Penulis: Hadi S. Purwanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA– Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan tindakan pemagaran laut di perairan sekitar pagar laut perairan Tangerang, Banten, adalah tindakan ilegal.
Ia mengatakan pagar laut itu tak memiliki perizinan resmi. Disebutkan bahwa pembangunan di ruang laut harus mendapatkan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja.
“Saya perlu sampaikan, kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi, (sertifikat yang mencakup wilayah laut) itu sudah jelas ilegal,” kata Trenggono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
Trenggono menduga pemasangan pagar laut untuk membentuk daratan, sebagai lahan reklamasi. Kecurigaannya ini muncul karena ada sertifikat HGB dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit untuk struktur pagar.
Trenggono mengatakan mengatakan pagar laut dibuat secara terstruktur untuk menahan abrasi. Ia menjelaskan, dari menahan abrasi, dasar laut akan berubah menjadi daratan seiring waktu.
Dugaan Menteri Trenggaono masuk akal, bahwa pemagaran laut itu adalah sebagai upaya untuk melakukan rekalamsi secara senyap di area laut 30,16 km.
Dalam rapat bersama Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali, untu melakukan koordinasi dalam menangan ni kasus pagar laut itu. KSAL Menegaskan bahwa sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, Tenatar haru membantu negara untuk me nyelesaikan persoalan.
Termasuk membantu terhadap keluhan nelayan, bahwa saat ini mereka kesulitan melautr, karena ada pemagaran di lokasi pantai di kawasan Tangerang.
Terbit HGB dan SHM
Menanggapi misteri pemagara laut ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Nusron Wahid, baru-baru ini mengungkapkan informasi terkait pagarut di Tangerang yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Dalam konferensi pers yang diadakan pada 20 Januari 2025, Nusron menyatakan bahwa pagar laut tersebut membentang sepanjang 30,16 kilometer dan mencakup263 bidang tanah yang bersertifikat HGB. Rincian pemilik sertifikat tersebut adalah sebagai berikut:
- PT Intan Agung Makmur: 234 bidang
- PT Cahaya Inti Sentosa: 20 bidang
- Perorangan: 9 bidang
Selain itu, terdapat juga 17 bidang yang memiliki Surat Hak Milik (SHM)
Nusron menegaskan bahwa lokasi sertifikat tersebut terdaftar di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, sesuai dengan data dari aplikasi Bhumi.
Dia juga menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan oleh isu ini dan berkomitmen untuk menyelesaikan masalah secara transparan.
Terkait dengan kepemilikan sertifikat, Nusron membantah bahwa pemiliknya adalah PT Kapuk Niaga Indah, menegaskan bahwa sertifikat tersebut tidak terkait dengan perusahaan tersebut.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa sertifikat HGB di area laut tersebut bersifat ilegal karena wilayah laut merupakan milik umum.
Kementerian ATR/BPN kini sedang melakukan investigasi untuk memastikan keabsahan sertifikat-sertifikat tersebut dan akan berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk meninjau batas garis pantai.
Jika terbukti bahwa sertifikat dikeluarkan di luar batas yang sah, tindakan tegas akan diambil oleh kementerian. **