Menu

Mode Gelap

Hukum

Tilang ELTE Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Begini Cara Mengurusnya

badge-check


					Tilang ELTE Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Begini Cara Mengurusnya Perbesar

Penulis: Hadi S. Purwanto | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan secara resmi termasuk peluncuran tilang sistem ELTE  secara nasional untuk meningkatkan penegakan hukum lalu lintas secara efisien dan transparan.

Mulai 1 Januari 2025, sistem tilang di Indonesia mengalami pembaruan signifikan.

Tilang elektronik (ETLE) akan menjadi metode utama, memanfaatkan kamera canggih untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Jika kendaraan terdeteksi melanggar, pemilik akan menerima surat tilang melalui pos, dan STNK dapat diblokir jika tidak ada konfirmasi dalam delapan hari.

Selain itu, pengemudi disarankan untuk tidak terlibat dalam praktik suap saat ditilang. Pelanggaran akan dikenakan denda sesuai jenis pelanggaran yang tercantum dalam UU Lalu Lintas.

Perubahan terbaru dalam sistem tilang elektronik (ETLE) di Indonesia meliputi:

Penerapan Nasional: ETLE kini diterapkan secara nasional, menggantikan tilang manual, untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi

Kamera Pengenalan Wajah: Korlantas Polri meluncurkan ETLE berbasis pengenalan wajah untuk meningkatkan akurasi penegakan hukum.

Pembayaran Denda: Pelanggar dapat membayar denda secara online melalui bank, dengan notifikasi langsung setelah pembayaran.

Perubahan Pelat Nomor: Pelat nomor kendaraan akan berubah warna menjadi putih untuk meningkatkan deteksi kamera.

Untuk membayar denda tilang elektronik (ETLE) di Indonesia, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Konfirmasi Surat Tilang: Setelah menerima surat tilang, konfirmasikan pelanggaran melalui situs atau aplikasi ETLE-PMJ.
  2. Menerima Informasi Pembayaran: Setelah konfirmasi, Anda akan menerima SMS berisi nomor registrasi dan rekening untuk pembayaran.
  3. Metode Pembayaran:
    • Teller BRI: Isi slip setoran dengan nomor pembayaran dan nominal denda.
    • ATM BRI: Pilih menu pembayaran, masukkan nomor pembayaran dan nominal.
    • Mobile Banking/Internet Banking BRI: Masukkan nomor pembayaran dan nominal sesuai denda.
    • Transfer dari Bank Lain: Masukkan kode bank BRI (002) diikuti nomor pembayaran.
  4. Simpan Bukti Pembayaran: Simpan struk atau notifikasi sebagai bukti untuk pengambilan barang bukti di kejaksaan.**
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bapanas Pastikan Stok Beras RI Aman untuk Hadapi El Nino

26 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Purbaya Kecewa Data DTSEN Amburadul padahal Anggarannya Rp7 T

26 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Setelah Gunung Kidul, PNIB Guyurkan 99.999 L Air Bersih di 11 Desa Bojonegoro

26 Agustus 2026 - 17:28 WIB

Polres Jombang Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Muktamar NU ke-35

26 Agustus 2026 - 13:34 WIB

RSKKA Ubah SMP dan SMK Damlek Menjadi RS Kolaboratif untuk Layani Korban Gempa

25 Agustus 2026 - 18:36 WIB

Angka Rilis PHK Buruh Kemnaker Belum Cerminkan Kondisi Riil

25 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Muncul Rekaman WA agar Sopir dan PO Bus di Pati Batalkan Berangkat ke Jakarta

25 Agustus 2026 - 15:49 WIB

Pangdam Riau Siapkan Peterjun Andal untuk Padamkan Karhutla, Presiden: Ini Terobosan Baru

25 Agustus 2026 - 12:58 WIB

Reaksi Penundaan Transaksi, Muncul Video di Medsos Aksi Potong Kartu ATM Bank Mandiri

25 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Trending di Nasional