swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Bareskrim Polri: Tak ada Saksi Sebut Nama Aguan dalam Kasus Pagar Laut 30,16 Km di Tangerang

21-02-2025 08:37:35
in Nasional
Bareskrim Polri: Tak ada Saksi Sebut Nama Aguan dalam Kasus Pagar Laut 30,16 Km di Tangerang

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri saat memberikan penjelasan hasil gelar perkara atas kasus Pagar Laut 30,16 Km di pantai Tangerang, 18 Februari 205. Tangkap Layar Video Youtube@KompasTV

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Hadi S. Purwanto  |  Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Suasana politik sedang memanas menengelamkan isu kasus Pagar Laut 30.16 km di Tangerang, bahkan sudah muncul pernyataan dari  Bareskrim Polri mengenai tidak ada saksi yang menyebut nama Sugianto Kusuma alias Aguan bos PT Agung Sedayu Group dalam kasus pagar laut di Tangerang dirilis pada 19 Februari 2025.

Dalam pernyataan tersebut, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menegaskan bahwa selama pemeriksaan saksi-saksi, tidak ada yang mengaitkan Aguan dalam  kasus pagar laut di Tangerang. Bahkan, dia  menekankan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak dapat dijadikan dasar dalam proses hukum.

Meskipun perusahaan Agung Sedayu Group yang dimiliki Aguan sempat dikaitkan dengan kasus ini, Bareskrim memastikan bahwa tidak ada bukti yang mengarah pada keterlibatan Aguan dalam dugaan pemalsuan dokumen terkait sertifikat hak guna bangunan dan sertifikat hak milik di kawasan tersebut. 

Penetapan Tersangka

Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen terkait pagar laut di Tangerang. Berikut adalah rincian mengenai keempat tersangka tersebut:

  • Arsin bin Asip, Kepala Desa Kohod, Diduga sebagai otak pemalsuan, membuat dan menggunakan surat palsu untuk permohonan hak atas tanah
  • Ujang Karna: Sekretaris Desa Kohod, Terlibat dalam pemalsuan dokumen dan mendukung permohonan hak atas tanah yang tidak sah.
  • SP: Penerima kuasa, Menerima kuasa untuk mengurus dokumen yang berkaitan dengan sertifikat tanah, terlibat dalam pemalsuan.
  • CE: Penerima kuasa, Juga menerima kuasa dan berpartisipasi dalam proses pemalsuan dokumen untuk pengajuan sertifikat.

Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara yang menunjukkan bahwa mereka bersama-sama memalsukan berbagai dokumen untuk pengajuan permohonan hak atas tanah terkait pagar laut. Tindakan pemalsuan ini berlangsung sejak Desember 2023 hingga November 2024, dengan total 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit.

  • Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 18 Februari 2025, di mana keempat tersangka terbukti bermufakat untuk memalsukan beberapa surat dan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan hak atas tanah.
  • Dari praktik pemalsuan ini, sebanyak 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut berhasil diterbitkan.
  • Pemalsuan dokumen ini dilakukan sejak akhir tahun 2023 hingga November 2024, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dari penguasaan lahan.

Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Meskipun ditetapkan sebagai tersangka keempat orang tersebut tidak ditahan, Bareskrim terus melanjutkan proses perkara ini dan memintakan surat larangan ke luar negeri bagi beberapa saksi lain. **

Tags: aGUANKabareskrimpagar lautsaksiTangerangtidak terkait
Previous Post

Megawati Keluarkan Instruksi Tunda Ikut Retret di Magelang bagi Kepala Daerah dari PDI-P, Respon Atas Penahanan Hasto

Next Post

Hakim Banding Tipikor Jatuhkan Vonis 16 Tahun kepada Budi Said Plus Uang Pengganti Rp 1,1 Triliun dan Denda Rp 1 Miliar

Next Post
Hakim  Banding Tipikor Jatuhkan Vonis 16 Tahun kepada Budi Said Plus Uang Pengganti Rp 1,1 Triliun dan Denda Rp 1 Miliar

Hakim Banding Tipikor Jatuhkan Vonis 16 Tahun kepada Budi Said Plus Uang Pengganti Rp 1,1 Triliun dan Denda Rp 1 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.