swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Efek Pemangkasan Anggaran, Viral Video Pamitan Yusuf Adhitya dari TVRI Yogyakarta

11-02-2025 19:16:29
in Ekonomi
Efek Pemangkasan Anggaran, Viral Video Pamitan Yusuf Adhitya dari TVRI Yogyakarta

Yusuf Adhitya membesarkan hati istrinya, ketika mengabarkan bahwa dirinya sudah tidak bekerja lagi sebagai kontributor TVRI Ygyakarta, akibat pemangkasan anggaran. Instagram@lambegosiip

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Adi Wardhono  |  Editor: Priyo Suwarno

YOGYAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Video Yusuf Adhitya Putratama menjadi viral di media sosial. Video berdurasi 1 menit 26 detik itu memperlihatkan momen haru Yusuf berpamitan dengan keluarganya karena hari terakhirnya bekerja di TVRI Yogyakarta. 

Yusuf, yang merupakan warga Purwosari, Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul, Yogyakarta, terlihat memeluk istri dan anak-anaknya dengan haru sambil berkata, “Disyukuri pasti ada keindahan, tenang saja”.

Selain dengan keluarga, Adhit juga berpamitan dengan rekan-rekan kerja, penjaga kantin, dan kolega lainnya di kantor TVRI Yogyakarta. Pemberhentian kerja ini terkait dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Setelah video Yusuf Adhitya Putratama viral di media sosial, diketahui bahwa Yusuf diberhentikan dari TVRI Yogyakarta karena ada efisiensi anggaran.

Video berdurasi 1 menit 26 detik itu memperlihatkan momen haru saat Yusuf berpamitan dengan keluarga, rekan kerja, dan bahkan penjaga kantin di kantor TVRI Yogyakarta. 

Yusuf, yang telah mengabdi selama 7 tahun sebagai kontributor, mencoba tegar dan menenangkan keluarganya, mengatakan bahwa semua ini adalah bagian dari rencana Tuhan.

Pemerintah melakukan pemangkasan anggaran yang berdampak pada berbagai kementerian dan lembaga, termasuk TVRI dan RRI.

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemangkasan sebesar Rp306,69 triliun dari total anggaran belanja negara 2025 sebesar Rp3.621,3 triliun melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Efek dari kebijkasanaan ini, Pagu Indikatif LPP TVRI Tahun Anggaran 2025  sebesar Rp1.422.203.659.000 juga mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp825.923.371.000 kepada DPR, namun dipangkasan habis-habisan. Anggaran RRI dipangkas hingga Rp300 miliar dari nilai pagu Rp1,07 triliun di 2025.

 Akibat pemangkasan anggaran ini, TVRI dan RRI terpaksa melakukan efisiensi, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK).  RRI melakukan efisiensi dengan mematikan sementara penggunaan pemancar Programa 4 dan Programa 5, serta melakukan PHK terhadap pengisi acara dan kontributor yang dibayar melalui standar biaya masukan lainnya (SBML).

Juru Bicara LPP RRI, Yonas Markus Tuhuleruw, membenarkan adanya pengurangan tenaga lepas sebagai imbas dari pemangkasan anggaran.  Sementara itu, Direktur Utama LPP TVRI, Iman Brotoseno, menyatakan bahwa TVRI tidak melakukan PHK terhadap ASN, tetapi mengurangi kontributor. 

Pengurangan kontributor merupakan kebijakan TVRI daerah masing-masing.  Beberapa satpam, petugas kebersihan, dan pengemudi yang merupakan pekerja alih daya (outsourcing) juga terdampak PHK.

Kabar PHK ini memicu reaksi emosional, seperti yang terlihat dalam video perpisahan karyawan TVRI yang viral. Serikat pekerja media juga menyoroti perlunya jaminan kerja (job security) dan perlindungan bagi pekerja media, termasuk pekerja lepas (freelancer) dan pekerja kontrak.

Dengan adanya pemangkasan anggaran, TVRI dan RRI melakukan berbagai penyesuaian operasional yang berdampak pada karyawan dan program siaran. Meskipun demikian, kedua lembaga tersebut berkomitmen untuk tetap menjalankan fungsi pelayanan publik. **

Tags: Adhityaanakkantinpamitan istriTVRI YogayakartavideoviralYusuf
Previous Post

Aplikasi Coretax Sistem Perpajakan Senilai Rp 1,22 Triliun Error, Para Wajib Pajak Kebingungan

Next Post

Polres Bangkalan Amankan 39 Motor Saat Bubarkan Balap Liar, 18 Motor Terindikasi Barang Curian

Next Post
Polres Bangkalan Amankan 39 Motor Saat Bubarkan Balap Liar, 18 Motor Terindikasi Barang Curian

Polres Bangkalan Amankan 39 Motor Saat Bubarkan Balap Liar, 18 Motor Terindikasi Barang Curian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.