Menu ✖

Mode Gelap

Hukum

Tilang ELTE Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Begini Cara Mengurusnya

badge-check


					Tilang ELTE Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Begini Cara Mengurusnya Perbesar

Penulis: Hadi S. Purwanto | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan secara resmi termasuk peluncuran tilang sistem ELTE  secara nasional untuk meningkatkan penegakan hukum lalu lintas secara efisien dan transparan.

Mulai 1 Januari 2025, sistem tilang di Indonesia mengalami pembaruan signifikan.

Tilang elektronik (ETLE) akan menjadi metode utama, memanfaatkan kamera canggih untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Jika kendaraan terdeteksi melanggar, pemilik akan menerima surat tilang melalui pos, dan STNK dapat diblokir jika tidak ada konfirmasi dalam delapan hari.

Selain itu, pengemudi disarankan untuk tidak terlibat dalam praktik suap saat ditilang. Pelanggaran akan dikenakan denda sesuai jenis pelanggaran yang tercantum dalam UU Lalu Lintas.

Perubahan terbaru dalam sistem tilang elektronik (ETLE) di Indonesia meliputi:

Penerapan Nasional: ETLE kini diterapkan secara nasional, menggantikan tilang manual, untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi

Kamera Pengenalan Wajah: Korlantas Polri meluncurkan ETLE berbasis pengenalan wajah untuk meningkatkan akurasi penegakan hukum.

Pembayaran Denda: Pelanggar dapat membayar denda secara online melalui bank, dengan notifikasi langsung setelah pembayaran.

Perubahan Pelat Nomor: Pelat nomor kendaraan akan berubah warna menjadi putih untuk meningkatkan deteksi kamera.

Untuk membayar denda tilang elektronik (ETLE) di Indonesia, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Konfirmasi Surat Tilang: Setelah menerima surat tilang, konfirmasikan pelanggaran melalui situs atau aplikasi ETLE-PMJ.
  2. Menerima Informasi Pembayaran: Setelah konfirmasi, Anda akan menerima SMS berisi nomor registrasi dan rekening untuk pembayaran.
  3. Metode Pembayaran:
    • Teller BRI: Isi slip setoran dengan nomor pembayaran dan nominal denda.
    • ATM BRI: Pilih menu pembayaran, masukkan nomor pembayaran dan nominal.
    • Mobile Banking/Internet Banking BRI: Masukkan nomor pembayaran dan nominal sesuai denda.
    • Transfer dari Bank Lain: Masukkan kode bank BRI (002) diikuti nomor pembayaran.
  4. Simpan Bukti Pembayaran: Simpan struk atau notifikasi sebagai bukti untuk pengambilan barang bukti di kejaksaan.**
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Rakyat Kalteng Menyegel Kantor Gubernur, Agustiar Sabran Pamit Pergi dan Tidak Kembali

19 Oktober 2026 - 21:45 WIB

20 Hari Sebelumnya Karhutla Gambut Bisa Diprediksi

19 Oktober 2026 - 19:32 WIB

Jatim Siapkan Peluncuran Trans Jatim Koridor-2 Akhir Oktober 2026

19 Oktober 2026 - 19:15 WIB

Perpres Baru Jamin Ojol Kerja di Banyak Aplikator

19 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Ketua Bapemperda Jombang, Kartiyono: Siapkan Roadmap Wisata, Jangan Disimpan di Rak Buku Saja!

19 Oktober 2026 - 18:03 WIB

Warga Banjaragung Ringkus Seorang Pengamen Diduga Bakar Lahan, Kobaran Api Hingga 800 M2

19 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Menelisik Akar Terorisme (70): KKK Punya 4 Juta Anggota

19 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Peringati Hari Santri, Pemkab Jombang Imbau Kenakan Sarung dan Busana Muslim Empat Hari

19 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Kapolres Jombang Pantau Langsung Ketersediaan BBM di SPBU

19 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Trending di Hukum