
  • Penggeledahan: Sebelumnya, Polri juga melakukan penggeledahan di kantor Hutama Karya sebagai bagian dari penyelidikan untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan korupsi ini.

Kasus ini menyoroti kolusi dan manipulasi dalam pelaksanaan proyek yang menyebabkan kerugian signifikan bagi negara. **

Tags: 2016korupsiPG JatirotoPTPN XItersangka
Previous Post

Harta Perempuan Terkaya di Indonesia Hartanya Menguap Rp62 T Gegara Gejolak IHSG

Next Post

Prabowo Perintahkan Semua Warga Punya Rekening Bank, Ini Urgensinya

Next Post
Prabowo Perintahkan Semua Warga Punya Rekening Bank, Ini Urgensinya

Prabowo Perintahkan Semua Warga Punya Rekening Bank, Ini Urgensinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.