swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Prabowo Instruksikan TNI Pensiun Dini untuk Duduki Jabatan Sipil

12-03-2025 02:18:00
in Hukum, Mimbar Rakyat, Politik
Prabowo Instruksikan TNI Pensiun Dini untuk Duduki Jabatan Sipil
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga

INDONESIA-SWARAJOMBANG.COM : Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto memberikan arahan agar revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) mencakup aturan yang mewajibkan prajurit TNI yang bertugas di kementerian atau lembaga pemerintah untuk pensiun terlebih dahulu

Hal ini disampaikan Sjafrie usai rapat kerja dengan Komisi I DPR mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (11/3).

“Sedangkan untuk revisinya ini, Presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada menteri pertahanan,” kata Sjafrie setelah rapat dengan anggota dewan tersebut.

“Untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun, dan kita sebut pensiun dini,” tambahnya.

Baca juga
Tiga Orang di Jombang Bisnis Kos Murah, Tapi Bikin Warga Resah

Baca juga
Daftar 7 Kota yang Menjual MinyakKita di Bawah Takaran, Pemerintah Memberi Toleransi

Sjafrie menjelaskan bahwa prajurit yang telah menjalani pensiun dini tersebut dapat diusulkan kembali untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga yang bersangkutan. Namun, usulan ini akan tetap didasarkan pada kemampuan dan rekam jejak prajurit yang bersangkutan.

“Setelah pensiun, baru kita usulkan ke kementerian dan lembaga yang dimaksud,” ujarnya. “Tentunya sesuai dengan kapabilitas dan eligibilitas, harus terukur dan yang paling penting dia loyal kepada negara dan bangsa,” tegas Sjafrie.

Meski demikian, Sjafrie tidak memberikan jawaban tegas ketika ditanya apakah aturan ini akan berlaku untuk Sekretaris Kabinet Letkol. Teddy Indrawijaya, yang saat ini masih aktif sebagai prajurit TNI.

“Saya tidak melihat spesifik, tapi saya menyampaikan kalau jabatan tertentu di kementerian/lembaga itu harus pensiun dulu baru kerja,” ujarnya.

Sebelumnya, polemik muncul setelah Teddy Indrawijaya diketahui merangkap jabatan sebagai Sekretaris Kabinet. Pelantikannya didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 143P/2024 yang ditandatangani oleh Prabowo pada 20 Oktober 2024. Padahal, Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU TNI menyatakan bahwa prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas keprajuritan.

Selain isu rangkap jabatan, kontroversi juga muncul terkait kenaikan pangkat Teddy dari Mayor menjadi Letkol yang dilakukan secara mendadak. Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menilai ada kejanggalan dalam proses promosi tersebut. “Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa,” ungkapnya pada 7 Maret 2025.***

Tags: Aturan TNILetkol TeddyMayor TeddyPrajurit TNIPresiden PrabowoRangkap jabatan TNITNI
Previous Post

Wapres Filipina Duterte Sebut Ayahnya Dibawa Paksa ke Den Haag

Next Post

Banyak Ditemukan Takaran MinyakKita di Bawah 1 Liter di 7 Kota, Ada Toleransi Pemerintah

Next Post
Banyak Ditemukan Takaran MinyakKita di Bawah 1 Liter di 7 Kota, Ada Toleransi Pemerintah

Banyak Ditemukan Takaran MinyakKita di Bawah 1 Liter di 7 Kota, Ada Toleransi Pemerintah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.