Menu ✖

Mode Gelap

Hukum

Kematian Dr Aulia Risma, Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka Dr Taufik Eko dan Dua Dokter Lainnya

badge-check


					Polda Jateng, 24 Desember 2024, menetapkan tiga orang tersangka, dalam kasus kematian dr Aulia Risma. Instagram@kumparan Perbesar

Polda Jateng, 24 Desember 2024, menetapkan tiga orang tersangka, dalam kasus kematian dr Aulia Risma. Instagram@kumparan

Penulis: Adi Wardhono | Editor: Priyo Suwarno

SEMARANG, SWARAJOMBANG.COM- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kahumas) Polda Jateng, Komisaris Besar Artanto, 24 Desember 2024, mengumumkan penetapan dr. Taufik Eko Nugroho sebagai tersangka dalam kasus kematian dokter Aulia Risma oleh Polda Jawa Tengah.

Doktee Eko merupakan Kepala Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip),  ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip, dokter Aulia Risma.

Artanto menyebutkan bahwa Taufik Eko bersama dua tersangka lainnya, yaitu dr Sri Maryani dan dr Zara Yupita Azra, terlibat dalam praktik pemerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Diponegoro.

Dokter Aulia Risma Lestari, ditemukan tewas pada 12 Agustus 2024, dan diduga akibat pemerasan serta perundungan yang dialaminya selama menjalani pendidikan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Diponegoro, seperti diungkap di akun instagram@kumparan.

Taufik Eko Nugroho ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian dokter Aulia Risma Lestari karena diduga terlibat dalam praktik pemerasan, penipuan, dan pemaksaan terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Diponegoro (Undip). Penetapan ini berdasarkan Pasal 368 ayat 1 KUHP mengenai pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 335 ayat 1 KUHP terkait pemaksaan

Dalam penyidikan, pihak kepolisian telah memeriksa 36 saksi dan mengamankan uang sebesar Rp 97 juta yang diduga merupakan hasil dari tindakan tersebut. Taufik Eko, bersama dua tersangka lainnya, diduga memanfaatkan posisi mereka untuk meminta iuran dari mahasiswa PPDS untuk keperluan operasional yang tidak jelas.

Selain Taufik, Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip, dokter  Sri Maryani dan dokter residen berinisial ZYA yang merupakan senior Aulia.

“Tersangka ada tiga orang, yaitu satu, Saudara TEN; kedua, Saudari SM; dan Saudari ZYA. Dua perempuan dan satu laki-laki,” ujar Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Selasa (24/11).

Ia menjelaskan ketiganya ditetapkan atas kasus pemerasan sebagaimana Pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan (378 KUHP), dan pemaksaan terhadap korban (335 ayat 1 kesatu KUHP). “Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” kata Artanto. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kampanye Pariwisata Thaliland Sukses Besar Berkat Lisa BlackPink

1 Oktober 2026 - 18:58 WIB

Komjen Suyudi Sampaikan Visi Misi 9 Fokus Perubahan Polri Bersama Rakyat

1 Oktober 2026 - 17:19 WIB

Mengenang Pahlawan Nasional Termuda di Indonesia: Ade Irma Suryani Catatan 1-6 Oktober 1965

1 Oktober 2026 - 15:13 WIB

Menelisik Akar Terorisme (63): Konspirasi adalah Ibu Jari Penghubung

1 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Setelah Perabotan, Kini Dirjenpas Hancurkan Bangunan Klaster Mewah di LP Cibinong

1 Oktober 2026 - 13:21 WIB

ALIT Gelar Sarasehan Tengger untuk Dunia: Sinau Tradisi Pranata Mangsa

1 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Presiden Prabowo Ajukan Nama Komjen Suyudi untuk Menggantikan Kapolri Lisyto Digit

1 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Polisi Gerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Tiga Diantaranya Anggota DPRD Diberlakukan Restorative Justice

1 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Ratusan Truk Diparkir Menutup Jalan Dua Arah Jagir Wonokromo, Tuntutan GSJT Hapus Barcode Belum Tuntas

1 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Trending di Nasional