Penulis: Tony Hariyanto | Editor: Hadi S Purwanto
JAKARTA, SWARAJOMBANG.com – Kasus tanah Perkebunan Karangnongko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur terus bergulir.
Agus dan Purwanto, perwakilan warga didampingi kuasa hukumnya H Musnaam SH, M.Hum dan Drs Pujihandi, SH.MH, Senin (10/01/2022) melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, Komnas HAM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional dan Ombusmen.
DI Komnas HAM, mereka diterima Fatwa Hidayat Purwarini yang kemudian dipersilakan masuk ke ruang khusus. Di ruang khusus itu mereka dimintai keterangan perihal kasus tanah Perkebunan Sumbernongko.
Menurut Agus, Komnas HAM akan melakukan pemantauan dan pendalaman atas kasus itu. “Setelah itu Komnas HAM akan segera mengeluarkan rekomendasi,” papar Agus.
Baca juga: Petani Perkebunan Karangnongko Mencari Keadilan ke Jakarta, Melapor ke Mabes Polri dan Komnas HAM
Purwanto menambahkan, Komnas HAM sangat serius menanggapi laporan mereka dan akan segera melakukan investigasi, terutama dugaan adanya pelanggaran HAM.
Selain ke Komnas HAM mereka juga melaporkan masalah ini ke Komisi Ombusmen, karena diduga adanya mal-administrasi. “Bagaimana mungkin tanah yang sudah punya kekuatan hokum tetap dilakukan redistribusi?” tanya Purwanto.
Mereka juga melaporkan kasus tanah Perkebunan Karangnongko ini ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) karena secara melawan hukum Kanwil BPN Jawa Timur melakukan redistribusi tanah ini.
Sementara itu saat melapor ke Bareskrim Mabes Polri para petani setelah menyodorkan laporannya kepada SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), petugas menyatakan bahwa ada mafia tanah yang bermain di Perkebunan Karangnongko.
“Di Bareskrim kami diterima dengan baik. Bahkan petugas menyarankan agar kami membuat laporan ulang tentang dugaan mafia tanah,” ujar Agus.
Menurut Agus, untuk mafia tanah ini ada unit tersendiri yang akan menangani. Karenanya, ia dan rekannya akan segera membuat laporan secara khusus mengenai adanya dugaan mafia tanah. (*)