Penulis : Megawati | Editor : Aditya Prayoga
JOMBANG-SWARAJOMBANG:Komisi Nasional Disabilitas ( KND ) merupakan lembaga yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas yang ketentuan pembentukannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.
KND merupakan lembaga non struktural yang bersifat independen yang bertugas melaksanakan pemantauan, evaluasi dan advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Hasil pemantauan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan advokasi yang akan dilaporkan ke Presiden.
Gagasan berdirinya KND adalah sebagai kepanjangan tangan organisasi penyandang disabilitas dalam mewujudkan ruang partisipasi yang bermakna dan mewujudkan kualitas hidup kelompok disabilitas tanpa hambatan.
Menurut data Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), pada tahun 2023 terdapat sekitar 22,97 juta penyandang disabilitas di Indonesia, atau sekitar 8,5% dari total populasi.
Dengan anggaran Rp3,03 miliar, jumlah ini masih sangat terbatas jika dibandingkan dengan jumlah penyandang disabilitas di Indonesia. Jika mengacu pada data Kemenko PMK, alokasi dana per individu hanya sekitar Rp 132 per tahun.
Jumlah ini tentu tidak mencukupi untuk mendukung berbagai program yang diperlukan dalam meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas, termasuk advokasi kebijakan, aksesibilitas fasilitas publik, serta layanan sosial dan pendidikan yang layak, ujar Megawati ( Ketua FORDIVA )
Megawati yang juga penyandang disabilitas tuna daksa ini menyampaikan, bahwa KND memiliki dua tantangan. Pertama ruang lingkup pekerjaan yang luas. UU penyandang disabilitas membawa perspektif baru bahwa disabilitas menjadi isu lintas sektor tidak saja menjadi isu kesejahteraan dan jaminan sosial saja.
Data PSHK menunjukkan UU Penyandang Disabilitas mengatur 25 sektor pemerintahan yang terkait dengan urusan dari 30 Kementerian/Lembaga, dan juga mencakup kewenangan di level pusat dan daerah. Kondisi itu mendesak KND untuk memetakan permasalahan lebih dalam dan menentukan prioritas isu.
“Luasnya cakupan pengawasan KND perlu disikapi dengan jaringan kerja strategis, dengan mitra utamanya adalah organisasi penyandang disabilitas,”
Terakhir, KND harus membangun komunikasi dengan lembaga-lembaga negara lainnya di tingkat pusat dan daerah. Jalur komunikasi ini harus tetap berada dalam jalur tugas KND, sebagai lembaga pengawasan eksternal dari Pemerintah dan pemerintah daerah dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.