Menu

Mode Gelap

Hukum

Kemenkumham Siapkan Data 44.000 Napi yang akan Diberi Amnesti Presiden

badge-check


					Kemenkumham tengah menyiapkan daftar sebanyak 44.000 napi yang akan mendapat amnesty dair Presiden Prabowo Subianto. Insragram@katadata Perbesar

Kemenkumham tengah menyiapkan daftar sebanyak 44.000 napi yang akan mendapat amnesty dair Presiden Prabowo Subianto. Insragram@katadata

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Indonesia sedang mempersiapkan penyerahan daftar 44.000 narapidana yang diusulkan untuk menerima amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto. Penyerahan ini dijadwalkan paling lambat pada pekan depan, setelah melalui proses verifikasi yang hati-hati.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas  mengatakan, ia telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Administasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk segera menyelesaikan validasi pemberian grasi kepada 44 ribu narapidana.

“Kami memiliki kehati-hatian menyangkut soal 44 ribu nama,” kata Supratman seusai konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Januari 2025.

Ia menegaskan, keputusan untuk memberikan amnesti hukuman kepada 44 ribu tahanan tidak akan menyasar kepada narapidana kelompok kriminal bersenjata (KKB) maupun onggota Organisasi Papua Merdeka (OPM).

“Yang pemerintah beri amnesti adalah teman-teman yang diduga melakukan gerakan makar tetapi non-senjata,” ujar Supratman.

Amnesti akan diberikan kepada narapidana dengan kriteria tertentu, termasuk: Pengguna narkoba dengan kadar di bawah satu gram; Tahanan politik, seperti aktivis Papua yang tidak terlibat dalam kekerasan; Kasus penghinaan terhadap presiden berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Narapidana yang menderita penyakit berat atau gangguan kejiwaan.

Pemberian amnesti ini bertujuan untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan, yang saat ini mengalami overkapasitas hingga 30%.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menjadi langkah rekonsiliasi, terutama bagi narapidana dari Papua.


Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa semua nama narapidana yang akan menerima amnesti akan dibuka untuk publik setelah verifikasi selesai, guna memastikan adanya kontrol publik terhadap proses tersebut.

Pemberian amnesti ini juga memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum dapat dilaksanakan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sekongkol dengan Pacar, Andriana Sekap dan Kuras Rp2 M dan 1 Kg Emas Milik Kakek Kusnadi

18 Mei 2026 - 16:56 WIB

Presiden Cabut Sejumlah Kewenangan Polri Dialihkan ke TNI, Andrianus Meliala: Kembali ke Dwi Fungsi ABRI

16 Mei 2026 - 21:54 WIB

HM Basuki Pejabat ‘Rahasia’ KDMP: Rekrutmen Ini adalah Titipan Pejabat Jombang

14 Mei 2026 - 18:19 WIB

Viral Achmat Syahri Main Games dan Merokok Saat Rapat, Besok akan Diperiksa Partai Gerindra

14 Mei 2026 - 13:53 WIB

Gus Ipul Mencopot Dua Pejabat Kemensos, Soal Lelang Sepatu Rp700.000/ Pasang

14 Mei 2026 - 09:24 WIB

Urus NIB Gratis Program Pinter Ngaji Saat CFD depan Pemkab Jombang 17 Mei 2026

13 Mei 2026 - 23:01 WIB

Nadiem: Melampaui Akal Sehat, Saat Dituntut Hukumam 18,5 Tahun Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

13 Mei 2026 - 21:43 WIB

Massa AMPB Desak Kapolres Pati Dicopot, Jumat Datang Lagi Bawa Alat Dapur

13 Mei 2026 - 17:02 WIB

Jombang Heboh File Rahasia Rekrutmen KDMP Bocor, Tertera Nama Pejabat yang Beri Rekomendasi

13 Mei 2026 - 14:31 WIB

Trending di Hukum