Menu ✖

Mode Gelap

Nasional

Dinkop-UKM Jombang Laksanakan Pelatihan 302 Personel Pengawas KDMP

badge-check


					Dinas Koperasi UMK Jombang selenggarakan pelatihan pengawas KDMP. Foto: ist Perbesar

Dinas Koperasi UMK Jombang selenggarakan pelatihan pengawas KDMP. Foto: ist

Penulis: Arief S. Soesatyo  |  Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 menegaskan bahwa PT Agrinas diberikan mandat untuk mengelola operasional koperasi desa merah putih selama periode dua tahun depan.

Ruang lingkup pengelolaan PT Agrinas mencakup rekrutmen pengelola harian, penyediaan pasokan barang, serta pengelolaan sistem transaksi harian koperasi.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Menengah Kecil, Hari Purnomo, menyelaskan bahwa dinas koperasi Jombang, saat ini terus melakukan pembinaan personel pengurus KDMP.

Saat ditemui Senin, 12 Oktober 2026, ia menyatakan menyadari pentingnya peran kelembagaan tersebut, Dinas Koperasi Kabupaten Jombang saat ini sedang menyelenggarakan rangkaian pelatihan serta pemantapan kinerja bagi Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih.

Refreshing Personel

Kegiatan ini dilaksanakan secara bergelombang mengingat jumlah koperasi yang mencapai 302 unit tersebar di seluruh desa di Kabupaten Jombang, belum termasuk empat kelurahan yang tahap pembangunannya masih akan menyusul.

Pembinaan Pengawas Koperasi direncanakan berlangsung dari minggu ini hingga akhir bulan Oktober 2026.

Setiap gelombang diikuti oleh sekitar 42 pengawas dari wilayah desa yang berdekatan.

Narasumber kegiatan melibatkan unsur dari Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur serta pemerintah daerah.

Materi pelatihan meliputi mencakup fungsi pengawasan, mekanisme koordinasi dengan pengurus koperasi dan PT Agrinas, hingga pemahaman pelaporan dan akuntabilitas aset milik desa.

Kegiatan ini dimaksudkan agar seluruh Pengurus dan Pengawas memahami dengan jelas batas peran masing-masing pihak — bahwa masa dua tahun ke depan adalah masa transisi di mana operasional dikelola PT Agrinas.

Namun kelembagaan koperasi tetap berada di tangan pengurus desa. Dengan demikian, sinergi antara efektivitas layanan operasional dan pengawasan kelembagaan dapat berjalan beriringan demi kemanfaatan jangka panjang koperasi bagi kesejahteraan masyarakat desa.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dua Kali Gempa Guncang Lepas Pantai Blitar Selatan: Mag 4.1 dan Mag 4.6

13 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Menelisik Akar Terorisme (67): Jenderal Sherman Memaklumkan Derita Tiap Rumah Tangga

13 Oktober 2026 - 08:24 WIB

211 KDMP Jombang Selesai 100 Persen, Hari Purnomo: 88 Unit Sudah Beroperasi di Bawah PT Agrinas

12 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Aribawa Tjahjadi: Dishub Kerahkan 30 Personel dan Tambah 3 Stang Lampu Acara Jombang Bersholawat Bersama Gus Iqdam

12 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Menelisik Akar Terorisme (66): KKK dari Idealisme Jadi Rasisme

11 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Gempa Mag 5.7 Lokasi 209 dari Km Sukabumi, BMKG Tegaskan Tidak Berpotensi Tsunami

11 Oktober 2026 - 13:56 WIB

1.248 Warga Kota Padang Mengungsi, Terjadi 7 Titik Banjir dan 14 Lokasi Longsor

11 Oktober 2026 - 12:11 WIB

12 Tewas dan Melukai 309 Orang, Rudal Houthi Hantam Lagi Bandara Riyadh

11 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Buntut Kejanggalan Sidang, Kyai Ponpes Mahdiy Sidoarjo Laporkan Saksi Kasus Dugaan Pengaduan Palsu

10 Oktober 2026 - 21:52 WIB

Trending di Nasional