Penulis: Sanny | Editor: Ipong D Cahyono
SWARAJOMBANG.com, GRESIK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik melakukan operasi minuman keras (miras) di sejumlah cafe dan warkop di Desa Sungai Teluk Kecamatan Sangkapura, Jumat (6/12) malam.
Kepala Satpol PP Gresik, Agus Halomoan Sinaga, mengatakan selain anggotanya operasi juga melibatkan anggota Bea Cukai Gresik dengan menyasar 3 warkop.
“Operasi miras dilakukan berdasarkan Perda Gresik No 15 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan Perda Gresik Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Pelarangan Peredaran Miras,” kata Sinaga, Sabtu (7/12).
Ia juga mengatakan bahwa operasi miras dilakukan berawal dari pengaduan tokoh masyarakat adanya warung atau cafe yang menyediakan miras.
“Operasi dilakukan di Warkop Bar Bar, Warkop I’IB dan Cafe & Resto Aku Tahu Yang Kau Mau,” tambahnya.
Hasil operasi ditemukan adanya 5 botol miras jenis Anggur Merah, 1 boto miras Anggur Biru, 4 botol miras Anggur Merah sudah kosong dan 2 teko campuran miras.
“Barang Bukti telah kami sita dan pelayan serta pemilik cafe kami bawa ke Kantor Kecamatan Sangkapura, untuk pembuatan BAP dan pembinaan,” ungkapnya.