Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Sanip bersama anak buahnya telah menjadi tersangka, karena terbukti membangun pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang, provinsi Banten.
Kepala Desa Kohod adalah Arsin bin Sanip bersama Sekretaris Desa Kohod adalah Ujang Karta, serta dua orang penerima kuasa dinyatakan sebagai tersangka. Mereka terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen terkait pembangunan pagar laut di perairan Tangerang
Menteri memberikan pernyataan mengenai denda sebesar Rp 48 miliar kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI pada Kamis, 27 Februari 2025.
Sebagai sanksi, keduanya didenda administratif sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Menurutnya Sakti, Arsin dan T telah menyatakan kesediaan untuk membayar denda tersebut.
Tarsin merupakan anak buah Kepala Desa Kohod, Arsin, berperan sebagai perwakilan nelayan dalam konteks pembangunan pagar laut di Tangerang. Dalam beberapa pernyataan, dia menjelaskan bahwa pagar laut tersebut dibangun oleh swadaya masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan penghasilan mereka.
Namun, peran Arsin juga terlibat dalam kontroversi terkait pemalsuan dokumen dan pengurusan sertifikat hak atas tanah yang berkaitan dengan proyek pagar laut.
Dalam kasus ini, Arsin bersama Sekdes Kohod, dan dua penerima kuasa ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen yang digunakan untuk mendukung pembangunan pagar laut tanpa izin
Siapa Dalang Pagar Laut
Ditanya soal dalang di balik Kades Desa Kohod, Sakti menegaskan telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk memulai penyidikan.
Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa denda tersebut ditetapkan sesuai dengan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, serta peraturan yang berlaku dalam pengawasan ruang laut.
Denda ini merupakan bagian dari sanksi administratif yang dikenakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Dalam proses penetapan denda, KKP melakukan investigasi dan bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk memastikan bahwa pelanggaran yang dilakukan benar-benar terverifikasi.
Siapa dalang di balik Kades Desa Kohod? Sakti menegaskan telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk memulai penyidikan. Makin dalam digali semakin besar urusannya, tinggal kemampuan aparat penegak hukum dan penguasan berani atai tidak membongkar kasus yang mengegerkan Nusantara ini. **