Penulis: Hadi S. Purwanto | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Hakim di PN Jakarta Pusat melanjutkan sidang gugatan Rp 612 triliun terhadap tergugat I Sugianto Kusuma alias Aguan dari Agung Sedayu Group dan Joko Widodo alias Jokowi, dilaksanakan di PN Jakarta Pusat. Majelis hakim PN Jakpus yang dipimpin oleh Marper Pandiangan menyarankan mediasi akan dimulai pada 10 Februari 2025.
Dalam sidang itu, para pengacara penggugat Ahmad Khozinudin, Juju Purwantoro, Herman Kadir menanti kehadiran Aguan dan mengharapkan para tergugat hadir dalam di persidangan.
Dalam sidang itu, Penggugat meminta pengadilan untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan dan pembebasan lahan di kawasan PIK 2, baik yang termasuk maupun di luar kawasan PSN.
Mereka juga menuntut ganti rugi sebesar Rp612 triliun yang akan dibayarkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan. Pipenggugat menyataka tidak perlu dilakukan media, agar langsung saja memasuki tahap peradilan.
Dalam sidang sebelumnya, selain Aguan, pihak Jokowi, PT Kukuh Mandiri Lestari, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk, Airlangga Hartarto dan Anthony Salim juga tidak hadir. Yang hadir hanya kuasa hukum dari Surya Wijaya dan Maskota.
Proyek PSN PIK 2 juga menghadapi laporan dugaan korupsi terkait dengan pemalsuan perizinan dan penerbitan sertifikat HGB/SHM di kawasan pesisir pantai utara Tangerang3. Ada juga dugaan suap dan gratifikasi dalam penetapan PIK 2 sebagai PSN.
Kronologi Gugatan
- Seblumnya pengembangan kawasan PIK 2 telah berjalan sejak 2009 dan berorientasi pada real estate.
- 2024: Pemerintah menetapkan PIK 2 sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 20204. Kawasan PIK 2 yang masuk kategori PSN adalah proyek Tropical Coastland.
- Setelah PIK 2 ditetapkan menjadi PSN: Said Didu mengkritik kebijakan pemerintah yang memasukkan proyek PIK 2 ke dalam daftar PSN karena menilai ganti rugi atas tanah masyarakat yang masuk kawasan PIK 2 terlalu kecil.
- 2021: Aktivis Marco Kusumawijaya dilaporkan ke polisi karena mengkritik pasir putih di PIK 2 yang diambil dari Pulau Bangka
- November 2024: Said Didu dilaporkan ke polisi oleh Kepala APDESI Kabupaten Tangerang, Maskota, atas tuduhan menyebarkan berita hoaks terkait proyek PIK.
- 16 Desember 2024: Sidang perdana gugatan terhadap Jokowi, Aguan, dan pihak terkait PSN PIK 2 dilaksanakan, namun ditunda karena berkas belum lengkap1. Gugatan ini bernomor perkara 754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst1.
- 6 Januari 2025: Sidang kedua gugatan terhadap PSN PIK 2 berlangsung.
- 13 Januari 2025: Para penggugat meminta agar aktivitas pembangunan dan pembebasan lahan di seluruh kawasan pengembangan PIK 2 dihentikan1. Para penggugat juga meminta ganti rugi sebesar Rp612 triliun yang akan dibayarkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan.
- 14 Januari 2025: Penggugat PSN Tropical Coast Land mendatangi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk meminta pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 km di wilayah pesisir utara Tangerang, Banten. Sidang gugatan kembali ditunda karena hanya satu tergugat yang hadir. Penggugat menuntut agar seluruh kegiatan proyek PIK 2 dihentikan, termasuk yang masuk dalam PSN. Ahmad Khozinudin: Kuasa hukum penggugat menyatakan bahwa ganti rugi sebesar Rp 612 triliun tidak akan diberikan kepada penggugat, tetapi diserahkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan. Nilai Rp 612 triliun itu setara dengan nilai defisit APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2025. Pihaknya menuntut ganti rugi karena proyek PIK 2 dinilai telah merugikan masyarakat secara materiil maupun imateriil. Alasan Gugatan: Gugatan dilayangkan atas dua alasan utama: para tergugat dinilai telah melakukan tindakan melanggar hukum karena telah menetapkan proyek PIK 2 sebagai proyek strategis nasional (PSN), dan PSN Tropical Coastland dibangun di luar kesepakatan awal, dimana luas area ini ditetapkan hanya sebesar 1.755 hektare.
- 20 Januari 2025, 20 Januari 2025. Pihak Penggugat meminta pengadilan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan dan pembebasan lahan di kawasan PIK 2, baik di dalam maupun di luar kawasan PSN. Mereka juga menuntut ganti rugi sebesar Rp612 triliun yang akan dibayarkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan.
Ketidakhadiran Tergugat: Dalam sidang sebelumnya, selain Aguan, pihak Jokowi, PT Kukuh Mandiri Lestari, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk, Airlangga Hartarto dan Anthony Salim juga tidak hadir. Yang hadir hanya kuasa hukum dari Surya Wijaya dan Maskota. Dugaan Korupsi: Proyek PSN PIK 2 juga menghadapi laporan dugaan korupsi terkait dengan pemalsuan perizinan dan penerbitan sertifikat HGB/SHM di kawasan pesisir pantai utara Tangerang3. Ada juga dugaan suap dan gratifikasi dalam penetapan PIK 2 sebagai PSN.
Berikut adalah daftar 20 nama penggugat:
1. Menuk Wulandari A
2. Edy Mulyadi
3. H. M. Rizal Fadillah, SH
4. Kolonel TNI (Purn) Sugeng Waras
5. Ida Nurhaida Kusdianti
6. Hilda Melvinawati
7. R. Rachmadi
8. Harlita Juliastuti K
9. Sandrawati
10. Suyanti
11. Ida Saidah
12. Tuti Surtiati
13. Brigjen TNI (Purn) R. Kun Priyambodo
14. Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman, SE, MSi
15. Kolonel TNI (Purn) Didi Rohendi
16. Kolonel TNI (Purn) Achmad Romzan
17. Kolonel TNI (Purn) Rochmad Suhadji, SH, MH
18. Kolonel TNI (Purn) Drg Drajat Mulya H.F
19. Kolonel TNI (Pur) Iwan Barli Setiawan4
20. Kolonel TNI (Purn) Alan Sahari Harahap4
Sembilan dari 20 penggugat tersebut adalah purnawirawan TNI, dengan delapan di antaranya berpangkat kolonel dan satu berpangkat brigadir jenderal.
Daftar nama tergugat:
- Sugianto Kusuma (Aguan dari Agung Sedayu Group)
- Anthoni Salim (Salim Group)
- PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI)
- PT Kukuh Mandiri Lestari
- Joko Widodo (Jokowi)
- Airlangga Hartarto
- Sutarta Wijaya
- Maskota
Sampai saat belum ada informasi kelanjutan sidang gugatan dengan nilai gugatan terbesar dalams ejarah perkara perdsata di Indonesia. **