swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Komisi Nasional Disabilitas Harusnya Diperkuat, Anggaran Malah Dipangkas

11-03-2025 11:48:06
in Kesehatan, Mimbar Rakyat
Komisi Nasional Disabilitas Harusnya Diperkuat, Anggaran Malah Dipangkas
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis : Megawati | Editor : Aditya Prayoga

JOMBANG-SWARAJOMBANG:Komisi Nasional Disabilitas ( KND ) merupakan lembaga yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas yang ketentuan pembentukannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.

KND merupakan lembaga non struktural yang bersifat independen yang bertugas melaksanakan pemantauan, evaluasi dan advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Hasil pemantauan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan advokasi yang akan dilaporkan ke Presiden.

Gagasan berdirinya KND adalah sebagai kepanjangan tangan organisasi penyandang disabilitas dalam mewujudkan ruang partisipasi yang bermakna dan mewujudkan kualitas hidup kelompok disabilitas tanpa hambatan.

Menurut data Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), pada tahun 2023 terdapat sekitar 22,97 juta penyandang disabilitas di Indonesia, atau sekitar 8,5% dari total populasi.

Dengan anggaran Rp3,03 miliar, jumlah ini masih sangat terbatas jika dibandingkan dengan jumlah penyandang disabilitas di Indonesia. Jika mengacu pada data Kemenko PMK, alokasi dana per individu hanya sekitar Rp 132 per tahun.

Jumlah ini tentu tidak mencukupi untuk mendukung berbagai program yang diperlukan dalam meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas, termasuk advokasi kebijakan, aksesibilitas fasilitas publik, serta layanan sosial dan pendidikan yang layak, ujar Megawati ( Ketua FORDIVA )

Megawati yang juga penyandang disabilitas tuna daksa ini menyampaikan, bahwa KND memiliki dua tantangan. Pertama ruang lingkup pekerjaan yang luas. UU penyandang disabilitas membawa perspektif baru bahwa disabilitas menjadi isu lintas sektor tidak saja menjadi isu kesejahteraan dan jaminan sosial saja.

Data PSHK menunjukkan UU Penyandang Disabilitas mengatur 25 sektor pemerintahan yang terkait dengan urusan dari 30 Kementerian/Lembaga, dan juga mencakup kewenangan di level pusat dan daerah. Kondisi itu mendesak KND untuk memetakan permasalahan lebih dalam dan menentukan prioritas isu.

“Luasnya cakupan pengawasan KND perlu disikapi dengan jaringan kerja strategis, dengan mitra utamanya adalah organisasi penyandang disabilitas,”

Terakhir, KND harus membangun komunikasi dengan lembaga-lembaga negara lainnya di tingkat pusat dan daerah. Jalur komunikasi ini harus tetap berada dalam jalur tugas KND, sebagai lembaga pengawasan eksternal dari Pemerintah dan pemerintah daerah dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Tags: Anggaran untuk disabilitasDisabilitasFordivaKNDKomisi Nasional Disabilitas
Previous Post

Info Penting: Wisuda SMA/SMK Dihapus oleh Dindik Jatim

Next Post

Alasan KPK Geledah Rumah Ridwan, Kerugian Ratusan Miliar

Next Post
Alasan KPK Geledah Rumah Ridwan, Kerugian Ratusan Miliar

Alasan KPK Geledah Rumah Ridwan, Kerugian Ratusan Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.