Menu

Mode Gelap

Hukum

Diduga Terkait Judol, Budi Arie Setiadi Diperiksa Kortas Tipikor Bareskrim Mabes Polri

badge-check


					Budi Arie Setiadi (Foto: Antara) Perbesar

Budi Arie Setiadi (Foto: Antara)

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sekarang jadi Komdigi, Budi Arie Setiadi, diperiksa oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) di Bareskrim Polri pada Kamis, 19 Desember 2024.

Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, namun rincian mengenai substansi pemeriksaan belum diungkap oleh pihak kepolisian. Pemeriksaan atas Budi Arie Setiadi itu dibenarkan Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri Brigjen (Pol) Arief Adiharsa.

“Tanyakan ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya ya,” kata Arief, singkat.

Informasi berbagai sumber menyebutkan, Budi Arie yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi, diduga terlibat dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital.

Sumber yang layak dipercaya menyebutkan, Budi Arie Setiadi diperiksa di Bareskrim Polri terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Pemeriksaan ini bertujuan untuk menelusuri kemungkinan adanya unsur kealpaan atau tanggung jawab Budi Arie saat menjabat sebagai Menteri Kominfo, dimana pegawai tersebut seharusnya memblokir situs judi online, tetapi justru melindunginya.

Selama pemeriksaan di Bareskrim Polri, Budi Arie Setiadi diminta untuk memberikan keterangan terkait skandal judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada masa jabatannya sebagai Menteri.

Dia termasuk salah satu target dalam penyelidikan ini, yang bertujuan untuk mengungkap keterlibatan oknum pegawai kementerian dalam melindungi situs judi online.

Hingga saat ini, tidak ada bukti baru yang secara langsung menunjukkan bahwa Budi Arie Setiadi terlibat dalam kasus judi online.

Meskipun sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah ditangkap terkait perlindungan situs judi, Budi Arie membantah keterlibatannya dan menyatakan kesiapannya untuk diperiksa oleh pihak kepolisian.

Dalam kasus judol ini pihak kepolisian telah menetapkan sebanyak 14 orang pegawai Komdigi sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 11 orang adalah pegawai kementerian, sedangkan 3 orang lainnya merupakan tambahan tersangka yang terlibat dalam praktik judi online.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Minta Wartawan Keluar, karena Ingin Bicara dari Hati ke Hati dengan Akademisi

27 Juni 2026 - 15:06 WIB

Pria Ini Diduga Sengaja Tinggalkan Jasad ASN Bangkalan di Area Parkir Bandara Juanda

27 Juni 2026 - 10:21 WIB

Kemenhan Evaluasi Latsarmil bagi Calon Manajet KDMP, Korban Meninggal 4 Orang

27 Juni 2026 - 10:12 WIB

Demo `Warga Surabaya Turun ke Jalan Berujung Ricuh di Grahadi

26 Juni 2026 - 20:12 WIB

Kasatreskrim dan Delapan Kapolsek jajaran Polres Jombang Resmi Berganti

26 Juni 2026 - 13:41 WIB

Menelisik Akar Terorisme (26): Rahasia Kaum Freemanson

26 Juni 2026 - 12:34 WIB

Usia 98 Tahun Kiai Tar Tausyiah 2,5 Jam Pengajian Taubat Bersama di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso

26 Juni 2026 - 12:11 WIB

Kemenperin Klarifikasi Soal Kabar PHK 2500 Pekerja di PT Pakerin Mojokerto

25 Juni 2026 - 20:34 WIB

MBR Bisa Nyicil Rumah sampai 40 Tahun

25 Juni 2026 - 20:01 WIB

Trending di Nasional