Menu

Mode Gelap

Hukum

Dipergoki Selingkuh, Suami Dilindas dan Diseret Mobil yang Dikendarai Istri

badge-check


					Suami melapor ke Polres Jakarta Timur, karena jadi korban saat memergoki istri sedang selingkus. Dia dilintas dan diseret mobil yang dikendarai istrinya. instagram@lbj_jakarta Perbesar

Suami melapor ke Polres Jakarta Timur, karena jadi korban saat memergoki istri sedang selingkus. Dia dilintas dan diseret mobil yang dikendarai istrinya. instagram@lbj_jakarta

Penulis: Hadi S. Purwanto | Editor: Priyo Suwarno

SWARAJOMBANG, JAKARTA – Ini kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)  seorang istri kepada suami. Polisi menangkap seorang wanita MS (31), setelah melindas dan menyeret suaminya, AG (35), menggunakan mobil di Cipayung, Jakarta Timur.

Peristiwa ini terjadi setelah AG memergoki istrinya berselingkuh dengan pria lain. Dalam insiden tersebut, AG mengalami luka parah, termasuk patah tulang pada kaki kanannya akibat diseret sejauh 200 meter oleh mobil yang dikendarai istrinya.

Peristiwa melindas dan menyeret suami yang dilakukan oleh istrinya terjadi pada Jumat, 8 Desember 2024, dini hari. Lokasi di Cipayung, Jakarta Timur. Kasus ini terjadi setelah suaminya, AG, memergokinya berselingkuh.

Korban, AG, melapor ke Polres Metro Jakarta Timur pada 18 Desember 2024. Laporan tersebut terkait dengan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya setelah insiden di mana istrinya, MS, melindas dan menyeretnya menggunakan mobil. Selain itu, AG juga melaporkan istrinya atas dugaan perzinahan ke Polda Metro Jaya.

Petugas kepolisian Jakarta Timur menangkap MS,  20 Desember 2024 dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah melindas dan menyeret suaminya, AG, menggunakan mobil, demikian unggah akun instagram@lbj_jakarta, Sabtu, 21 Desember 2024.

Penyidikan dilakukan terkait laporan dari suaminya, AG, mengenai tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya ketika Melody melindas dan menyeretnya menggunakan mobil. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengonfirmasi bahwa mereka fokus pada penanganan KDRT sesuai laporan.

Kejadian ini bermula ketika AG merasa curiga setelah melakukan video call dengan Melody, yang saat itu berada di sebuah apartemen. Ketika AG mendatangi lokasi, ia menemukan Melody di dalam mobil yang terparkir. Saat AG berusaha masuk ke dalam mobil, Melody menolak dan malah menginjak gas, menyebabkan AG terseret.

Polisi menyatakan bahwa perempuan itu  dalam keadaan sadar saat melakukan tindakan tersebut dan tidak memberikan pertolongan kepada suaminya setelah kejadian. Meskipun AG sempat menghubungi istrinya itu untuk meminta bantuan, tetapi  diabaikan.

Saat ini, tersangka  telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Nekad Maling Motor, Dua Remaja Diringkus Polisi

15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

14 Juni 2026 - 20:32 WIB

Terjadi Lagi Buruh Migran Indonesia Dianiaya 4 Orang Sekeluarga di Johor Bahru, Polisi Menangkap Pelaku

14 Juni 2026 - 16:35 WIB

Kasus penganiayaan terhadap wanita buruh asal Indonesia terjadi lagi, setelah muncul video yang beredar luas di Johor Bahru, Malaysia, Sabtu 13 Juni 2025.

Menelisik Akar Terorisme (18): Binatang Jadi Senjata Biologis Masal

14 Juni 2026 - 15:26 WIB

HUT Ke-80 Bhayangkari, Meriah Lomba Mancing Gratis di Kolam Tirtasari Keplaksari Peterongan

14 Juni 2026 - 14:54 WIB

Kena Intimidasi Lagi, Tyo Ardianto Temukan Alat Lacak PBX Finder di Mobilnya

14 Juni 2026 - 08:59 WIB

Menelisik Akar Terorisme (17): Dituduh Sebarkan Epidemi, 50.000 Warga Yahudi Dibantai di Burgundi

13 Juni 2026 - 20:38 WIB

Ilustrasi. Foto: ist

Forkompimda Jombang Kunjungan ke PT Camino dan Cheil Jedang, Warsubi: Pintu Investasi Terbuka Lebar

13 Juni 2026 - 16:34 WIB

Muktamar Lesbumi NU di Tambakbetas, Riadi Ngasiran: Kami Ingin Merebut Kembali Tradisi dan Budaya sebagai Panglima

13 Juni 2026 - 14:40 WIB

Lesbumi NU menyelenggarakan muktamar di Tambakberas, Jombang, 11 - 14 Juni 2026
Trending di Nasional