Menu

Mode Gelap

Hukum

Prabowo Instruksikan TNI Pensiun Dini untuk Duduki Jabatan Sipil

badge-check


					Prabowo Instruksikan TNI Pensiun Dini untuk Duduki Jabatan Sipil Perbesar

Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga

INDONESIA-SWARAJOMBANG.COM : Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto memberikan arahan agar revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) mencakup aturan yang mewajibkan prajurit TNI yang bertugas di kementerian atau lembaga pemerintah untuk pensiun terlebih dahulu

Hal ini disampaikan Sjafrie usai rapat kerja dengan Komisi I DPR mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (11/3).

“Sedangkan untuk revisinya ini, Presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada menteri pertahanan,” kata Sjafrie setelah rapat dengan anggota dewan tersebut.

“Untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun, dan kita sebut pensiun dini,” tambahnya.

Baca juga
Tiga Orang di Jombang Bisnis Kos Murah, Tapi Bikin Warga Resah

Baca juga
Daftar 7 Kota yang Menjual MinyakKita di Bawah Takaran, Pemerintah Memberi Toleransi

Sjafrie menjelaskan bahwa prajurit yang telah menjalani pensiun dini tersebut dapat diusulkan kembali untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga yang bersangkutan. Namun, usulan ini akan tetap didasarkan pada kemampuan dan rekam jejak prajurit yang bersangkutan.

“Setelah pensiun, baru kita usulkan ke kementerian dan lembaga yang dimaksud,” ujarnya. “Tentunya sesuai dengan kapabilitas dan eligibilitas, harus terukur dan yang paling penting dia loyal kepada negara dan bangsa,” tegas Sjafrie.

Meski demikian, Sjafrie tidak memberikan jawaban tegas ketika ditanya apakah aturan ini akan berlaku untuk Sekretaris Kabinet Letkol. Teddy Indrawijaya, yang saat ini masih aktif sebagai prajurit TNI.

“Saya tidak melihat spesifik, tapi saya menyampaikan kalau jabatan tertentu di kementerian/lembaga itu harus pensiun dulu baru kerja,” ujarnya.

Sebelumnya, polemik muncul setelah Teddy Indrawijaya diketahui merangkap jabatan sebagai Sekretaris Kabinet. Pelantikannya didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 143P/2024 yang ditandatangani oleh Prabowo pada 20 Oktober 2024. Padahal, Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU TNI menyatakan bahwa prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas keprajuritan.

Selain isu rangkap jabatan, kontroversi juga muncul terkait kenaikan pangkat Teddy dari Mayor menjadi Letkol yang dilakukan secara mendadak. Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menilai ada kejanggalan dalam proses promosi tersebut. “Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa,” ungkapnya pada 7 Maret 2025.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Blusukan ke Rumah Bantaran Rel KA Senen, KAI Diperintah Bangun Apartemen untuk Tampung Warga

28 Maret 2026 - 23:18 WIB

Polisi Jombang Merazia Kawasan Jogoroto, Mencegah Pernerbangan dan Menyita 12 Balon Udara Ilegal

28 Maret 2026 - 23:00 WIB

Hakim Beri Tahanan Rumah Bengawan Kamto Bos Sawit, Kasus Kredit Fiktif BNI Rp105 Miliar

28 Maret 2026 - 12:44 WIB

Kejaksaan Agung Menahan Samin Tan Taipan Batubara, Diperiksa Hingga Sabtu Dinihari

28 Maret 2026 - 08:47 WIB

Marbot Cium Bau Busuk dan Muncul Belatung, Dua Pria Ditemukan Tewas di Kubah Masjid Miftahul Janah Brebes

28 Maret 2026 - 00:32 WIB

Tak Disebut Pemenang Tender, Jadi Bahan Lelucon Tugu Titik Nol Pemkab Tangerang Telan Anggaran Rp 2,15 M

27 Maret 2026 - 18:08 WIB

Kasus Tambang Ilegal PT JMB Kutai Kartanegera, Kejati Kaltim Menyita Uang Tunai Rp 214 Miliar

27 Maret 2026 - 17:29 WIB

Iran Menahan 2 Tanker Pertamina Senilai Rp 12 T, akibat Indonesia Melelang Tanker Arman 114 Senilai Rp 1,17 T

27 Maret 2026 - 15:58 WIB

Kasus Penipun Black Dolar, Polisi Meringkus Dua WNA Liberia di Jakarta Barat

27 Maret 2026 - 11:42 WIB

Trending di Headline