Menu ✖

Mode Gelap

Nasional

Mainkan Harga Saham, OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun Tiga Emiten Sinar Mas dan Barito Group

badge-check


					OJK jatuhkan sanksi denda Rp2,5 triliun kepada tiga emiten di Pasar Modal Indonesia, milik Prajogo Panggestu dan Keluarga Eka Tjipta Wijaya. Foto: antara Perbesar

OJK jatuhkan sanksi denda Rp2,5 triliun kepada tiga emiten di Pasar Modal Indonesia, milik Prajogo Panggestu dan Keluarga Eka Tjipta Wijaya. Foto: antara

Penulis: Tanasyafira L. Tirani  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA — Kinerja emiten Pasar Podal Indonesia semakin semakin memburuk, kini  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp2,1 triliun terhadap tiga emiten besar, Jumat 16 Oktober 2026.

Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia.

Disebutkan emiten yang dianggap telah bermain curang itu adalah

Emiten Kotor

* DSSA Sinar Mas Group Rp1,5 triliun Dugaan manipulasi pasar perdagangan saham (Pasal 91 & 92 UUPM)

* BREN Prajogo Pangestu (Barito Group) Rp500 miliar Penjatahan saham IPO secara terencana kepada pihak terkait (Pasal 107 UUPM).

* CUAN Prajogo Pangestu (Barito Group) Rp100 miliar Penjatahan saham IPO secara terencana kepada pihak terkait.

Identitas Dikaburkan

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa pada kasus BREN dan CUAN, OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum telah direncanakan sejak awal untuk disalurkan kepada sekelompok pihak yang berkaitan dengan pemegang saham pengendali.

Caranya mengaburkan identitas diri pemesan, sehingga saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu .

Sementara pada DSSA, terjadi manipulasi perdagangan yang dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga harga saham meningkat signifikan .

Isu Baru

Berikut beberapa isu penting yang mulai mencuat namun belum banyak dibahas secara mendalam dalam pemberitaan awal:

Pengumuman sanksi OJK bertepatan pada hari yang sama dengan pengumuman indeks MSCI yang mengecualikan BREN dari daftar indeksnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menampik ada keterkaitan langsung, namun mengakui pemeriksaan berjalan lama dan independen dari tekanan pasar .

Yang menjadi pertanyaan: apakah ini sekadar kebetulan waktu, atau justru pengumuman sanksi sengaja ditahan menunggu momentum sensitif lainnya agar tidak memicu kepanikan ganda di pasar?

Jalur Dana Belum Terlacak

Dalam pemeriksaan DSSA, OJK memanggil 11 badan hukum asing bersama 15 perorangan dan 12 direksi perusahaan efek . Identitas entitas asing ini belum diungkap. Ini membuka kemungkinan adanya jaringan lintas negara yang memanfaatkan celah regulasi untuk menggerakkan harga saham — sebuah dimensi yang melampaui sekadar pelanggaran domestik dan menyentuh isu transparansi aliran modal asing di pasar modal Indonesia.

Terkait Antar Konglomerat

DSSA (Sinar Mas) dan BREN/CUAN (Prajogo Pangestu) bergerak di sektor berbeda — namun pola penjatahan saham yang serupa menunjukkan kemungkinan adanya praktik standar industri yang ternyata melanggar aturan. Apakah ini kasus dua kelompok bisnis yang kebetulan melakukan praktik serupa, atau justru menunjukkan celah sistemik dalam regulasi penawaran umum yang selama ini luput dari pengawasan?

Dampak IHSG dan Trust

Sanksi terbesar dalam sejarah pasar modal Indonesia ini jatuh di saat IHSG sedang bergejolak dan investor asing terus melakukan pelepasan aset. Risiko yang belum banyak dibahas: apakah denda Rp2,1 triliun ini benar-benar akan dibayarkan, atau justru diserap sebagai biaya bisnis? Yang lebih krusial: apakah pengembalian keuntungan tidak sah — yang nilainya belum diumumkan — akan dilakukan secara penuh? Tanpa pengembalian yang meyakinkan, denda saja tidak cukup memulihkan kepercayaan investor ritel yang dirugikan .

Sanksi Administrasi

OJK menyebut menemukan indikasi tindak pidana manipulasi pasar pada kasus DSSA . Namun hingga saat ini belum ada penyerahan berkas perkara ke kepolisian maupun Kejaksaan.

Apakah kasus ini akan berhenti pada denda administratif, atau akan berkembang menjadi proses pidana yang menyeret pihak pengendali perusahaan? Ini menjadi ujian kredibilitas penegakan hukum di pasar modal Indonesia.

Arah Pidana

Sanksi Rp2,1 triliun memang angka yang menggetarkan. Namun yang jauh lebih penting adalah bagaimana OJK menindaklanjuti lima isu di atas — terutama pengembalian keuntungan tidak sah, transparansi identitas 11 badan hukum asing, dan konsistensi penegakan hukum hingga ke ranah pidana.

Tanpa itu, sanksi terbesar sekalipun akan terasa seperti “biaya operasional” yang dibayar untuk melanggengkan praktik yang merugikan jutaan investor kecil di negeri ini.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ternyata Nusron Wahid ke Malaysia, Dua Kali Mangkir KPK akan Upayakan Panggil Paksa

17 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Agus Karim Gelar Makan Gratis Soto Ayam Tiap Jumat Legi di Halaman Masjid Sekretariat Golkar Jombang

17 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Tesla Pamer Roadster Berteknologi Roket SpaceX, Mampu Melompat dan Melesat di Bawah 1 Detik

16 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Wapres Gibran Semangati Siswa PKL di Pabrik Sepeda Sidoarjo

16 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Bilqis Salsabila Jadi Ratu Panggung Festival Literasi, Bupati Warsubi: Wadah Cetak Generasi Unggul!

16 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Bersama Danrem 082 Pantau 8 KDKMP Jombang, Warsubi: Untuk Pastikan Manfaat bagi Rakyat!

16 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Empat Relawan Gugur Saat Padamkan Kebakaran di Hutan Bromo

16 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Kasus Proyek dan Suap kepada BPK, OTT ke 23 KPK Tangkap Bupati Wajar Ismoyo

16 Oktober 2026 - 11:04 WIB

Tim Pengacara Hercules Serahkan Dana Rp800 Juta ke KPK, Terkait OTT ATR/BTN Bogor dengan Sumarecon

16 Oktober 2026 - 07:20 WIB

Trending di Nasional