Penulis: Arief S. Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 menegaskan bahwa PT Agrinas diberikan mandat untuk mengelola operasional koperasi desa merah putih selama periode dua tahun depan.
Ruang lingkup pengelolaan PT Agrinas mencakup rekrutmen pengelola harian, penyediaan pasokan barang, serta pengelolaan sistem transaksi harian koperasi.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Menengah Kecil, Hari Purnomo, menyelaskan bahwa dinas koperasi Jombang, saat ini terus melakukan pembinaan personel pengurus KDMP.
Saat ditemui Senin, 12 Oktober 2026, ia menyatakan menyadari pentingnya peran kelembagaan tersebut, Dinas Koperasi Kabupaten Jombang saat ini sedang menyelenggarakan rangkaian pelatihan serta pemantapan kinerja bagi Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih.
Refreshing Personel
Kegiatan ini dilaksanakan secara bergelombang mengingat jumlah koperasi yang mencapai 302 unit tersebar di seluruh desa di Kabupaten Jombang, belum termasuk empat kelurahan yang tahap pembangunannya masih akan menyusul.
Pembinaan Pengawas Koperasi direncanakan berlangsung dari minggu ini hingga akhir bulan Oktober 2026.
Setiap gelombang diikuti oleh sekitar 42 pengawas dari wilayah desa yang berdekatan.
Narasumber kegiatan melibatkan unsur dari Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur serta pemerintah daerah.
Materi pelatihan meliputi mencakup fungsi pengawasan, mekanisme koordinasi dengan pengurus koperasi dan PT Agrinas, hingga pemahaman pelaporan dan akuntabilitas aset milik desa.
Kegiatan ini dimaksudkan agar seluruh Pengurus dan Pengawas memahami dengan jelas batas peran masing-masing pihak — bahwa masa dua tahun ke depan adalah masa transisi di mana operasional dikelola PT Agrinas.
Namun kelembagaan koperasi tetap berada di tangan pengurus desa. Dengan demikian, sinergi antara efektivitas layanan operasional dan pengawasan kelembagaan dapat berjalan beriringan demi kemanfaatan jangka panjang koperasi bagi kesejahteraan masyarakat desa.**











