Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
SAMPANG, SWARAJOMBANG.COM- Surabaya dan Madura berbalas pantun kasus pencurian motor. Sudah beberapa kali kasus pencurian motor dan mobil di wilayah Surabaya berakhir Madura. Terbukti berdasarkan GPS, para pencurian membawa kendaraan curiannya masuk wilayah Madura.
Ternyata ada kasus sebaliknya, berdasarkan hasil kenferensi pers Kapolres Sampang, Madura, AKBP Hartono, Senin 24 Februari 2025., pihaknya menangkap dua pria kakak beradik warga Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya melakukan pencurian motor di wilayah Polres Sampang.
Sat Reskrim Polres Sampang menangkap dua pemuda MF (28) dan adiknya AH (17), karena mencuri sepeda di Alun-alun Trunojoyo, Jalan Wijaya Kusuma, Sampang, demikian akun rri.co.id, mewartakan.
“Pencurian itu bermula, saat korban Samsul Arifin (43) tengah meminum kopi di Alun-alun Trunojoyo, sedangkan kendaraannya terparkir dengan kondisi terkunci stir pada 18 Februari 2025,” tutur kapolres.
Setelah beberapa jam saat korban hendak pulang, sepeda motor miliknya jenis Honda Beat warna hitam Nopol B 3701 KUG sudah tidak ada di lokasi alias digondol maling.
“Saat itu korban langsung lapor ke Polres Sampang dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan pelaku berhasil diamankan,” kata Kapolres Sampang AKBP Hartono.
Hartono menambahkan penangkapan ke dua tersangka ini berlangsung saat Tim Opsnal tengah menjalankan mobiling sekitaran wilayah Kecamatan Kota Sampang sekitar 02.00 wib.
“Tiba-tiba melihat dua tersangka melarikan diri akibat, diketahui oleh warga tengah melancarkan aksi pencurian. Namun, aksinya gagal. Tersangka melarikan diri namun, malah menabrak mobil milik warga sehingga, sempat menjadi bulan-bulanan warga,” ujarnya.
Kata Kapolres, tersangka melakukan pencurian dengan alat T dan merusak bagian kunci sepeda motor incarannya,” terangnya.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka melancarkan aksi curanmor baru sekali dan terpaksa melakukannya karena membutuhkan uang untuk membiayai keluarganya. Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUHP,” ucapnya. **