Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARWAJOMBANG.COM- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan bahwa kebakaran yang terjadi di kantornya tidak terkait dengan upaya penghilangan barang bukti masalah pertanahan
Kebakaran tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025, malam di kantor Kementerian ATR/BPN di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kebakaran terjadi di Biro Hubungan Masyarakat (Humas) di lantai 1 gedung kementerian.
“Yang terbakar itu bagian Humas. Di sana tak ada dokumen HGB, HGU, atau apa pun. Jadi tak ada namanya penghilangan barang bukti,” tegas Nusron dilansir dari Antara, Minggu, 9 Feberuari 2025.
Ia menegaskan bahwa di bagian Humas tidak ada dokumen HGB (Hak Guna Bangunan), HGU (Hak Guna Usaha), atau dokumen penting lainnya.
Nusron juga mengapresiasi respon cepat dari tim pemadam kebakaran. Menurut laporan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan, petugas menerima laporan kebakaran pukul 23.09 WIB.
Sebanyak 21 unit mobil pemadam kebakaran dengan 60 personel dikerahkan dan tiba di lokasi pukul 23.17 WIB. Nusron Wahid tiba di lokasi kejadian pukul 23.40 WIB. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 00.15 WIB.
Nusron menyatakan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut karena gedung dalam keadaan kosong. Dugaan sementara penyebab kebakaran adalah korsleting listrik dari komputer yang tidak dimatikan.
Polisi masih menyelidiki penyebab kebakaran. Selain itu, dilakukan pendataan kerusakan dokumen dan peralatan, serta evaluasi sistem keamanan dan mitigasi risiko kebakaran.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid,juga membantah kebakaran di kantornya terkait dengan isu pagar laut yang sedang ditangani kementeriannya.
Nusron menyatakan bahwa kebakaran tersebut murni disebabkan oleh kesalahan teknis1. Meskipun begitu, kebakaran ini terjadi di tengah mencuatnya isu pagar laut di wilayah perairan Tangerang dan Bekasi yang tengah ditangani oleh Kementerian ATR/BPN, sehingga menimbulkan sorotan masyarakat.
Sebelumnya, Nusron Wahid telah memberhentikan enam pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang akibat kasus pagar laut Tangerang.
Selain itu, izin kantor jasa survei berlisensi (KJSB) yang terkait dengan pengurusan SHGB dan SHM pagar laut juga dicabut. Untuk kasus pagar laut di perairan Bekasi, Nusron menyebutkan ada keterlibatan oknum ATR/BPN di Desa Segara Jaya, Taruma Jaya, terkait dengan penerbitan 89 SHM yang kemudian berubah menjadi perairan laut seluas 72,571 hektare. **