Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Sungguh Kaya Raya Kades Kohod Arsin Bin Sanip, Siap Bayar Denda Rp 48 Miliar Kasus Pagar Laut 30,16 Km

badge-check


					Pada hari Rabu, 19 September 2024, pengembang PT Agung Sedayu Group (AGS) bersama Kepala Desa Kohod, Arsin SH, Bin Asip (nomor tiga dari kanan), melakukan peninjauan langsung untuk dilakukan Penitikan dan pemetaan ke lokasi relokasi di Alar Bangka. Kegiatan ini disambut antusias warga, yang telah lama menantikan kepastian tempat tinggal baru mereka. Instagram@kohod.TV Perbesar

Pada hari Rabu, 19 September 2024, pengembang PT Agung Sedayu Group (AGS) bersama Kepala Desa Kohod, Arsin SH, Bin Asip (nomor tiga dari kanan), melakukan peninjauan langsung untuk dilakukan Penitikan dan pemetaan ke lokasi relokasi di Alar Bangka. Kegiatan ini disambut antusias warga, yang telah lama menantikan kepastian tempat tinggal baru mereka. Instagram@kohod.TV

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Sanip bersama anak buahnya telah menjadi tersangka,  karena terbukti membangun pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang, provinsi Banten.

Kepala Desa Kohod adalah Arsin bin Sanip bersama  Sekretaris Desa Kohod adalah Ujang Karta, serta dua orang penerima kuasa dinyatakan sebagai tersangka. Mereka terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen terkait pembangunan pagar laut di perairan Tangerang

Menteri memberikan pernyataan mengenai denda sebesar Rp 48 miliar kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI pada Kamis, 27 Februari 2025.

Sebagai sanksi, keduanya didenda administratif sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Menurutnya Sakti, Arsin dan T telah menyatakan kesediaan untuk membayar denda tersebut.

Tarsin merupakan anak buah Kepala Desa Kohod, Arsin, berperan sebagai perwakilan nelayan dalam konteks pembangunan pagar laut di Tangerang. Dalam beberapa pernyataan, dia menjelaskan bahwa pagar laut tersebut dibangun oleh swadaya masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan penghasilan mereka.

Namun, peran Arsin juga terlibat dalam kontroversi terkait pemalsuan dokumen dan pengurusan sertifikat hak atas tanah yang berkaitan dengan proyek pagar laut.

Dalam kasus ini, Arsin bersama Sekdes Kohod, dan dua penerima kuasa ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen yang digunakan untuk mendukung pembangunan pagar laut tanpa izin

Siapa Dalang Pagar Laut

Ditanya soal dalang di balik Kades Desa Kohod, Sakti menegaskan telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk memulai penyidikan.

 Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa denda tersebut ditetapkan sesuai dengan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, serta peraturan yang berlaku dalam pengawasan ruang laut.

Denda ini merupakan bagian dari sanksi administratif yang dikenakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Dalam proses penetapan denda, KKP melakukan investigasi dan bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk memastikan bahwa pelanggaran yang dilakukan benar-benar terverifikasi.

Siapa dalang di balik Kades Desa Kohod? Sakti menegaskan telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk memulai penyidikan. Makin dalam digali semakin besar urusannya, tinggal kemampuan aparat penegak hukum dan penguasan berani atai tidak membongkar kasus yang mengegerkan Nusantara ini. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Per 1 April 2026 Pemerintah Berlakukan WFH Tiap Hari Jumat, Swasta Bisa Secara Sukarela

31 Maret 2026 - 21:28 WIB

Pertamina Buka Suara Soal Kenaikan Harga BBM

31 Maret 2026 - 20:38 WIB

Mulai 1 April 2026 Pembelian Solar dan Pertalite Resmi Dibatasi

31 Maret 2026 - 20:23 WIB

KPK Tetapkan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, Tersangka Baru Kuota Haji Tambahan

30 Maret 2026 - 21:58 WIB

Petugas Imigrasi Menangkap Andi Hakim dan Istri di Bandara Kualanamu, DPO Kasus Penggelapan Dana Paroki Rp 28 Miliar

30 Maret 2026 - 18:30 WIB

Nilai Tukar Rupiah Tembus Penutupan Rp 17.000, Terburuk Sepanjang Sejarah

30 Maret 2026 - 18:28 WIB

Dua Rekan Kerja Memutilasi Pengaman Kedai Ayam Geprek di Bekasi, Jasad Korban Disimpan Dalam Freezer

30 Maret 2026 - 17:29 WIB

Lansia 80 Tahun Tewas dan Lima Lainnya Dirawat di Rumah Sakit, Akibat ODGJ Mengamuk di Dusun Gundih Grobogan

30 Maret 2026 - 16:38 WIB

Akui Selingkuh tapi Tidak Berbuat Intim, Aktivis Karawang Desak Polisi Proses Hukum Penganiaya Ustad

30 Maret 2026 - 15:56 WIB

Trending di Headline