Menu

Mode Gelap

Hukum

Pinjam Motor Teman Lalu Digadaikan, Polres Semenep Tangkap Oknum Polisi Pamekasan

badge-check


					AKP Widiarti Kasi Humas Polres Sumenep. Instagram@polres_sumenep Perbesar

AKP Widiarti Kasi Humas Polres Sumenep. Instagram@polres_sumenep

Penulis: Syaifudin  |  Editor: Priyo Suwarno

SUMENEP, SWARAJOMBANG.COM- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur, menangkap seorang oknum anggota polisi berinisial SU (40) asal kabupaten Pamekasan, karena diduga terlibat kasus penipuan.

“Saat ini yang bersangkutan telah ditahap (tahapan pemeriksaan) di Mapolres Sumenep. Korbannya berinisial OA (27) warga desa Kolor, kecamatan Kota Sumenep,” kata AKP Widiarti Kasi Humas Polres Sumenep, di Sumenep, Jawa Timur, Sabtu, 2 Februari 2025.

Ia menuturkan pengungkapan kasus dugaan penipuan yang menjerat oknum anggota Polres Pamekasan itu berawal dari laporan masyarakat yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 14 Januari 2025.

Kasus ini bermula pada Minggu, 12 Januari 20250,  sekitar pukul 22.00 WIB di rumah pelapor  warga di Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor Kecamatan, Kota Sumenep, demikian antaranews.com mewartakan.

Kala itu, sekitar pukul 19.30 WIB tersangka berangkat dari Pamekasan bersama temannya mengendarai mobil pribadi dan turun di pertigaan desa Saronggi, kecamatan Saronggi, Sumenep sekitar pukul 20.30 WIB.

Sesampainya di depan rumah korban, tersangka mengetok pintu pagar lalu keluar korban menemui tersangka hingga kemudian tersangka dipersilahkan masuk lalu berbincang- bincang.

Di tengah perbincangan berlangsung, tersangka SU meminta kepada korban agar berkenan memberikan pinjaman sepeda motor miliknya dengan alasan untuk menemui seseorang yang juga teman tersangka.

“Akan tetapi sepeda motor milik korban yang dipinjam kepada oleh tersangka itu dibawa ke Pamekasan dan digadaikan kepada orang lain sebesar Rp2,2 juta,” tutur Widi.

“Atas dasar itu, maka korban lalu membuat laporan polisi ke Mapolres Sumenep dan petugas langsung melakukan penangkapan setelah sebelumnya melakukan penyidikan kepada pelapor dan sejumlah saksi,” jelasnya.

Tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman di atas empat tahun penjara.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Peristiwa Berdarah di Jl Ijen Malang, Kancil Dihabisi oleh Dua Rekannya Gegara Utang

29 Maret 2026 - 20:16 WIB

Polda Bali Terbitkan Red Notice untuk Darlan Bruno dan Kalil Hyorran, Tersangka Pembunuh Warga Belanda di Kuta

29 Maret 2026 - 18:25 WIB

Sebar Isu Gondoruwo di Tiktok, Ahmad Dani Minta Maaf kepada Warga Tiris Probolinggo

29 Maret 2026 - 12:41 WIB

Presiden Prabowo Blusukan ke Rumah Bantaran Rel KA Senen, KAI Diperintah Bangun Apartemen untuk Tampung Warga

28 Maret 2026 - 23:18 WIB

Polisi Jombang Merazia Kawasan Jogoroto, Mencegah Pernerbangan dan Menyita 12 Balon Udara Ilegal

28 Maret 2026 - 23:00 WIB

Hakim Beri Tahanan Rumah Bengawan Kamto Bos Sawit, Kasus Kredit Fiktif BNI Rp105 Miliar

28 Maret 2026 - 12:44 WIB

Kejaksaan Agung Menahan Samin Tan Taipan Batubara, Diperiksa Hingga Sabtu Dinihari

28 Maret 2026 - 08:47 WIB

Marbot Cium Bau Busuk dan Muncul Belatung, Dua Pria Ditemukan Tewas di Kubah Masjid Miftahul Janah Brebes

28 Maret 2026 - 00:32 WIB

Tak Disebut Pemenang Tender, Jadi Bahan Lelucon Tugu Titik Nol Pemkab Tangerang Telan Anggaran Rp 2,15 M

27 Maret 2026 - 18:08 WIB

Trending di Headline