Menu ✖

Mode Gelap

Hukum

Membangun Jembatan Tanpa Izin Bisa Dipidana? Ini Penjelasannya

badge-check


					Jembatan di Desa Sambongdukuh yang Diduga tidak mengantonhi izin dari BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai). (Foto: SWARAJOMBANG.COM/ Wibisono) Perbesar

Jembatan di Desa Sambongdukuh yang Diduga tidak mengantonhi izin dari BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai). (Foto: SWARAJOMBANG.COM/ Wibisono)

Penulis: Wibisono | Editor: Ipong D Cahyono

SWARAJOMBANG.COM, JOMBANG – Pembangunan jembatan di atas sungai yang menjadi wewenang BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) di Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang Kota, Kabupaten Jombang, Jawa Timur disinyalir tidak mengatongi izin konstruksi dari Kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Kementerian PUPR.

Jembatan yang panjangnya kurang lebih 25 meter dengan lebar 3 meter disebut-sebut pelanggarnya bisa terancam hukuman pidana. Pasalnya, sebelum mengajukan permohonan izin ke BBWS dan melaksanakan pembangunan seharusnya mengantongi izin lingkungan (AMNDAL, UKL-UPL, SPPL) dari dinas terkait yang selanjutnya dijadikan dasar untuk mengurus Rekomendasi teknis (Rekomtek).

“Sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2019 pasal 49 ayat (2) tentang Sumber Daya Air (SDA) ancaman hukuman pidananya maksimal selama 3 tahun dan denda 1 milyar apabila tidak mengantongi izin,” ujar Aan Prihanto, Divisi Lingkungan Hidup Aliansi LSM Jombang.

Dikatakan oleh Aan bahwa izin lingkungan mutlak harus dikantongi karena izin tersebut merupakan panglima dari izin-izin lanjutan yang harus diurus termasuk Rekomtek.

“Dalam pengurusan izin lingkungan sebelumnya juga harus ada sosialisasi kegiatan kepada masyarakat sekitar. Apakah itu sudah dilakukan?” Kata Aan lagi.

Aan juga mengingatkan, kalau memang terbukti kegiatan pembangunan jembatan tersebut tanpa ada sosualisasi kepada masyarakat sekitar dirinya akan melakukan advokasi ke masyarakat. Aan juga akan meminta kepada Kantor BBWS Surabaya untuk membongkar jembatan tersebut bila tidak mengantongi dokumen periizinan.

“Selain itu agar ada efek jera, harus ada sanksi berat bagi pelaku pelanggaran,” tegasnya.

Sementara Kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Surabaya saat dikonfirmasi SWARAJOMBANG.COM Senin, (9/12/2024) lewat sambungan seluler tidak menjawab meskipun nada berdering.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Diduga Depresi Berat, Seorang Pria Nekad Gantung Diri

4 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Tradisi Pedang Pora Iringi Pisah Sambut Kapolres Jombang

2 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Terbakar Hebat, Dua Ruangan SMPN 2 Perak Ludes Dilalap Api

26 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Jombang Perkuat Literasi dan Etika Penggunaan AI bagi Pelajar SMA Negeri Jogoroto

16 September 2026 - 13:44 WIB

Respon Keresahan Warga, Polisi Jombang Sita Ratusan Botol Miras 

16 September 2026 - 13:23 WIB

Dua Kapolsek dan Kasihumas Polres Jombang Bergeser

2 September 2026 - 19:05 WIB

Aksi Pengeroyokan Usai Kegiatan Ijazah Kubro, Polres Jombang Tetapkan 8 Tersangka

2 September 2026 - 15:23 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Polisi Jombang Ringkus Pelaku Love Scamming di Lampung

28 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Trending di Hukum