SWARAJOMBANG.COM, PALANGKARAYA- Muhammad Haryono alias MH, seorang sopir taksi online, adalah saksi utama dkasus penembakan yang dilakukan oleh Brigadir Anton Kurniawan Setianto (AKS), sejak 14 Desember 2024 dijadikan tersangka terlibat dalam kasus itu.
Polisi Palangkaraya menetapkan status tersebut, setelah polisi menggelar perkara dan mengumpulkan barang bukti serta memeriksa 13 saksi terkait peristiwa tersebut
Haryono, yang awalnya merupakan saksi kunci, kini menghadapi tuduhan karena diduga terlibat dalam tindakan kriminal tersebut.
Brigadir Anton adalah personel Polresta Palangkaraya yang telah diberhentikan dengan tidak hormat setelah kasus dugaan penembakan terhadap warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terungkap.
Istri tersangka Haryono, Yuliani merasa bahwa ketidakadilan sedang menimpa keluarganya. Sebab, suami dan dirinyalah yang berinisiatif melaporkan kasus ini untuk mengungkap kebenaran, namun berujung pada penetapan tersangka. Menurut Yuliani, saat itu, suaminya menerima pesanan taksi online dari Brigadir Anton.
“Suami saya menyopiri mobil (Daihatsu) Sigra, untuk mengantarkan anggota (Brigadir Anton), tapi lewat dari Pal 38 Jalan Tjilik Riwut, Trans Kalimantan, anggota itu menyetop sopir pick-up. Terus sopir itu dibawa masuk ke mobil, tanya-tanya masalah pungli, habis itu ditembak kepalanya di dalam mobil,” ungkap Yuliani.
Saat kejadian, Brigadir Anton duduk di kursi belakang sopir, sementara Haryono, sebagai sopir, duduk bersebelahan dengan korban, seorang kurir ekspedisi asal Banjarmasin berinisial AB, yang menjadi korban tindakan brutal Anton.
Yuliani mengaku syok mendengar penuturan suaminya yang menjadi saksi mata atas kejadian pembunuhan yang dilakukan oleh Brigadir Anton.
Haryono bahkan pernah menerima transfer uang sebesar Rp 15 juta dari Brigadir Anton, tetapi ia mengembalikan uang itu karena tidak ingin terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Haryono kemudian bersikukuh melaporkan kejadian itu.
“Terus kenapa sekarang malah suami saya yang jadi tersangka, yang tadinya (berstatus) saksi, sudah dibawa pulang, namun dijemput lagi oleh (polisi), lalu tiba-tiba kemarin malah jadi tersangka,” ungkap Yuliani.
Muhammad Haryono, seorang sopir taksi online, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang melibatkan Brigadir Anton Kurniawan Setianto di Kalimantan Tengah.
Kasus ini bermula pada 27 November 2024, ketika Anton dan Haryono mendekati Budiman Arisandi, seorang kurir, dengan dalih adanya pungutan liar di Pos Lantas 38. Setelah mengajak Budiman ke lokasi tersebut, Anton diduga menembaknya dua kali sebelum membuang mayatnya dan mengambil alih mobil Budiman.
Haryono, yang berada dalam mobil saat kejadian, awalnya memberikan keterangan kepada polisi mengenai peristiwa tersebut. Namun, ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yang menimbulkan kontroversi karena dianggap tidak mengikuti prosedur yang benar. Pengacara Haryono menyatakan bahwa kliennya adalah saksi kunci dalam kasus ini dan menyoroti berbagai kejanggalan dalam proses penetapan tersangka.
Brigadir Anton sendiri telah dipecat dari kepolisian dan menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk hukuman mati atau penjara seumur hidup, atas tuduhan melakukan begal dan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.
Konferensi pers yang dilakukan oleh Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Djoko Poerwanto, terkait kronologi kasus Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto berlangsung pada Selasa, 16 Desember 2024. Dalam kesempatan tersebut, Djoko memaparkan detail mengenai peristiwa penembakan dan pencurian yang melibatkan anggotanya di depan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Kasus ini mencerminkan masalah serius terkait pelanggaran hak asasi manusia oleh aparat kepolisian di Indonesia dan menimbulkan seruan untuk transparansi dan akuntabilitas dalam penyelidikan lebih lanjut. **