Penulis: Wibisono | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG– Polres Jombang, Kamis 30 Januari 2025, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan jasad Muhammad Faiz, 19, di hutan Randualas desa Marmoyo, 19 Januari 2025.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, memberikan informasi mengenai identitas korban dan perkembangan penyelidikan, polisi juga menangkap enam tersangka didiga pelaku pembunuhan Muhammad Faiz, pemuda warga Katerungan, Krian, Sidoarjo.
Margono menjelaskan bahwa enam pelaku yang terlibat dalam pembunuhan telah ditangkap. Mereka ditangkap di berbagai lokasi, termasuk Jombang dan Temanggung, dan saat ini berstatus sebagai tersangka. Polisi juga berhasil menangkap enam pelaku yang membunuh Muhammad Faiz.
Keenam pelaku pembunuhan adalah :
1. AS Alias Gareng, 22, warga Desa Pulorejo, Ngoro, Jombang sebagai pelaku utama
2. AR, 23, warga desa Madurejo, Pasirian, Lumajang.
3. HM, 19, warga desa Siman, Kepung, Kediri
4. MR, 17, remaja asal Kecamatan Plandaan, Jombang.
5. RG, 18, remaja asal Keccamatan Ploso, Jombang.
6. KS, 16, remaja asal Kecamatan Plandaan, Jombang.
Motif pembunuhan diduga terkait perampasan harta milik korban motor dan ponselnya.
Margono juga menyatakan bahwa hasil pemeriksaan lebih lanjut akan segera disampaikan kepada publik, hari ini 31 Januari 2025, menunjukkan komitmen kepolisian untuk transparan dalam proses penyelidikan kasus ini
Kronologi kasus pembunuhan Muhammad Faiz, pemuda berusia 19 tahun yang jasadnya ditemukan di hutan Desa Marmoyo, Jombang, dimulai dengan beberapa peristiwa penting:
Muhammad Faiz terakhir kali terlihat pada 18 Januari 2025, saat ia meninggalkan rumahnya di Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Sidoarjo, mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max. Ia tidak kembali ke rumah setelah hari itu.
Sebelum menghilang, Faiz diketahui berada di sebuah kos di Trowulan, Mojokerto, pada 15 Januari 2025, yang dikenal sebagai tempat berkumpul komunitas tertentu. Di sinilah ia diduga mengalami pemukulan oleh teman-temannya dan ponselnya dirampas.
Pada 19 Januari 2025, jasad Faiz ditemukan oleh seorang pencari jamur di hutan Petak 102 L RPH Tanjung, Dusun Randualas, Desa Marmoyo. Korban ditemukan dalam posisi tengkurap dengan tanda-tanda kekerasan yang jelas.
Sesuai prosedur, jasad itu harus diindentifikasi dan diotopsi. Hasilnya diketahui korban bernama bahwa Faiz. Dia mengalami tujuh luka robek akibat hantaman benda tumpul, khususnya di bagian kepala. Luka-luka ini menyebabkan perdarahan hebat dan patah tulang tengkorak.
Polias melanjutkan penyelidikan. Bahkan berhasil menangkap enam orang pelaku yang terlibat dalam pembunuhan ini pada 28 dan 29 Januari 2025. Mereka ditangkap di berbagai lokasi termasuk Jombang dan Temanggung. Pelaku diduga melakukan pembunuhan untuk merampas harta korban, termasuk ponselnya.
Motif pembunuhan masih dalam penyelidikan, namun ada indikasi terkait masalah asmara dan kebutuhan finansial untuk membayar sewa kos.
Kasus ini mencerminkan seriusnya tindak kekerasan yang terjadi di wilayah tersebut dan upaya kepolisian untuk mengungkap kebenaran serta menegakkan keadilan bagi korban. **.