Menu

Mode Gelap

Hukum

Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cianjur, Kasus Study Tour Terus Bergulir

badge-check


					Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menonaktifkan Kepala sekolah SMA 1 Cianjur, Dr. Agam Supriyanta, M.M.Pd, M.H. akibat memberangkatkan siswanya study tour ke Jawa Timur dan Bali. Foto: sman1cianjur.sch.id Perbesar

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menonaktifkan Kepala sekolah SMA 1 Cianjur, Dr. Agam Supriyanta, M.M.Pd, M.H. akibat memberangkatkan siswanya study tour ke Jawa Timur dan Bali. Foto: sman1cianjur.sch.id

BANDUNG, SWARAJOMBANG.COM- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi telah menonaktifkan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cianjur, Dr. Agam Supriyanta, M.M.Pd, M.H,  akibat pelaksanaan kegiatan study tour yang melibatkan pengiriman siswa ke Bali, dengan biaya Rp 3,6 juta.

Agam Supriyanta menjadi ‘korban kedua’ setelah sebelumnya, Dedi Mulyadi menonaktifkan kepala SMAN 6 Depok, Siti Faizah MA, dalam kasus yang sama memberangkatkan siswanya melaksanakan study tour ke Bali.

Keputusan ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Dedi Mulyadi, Kamis 27 Februari 2025,  dan merupakan respons terhadap pelanggaran yang dianggap serius, mengingat kegiatan tersebut telah dilarang oleh pemerintah provinsi.

Dedi Mulyadi menyatakan bahwa tindakan ini diambil untuk memastikan disiplin dan kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan. Agam Supriyanta dapat menghadapi pencopotan permanen jika terbukti melanggar lebih lanjut.  Setelah penonaktifan, Agam menyatakan siap untuk bertanggung jawab atas keputusan tersebut.

Agam Supriyanta mengabaikan larangan untuk mengadakan kegiatan study tour ke Bali yang melibatkan sekitar 300 siswa, yang telah berangkat pada 18 Februari sebelum larangan tersebut dikeluarkan pada 20 Februari.

Biaya untuk mengikuti study tour ke Bali dan Bromo bagi siswa SMA Negeri 1 Cianjur berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 3,6 juta per siswa. Biaya total sekitar Rp 3 juta mencakup pengeluaran untuk transportasi, akomodasi, dan konsumsi.

Beberapa sumber menyebutkan total biaya bisa mencapai Rp 3,6 juta, tergantung pada kebutuhan dan persiapan siswa. Orang tua siswa mengungkapkan bahwa biaya ini cukup memberatkan, namun banyak siswa yang telah menabung sebelumnya untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Penonaktifan  kepala sekolah pelanggar aturan study tour di Jawa Barat akan terus berlanjutkan, karena saat ini ada sekitar 113 kepala sekolah di wilayah itu yang diduga melanggar aturan larangan study tour pasca kecelakaan bus siswa yang membawa rombongan study tour.

Disis lain menurut , Dedi Mulyadi, bahwa aktivitas study tour sangat memberatkan orang tua siswa, karena harus mengeluarkan dana lebih hingga jutaan rupiah. Gubernur Jawa Barat juga melarang sekolah menyelenggarakan acara wisuda lulusan di semua tingkatan.

“Boleh menyelenggarakan perpisahan, akan tetapi tidak ada kewajiban mengeluarkan uang tambahan untuk acara perpisahan. Dedi juga melarang seluruh sekolah di Jawa Barat menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.

Begini Alasan Agam Supriyatna

Setelah dinonaktifkan oleh Gubernur Dedi Mulyadi, Kepala SMA Negeri 1 Cianjur, Agam Supriyanta, menyatakan bahwa kegiatan study tour ke Bromo dan Bali telah direncanakan jauh sebelum ada larangan dari pemerintah.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan antara 18 hingga 24 Februari 2025, sementara larangan resmi baru dikeluarkan pada 20 Februari 2025.

Agam menegaskan bahwa rombongan siswa sudah dalam perjalanan saat kebijakan tersebut mulai berlaku, sehingga tidak mungkin untuk membatalkan keberangkatan mereka karena mempertimbangkan psikologis siswa.

Agam juga menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab atas keputusan tersebut dan telah memberikan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Jawa Barat. Ia menekankan bahwa pihaknya akan mematuhi kebijakan pemerintah di masa depan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Nekad Maling Motor, Dua Remaja Diringkus Polisi

15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Mobil Tabrak Belakang Truk, 1 Tewas dan 1 Luka Parah

12 Juni 2026 - 14:26 WIB

Polresta Sidoarjo Diancam Didemo Lantara Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

9 Juni 2026 - 19:16 WIB

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Satu Pelaku Begal HP Tak Berkutik Dibekuk Polisi

2 Juni 2026 - 14:39 WIB

Perempuan Indonesia Jadi Korban Perbudakan di Australia

28 Mei 2026 - 21:51 WIB

Bhabinkamtibmas Dampingi Petani Panen Jagung

28 Mei 2026 - 19:03 WIB

Polres Jombang Salurkan Dua Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim

26 Mei 2026 - 13:42 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan Alternatif, Polsek Kudu Tanam Uwi Ungu

25 Mei 2026 - 20:06 WIB

Trending di Hukum