Penulis: Adi Wardhono | Editor: Priyo Suwarno
SEMARANG, SWARAJOMBANG.COM- Polda Jawa Tengah telah melakukan ekshumasi (pembongkaran makam) mendiang Darso, 43, seorang warga Semarang yang diduga tewas akibat penganiayaan oleh polisi, Senin, 13 Januari 2025, di tempat pemakaman umum (TPU) Sekrakal Gilisari, Mijen, kota Semarang.
Darso dijemput oleh anggota polresta Yogyakarta pada 21 September 2024. Setelah dijemput, ia mengalami perawatan di rumah sakit dan mengeluhkan terjadi penganiayaan terhadap dirinya. Sebelum meninggal, Darso sempat menceritakan kepada beberapa orang bahwa ia dipukuli oleh enam orang anggota polantas Yogyakarta.
Propam mulai menyelidiki kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan personel Satlantas Polresta Yogyakarta hingga menyebabkan tewasnya Darso (43 tahun), warga Purwosari, kecamatan Mijen, kota Semarang, Jawa Tengah.
Polda Jateng berencana membongkar makam Darso pada Senin, 13 Januari 2025, ekshumasinya (pembongkaran makam),” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto ketika dikonfirmasi Republika.co.id di Kota Semarang, Minggu 12 Januari 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengungkapkan, jajarannya masih menyelidiki terduga pelaku penganiayaan terhadap Darso, demikian akun instagram@semarang, menunggah warta ini.
“Pelaku masih lidik, masih diduga. Kita masih lidik dugaan tindak pidananya,” kata Dwi. Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga sudah dilakukan. “Tadi malam sudah diperiksa tiga orang, hari ini masih,” Kata dia menjelaskan.
Dia pun menyampaikan bahwa Polda Jateng juga bakal melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Darso. “Hari ini Senin kita mau ekshumasi korban yang dimakamkan,” ujar Dwi.
Istri Darso, Poniyem melaporkan kasus dugaan penganiayaan dan pemukulan yang dialami suaminya ke Polda Jateng pada Jumat, 10 Januari 2025. Pihak yang dilaporkan adalah polisi berinisial I anggota Satlantas Polresta Yogyakarta.
Enam anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta diduga terlibat dalam penganiayaan yang mengakibatkan seorang warga Semarang berinisial D (42) meninggal dunia.
Kejadian ini diduga berawal dari kecelakaan lalu lintas yang dialami Darso beberapa bulan sebelumnya. Menurut kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timori, mendiang Darso sempat menceritakan kepada istrinya bahwa ia menabrak seseorang saat mengemudikan mobil di Yogyakarta pada Juli 2024.
Dalam upaya menunjukkan itikad baik, Darso meninggalkan KTP-nya sebagai jaminan untuk membayar ganti rugi atas insiden tersebut.
Pada 21 September 2024 lalu, enam orang polisi berpakaian preman mendatangi rumah Darso di Desa Gilisari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Korban kemudian dibawa secara paksa ke area persawahan sekitar 300 meter dari rumahnya dan mengalami penganiayaan hingga menderita luka lebam di bagian kepala dan dada.
“Tiba-tiba ada tamu yang datang ke rumah ini kemudian menjemput korban tanpa ada surat penangkapan, tanpa surat tugas tanpa ada surat apapun. Yang menjemput ini enam orang menggunakan mobil, yang tiga orang turun dari mobil,” ungkap Antoni, Sabtu, 11 Januari 2025.
Antoni mengatakan korban memiliki riwayat penyakit jantung yang memperparah kondisinya setelah penganiayaan. Korban sempat dirawat di sebuah rumah sakit di Ngaliyan, Semarang, namun korban meninggal dunia empat hari kemudian.
Istri korban, Poniyem, mengungkapkan bahwa setelah suaminya meninggal, para oknum polisi yang diduga terlibat sempat menawarkan sejumlah uang sebagai bentuk santunan. Namun, ia menolak tawaran tersebut dan memilih melaporkan kejadian ini kepada Polda Jawa Tengah.
Anggota yang diduga terlibat kini tengah diperiksa oleh Propam, namun belum ada sanksi yang dikenakan karena ada atau tidaknya penganiayaan yang dilakukan oleh enam anggota tersebut belum dapat dibuktikan. Penyelidikan masih dilakukan oleh Polda Jawa Tengah.**