Penulis: Hadi S Purwanto | Editor: Wibisono
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Ditengah sengkarut isu appraisal untuk tunjangan perumahan DPRD Jombang yang masih misterius, tiba-tiba pada 2024 lalu Sekwan melangsungkan 2 paket appraisal sekaligus.
Yakni, belanja jasa penilai/appraisal – kajian tunjangan perumahan senilai pagu Rp 105 juta, serta belanja jasa penilai/appraisal – kajian tunjangan transportasi dengan pagu yang sama.
Merujuk data pelaksanaan paket tahun 2024, diketahui, paket appraisal tunjangan perumahan terjadi kontrak diangka Rp 99.095.250, sedang paket appraisal tunjangan transportasi terjadi kontrak sebesar Rp 99.010.335
Yang mengejutkan, ternyata kedua paket dimenangkan KJJP yang sama, yaitu KJJP Salam Dan Rekan, dengan alamat Perum Villa Durian Kav 29 RT 013 RW 01 Jalan Durian Raya, Srondol Wetan, Banyumanik, Semarang.
“Gak kurang adoh ta nang Semarang. Koyok nang Jombang gak onok appraisal ae. Yo paling gak Suroboyo lah. Emang Sekwan iso jamin ta nek KJJP Salam Dan Rekan lebih kredibel? Onok opo iki?” sorot seorang Sumber.
Ia berpandangan, selama tidak ada hal khusus terkait value produk, pengadaan barang dan jasa pemerintah seharusnya mengutamakan yang lokal dulu.
“Memang apa istimewanya KJJP Salam Dan Rekan?” sergahnya.
Ia juga menyoal kontrak kedua paket yang dinilai terlalu besar. Meski pekerjaan jasa tidak ada tarif baku, tuturnya, namun soal kewajaran harga bisa divalidasi lewat tarif KJJP yang lain.
Hingga berita ini diunggah, Selasa (25/2/2025), konfirmasi dari Sekwan soal hasil appraisal KJJP Salam Dan Rekan terkait angka tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Jombang tahun 2025, belum dikantongi.
KJJP Salam dan Rekan Ketika diminta konfirmasi melalui saluran WhatsApp, Selasa (25/2/2025) tidak menjawab.
Sementara Sekretaris DPRD Jombang, Bambang Sriyadi Ketika dihubungi melalui sambungan selular, tidak diangkat. Saluran WhatsApp, Selasa (25/2/2025) juga tidak direspon.
Termasuk, apakah hasil appraisal akan berujung pada kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Jombang yang disinyalir sudah fantastis itu, sejauh ini konfirmasi dari Bagian Hukum Pemkab belum didapatkan.
Menilik alasan dilakukan appraisal sebagaimana termaktup dalam uraian paket, nampaknya, angka tunjangan perumahan dan transportasi Dewan terbitan tahun 2022 itu dinilai sudah tidak update lagi.
Memang, uraian paket menyebut kegiatam appraisal tetap berteguh pada ketentuan PP 18/2017 dan PP perubahan 1/2023. Namun dari alasan yang dikemukakan, nampaknya appraisal dilakukan lebih untuk merespon harga-harga yang mulai beranjak naik.
Benarkah besaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Jombang terbitan tahun 2022 sudah tidak layak lagi sehingga perlu kenaikan? Atau, appraisal 2024 hanya untuk menghamburkan anggaran? (*)