Penulis: Hadi S. Purwanto | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Pj Gubernur DKJ, Teguh Setyabudi, mengesahkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan, termasuk poligami, bagi ASN di lingkungan Pemprov DKJ.
Aturan yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 ini mewajibkan ASN pria memperoleh izin dari atasan sebelum melangsungkan perkawinan dengan lebih dari satu istri, demikian akun instagram@kumparan, mewartakan, 17 Januari 2025.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin meliputi adanya alasan mendasar, seperti istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, memiliki cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.
Selain itu, ASN harus mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau istri-istri, memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai keluarga, sanggup berlaku adil terhadap seluruh istri dan anak, tidak mengganggu tugas kedinasan, serta memiliki putusan pengadilan terkait izin poligami.
Namun, izin tidak dapat diberikan jika bertentangan dengan ajaran agama, hukum, atau akal sehat, serta jika persyaratan tidak terpenuhi atau poligami mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan. ASN yang melanggar aturan ini tanpa memperoleh izin akan dikenai sanksi disiplin berat sesuai peraturan yang berlaku.
Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pergub ini menetapkan syarat-syarat bagi ASN yang ingin berpoligami, yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004.
- Izin dari Atasan: ASN pria yang ingin beristri lebih dari satu wajib mendapatkan izin tertulis dari pejabat berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Jika tidak, ASN tersebut akan dikenai sanksi berat.
- Syarat untuk Mendapatkan Izin:
- Alasan yang mendasari poligami, seperti istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, mengalami cacat badan atau penyakit tidak sembuh, atau tidak dapat melahirkan setelah 10 tahun pernikahan.
- Persetujuan tertulis dari istri sah.
- Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai istri-istri dan anak-anak.
- Sanggup berlaku adil terhadap semua istri dan anak.
- Tidak mengganggu tugas kedinasan.
- Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari satu
- Larangan untuk Mendapatkan Izin: Izin poligami tidak akan diberikan jika:
- Bertentangan dengan ajaran agama yang dianut.
- Tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Alasan yang diajukan tidak sesuai dengan akal sehat atau mengganggu tugas kedinasan
Di bawah perbedaan antara Pergub DKI 2004 dan 2025 tentang Tata Laksana Pernikah di Lingkungan ASN Pemrpov DKI, sebagai berikut:Perbandingan antara Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Nomor 2799 Tahun 2004 terkait pernikahan Aparatur Sipil Negara (ASN) menunjukkan beberapa perubahan signifikan dalam pengaturan poligami dan perceraian.
- Izin Poligami
- Pergub 2025: ASN pria yang ingin berpoligami diwajibkan untuk mendapatkan izin tertulis dari pejabat berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Sanksi berat dikenakan jika aturan ini dilanggar. Selain itu, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin, seperti alasan yang sah, persetujuan istri, dan kemampuan finansial
- Pergub 2004: Aturan sebelumnya tidak secara eksplisit mengatur syarat-syarat yang rinci untuk poligami, dan lebih umum dalam pendekatannya terhadap izin. Ada ketentuan mengenai pendelegasian wewenang, tetapi tidak sekomprehensif Pergub baru
2. Status ASN Wanita
- Pergub 2025: Tidak ada larangan bagi ASN wanita untuk menjadi istri kedua atau lebih, yang merupakan perubahan signifikan dari aturan sebelumnya
- Pergub 2004: Mengacu pada PP Nomor 45 Tahun 1990, ASN wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua atau lebih, sehingga membatasi hak mereka dalam konteks poligami.
3. Proses Pelaporan dan Sanksi
- Pergub 2025: Mengharuskan ASN untuk melaporkan perkawinan paling lambat satu tahun setelah pernikahan dan menetapkan sanksi disiplin berat bagi pelanggaran
- Pergub 2004: Tidak memiliki ketentuan serupa tentang pelaporan perkawinan secara formal dalam waktu tertentu.
4. Ketentuan Perceraian
- Pergub 2025: Mengatur dengan ketat proses perceraian dan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar perceraian dapat diterima, termasuk alasan-alasan yang sah
- Pergub 2004: Tidak memberikan rincian yang sama mengenai prosedur perceraian, sehingga lebih sulit untuk menegakkan disiplin dalam hal ini. **