Menu ✖

Mode Gelap

Ekonomi

Pengusaha Minta Restitusi Pajak Jangan Macet: Bisnis Bisa Mati

badge-check


					Pengusaha Minta Restitusi Pajak Jangan Macet: Bisnis Bisa Mati Perbesar

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwija

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Pengusaha mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Pasalnya, keterlambatan restitusi dapat mengganggu arus kas perusahaan, termasuk pelaku UMKM.

Ketua Dewan Pengawas Indonesia Business Council (IBC), Arsjad Rasjid, menjelaskan arus kas menjadi salah satu kunci keberlangsungan usaha. Salah satu sumber arus kas tersebut adalah restitusi pajak. Jika proses restitusi terganggu, aktivitas bisnis perusahaan bahkan bisa terhenti secara tiba-tiba.

“Jangan sampai cash flow perusahaan itu bisa terganggu. Misalnya contoh restitusi tadi. Dampaknya itu adalah bagian dari cash flow, bagian dari arus cash. Kalau ini tiba-tiba stuck,” ungkap Arsjad kepada wartawan di Sequis Tower, Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Arsjad, gangguan restitusi akan sangat berdampak bagi perusahaan dengan margin sekitar 1% hingga 3%. Menurutnya, kondisi ini juga menjadi ancaman bagi pelaku UMKM yang memiliki margin usaha kecil.

Ia menegaskan, pemerintah perlu memastikan kebijakan restitusi tidak mengganggu arus kas pelaku usaha. Pasalnya jika arus kas terganggu, aktivitas usaha bisa terhenti bahkan berujung pada penutupan bisnis.

“Cash flow itu penting untuk usaha. Jangan sampai cash flow itu arus cash tersebut, terganggu, tidak bisa, dan ada bisnis lagi, mati bisnis itu,” pungkasnya.

Berdasarkan catatan detikcom, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi restitusi pajak mencapai Rp 198,71 triliun hingga September 2026. Angka tersebut berdasarkan data realisasi restitusi yang dihimpun DJP hingga akhir September 2026.

Pengembalian tersebut mencakup Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta jenis pajak lainnya. Pemerintah memprioritaskan pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi sejumlah sektor usaha seperti industri padat karya, UMKM, serta perusahaan yang berorientasi ekspor.

“Udah dikeluarin, udah Rp 198 triliun yang keluar per September,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pusat Pengembangan Bibit Ayam Petelur di Malang Senilai Rp3 T

13 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Kadin Desak Pemerintah Benahi Gas untuk Industri

13 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Hingga Kuartal III/2026 Penerimaan Cukai Rokok Elektrik Rp1,7 Triliun

9 Oktober 2026 - 19:33 WIB

Kondisi Perdagangan Global. Penyebab Kedelai Mahal

6 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Naiknya Harga Cabai dan Anjloknya Harga Ayam Hidup, Ini Kata Mentan

5 Oktober 2026 - 19:51 WIB

HPP Ayam Broiler Rp23.000 Harga Jual Rp21.000

4 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Halal Industrial Park Sidoarjo dapat Komitmen Investasi Rp2,3 T

4 Oktober 2026 - 18:55 WIB

3.833 Orang Indonesia Masuk Kelompok Superkaya

4 Oktober 2026 - 18:43 WIB

Wamen ESDM: Harga Pertamax Menyesuaikan Harga Keekonomian

2 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Trending di Ekonomi