Menu ✖

Mode Gelap

Nasional

Buntut Kejanggalan Sidang, Kyai Ponpes Mahdiy Sidoarjo Laporkan Saksi Kasus Dugaan Pengaduan Palsu

badge-check


					Buntut Kejanggalan Sidang, Kyai Ponpes Mahdiy Sidoarjo Laporkan Saksi Kasus Dugaan Pengaduan Palsu Perbesar

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadwijaya

SIDOARJO, SWARAJOMBANG.COM-Kasus yang menjerat pengasuh Pondok Pesantren Mahdiy pagerwojo,Buduran, sidoarjo.Hidayatullah, dengan LP/B/99/II/2024/SPKT/Polresta Sidoarjo, ternyata belum selesai meski telah inkrah di Mahkamah Agung.

Putusan MA RI No. 7216 K/Pid.Sus/2025 tanggal 3 Juli 2025 menolak kasasi JPU Kejari Sidoarjo. Dalam amar putusannya, MA menyatakan perbuatan yang terbukti hanya 1 peristiwa pada 19 Januari 2024, dengan pakaian lengkap di ruangan terbuka, dan tidak sampai terjadi persetubuhan. Untuk 4 kejadian lain termasuk tuduhan di kamar tidur pada 28 Desember 2023, majelis hakim secara tegas menyatakan JPU tidak dapat membuktikan dakwaannya.

Namun, kata Hidayatullah, bahkan untuk 1 kejadian di ruangan terbuka itu pun masih dipersoalkan kebenarannya karena antara BAP dengan fakta di persidangan terdapat banyak kejanggalan.

“Antara di BAP dan beberapa kebohongan saksi di dalam persidangan, putusan MAJELIS HAKIM Dengan berpakaian lengkap di ruangan terbuka, itupun masih dipersoalkan kebenarannya,” ujar Kyai Buya.Sabtu (10/10/2026)

Kejanggalan yang dimaksud antara lain:

1. Saksi kunci H.H. Di BAP menerangkan TKP sepi, namun di persidangan setelah didesak Hakim dan PH mengakui ada saksi Bunga. ketika Saksi ditanya siapa
Yang lebih dulu tiba di TKP saksi mengatakan datang bersamaan dengan berjalan sejajar,tetapi ketika saksi di tanya oleh PH tentang keberadaan posisi saksi Bunga,saksi tidak dapat menerangkan tentang posisi saksi Bunga berada di sebelah kanan atau kirinya saksi, Saksi juga mengaku melihat terdakwa memeluk korban,namun saksi tidak bisa menjelaskan posisi tangan terdakwa di atas atau di bawah bahu korban.

2. Orang tua korban S.R. Dalam resume berkas hal.6 poin 1.3 menuduh ada 5 kejadian termasuk di kamar tidur. Padahal putusan PN Sidoarjo No. 504/Pid.Sus/2024/PN.Sda hal. 27 dan MA menyatakan TKP adalah ruangan terbuka, bukan kamar tidur. Tuduhan kamar tidur itu tidak terbukti dan tidak dijadikan dasar pertimbangan.

3. Ahli Psikologi C.J.A.R. Dalam Putusan Halaman 8 tertulis korban dipeluk dari DEPAN, sementara di Halaman 10 keterangan ahli menyebut dipeluk dari BELAKANG.

Atas dasar itu, Hidayatullah melaporkan dugaan Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu di atas sumpah dan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan palsu ke Polresta Sidoarjo pada 10-12 September 2026.

Laporan tersebut kini ditindaklanjuti. Satreskrim Polresta Sidoarjo Unit Idik I Pidum telah menerbitkan Surat Undangan Klarifikasi No. B/7908/IX/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 26 September 2026 untuk meminta keterangan pelapor.

Hingga kini perkara masih dalam tahap penyelidikan. Polisi belum memberikan keterangan resmi dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

13 Tim Sound Horek Bikin Gempar Karnaval Bersih Desa Sidowarek Ngoro

10 Oktober 2026 - 21:47 WIB

2. Dibuang Militer, Dipecat, dan Dicerai: Ren Zhengfei Bangkit Membangun Huawei dari Uang Pinjaman

10 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Kalah Sepak Bola, Malaysia Boikot Produk Indonesia?

9 Oktober 2026 - 19:03 WIB

Rudal Houthi Jatuh di Bandara King Khalid: Tiga Orang Tewas, Lebih 31 Orang Lukaluka

9 Oktober 2026 - 18:10 WIB

Polisi Tetapkan 4 Terdangka Tenggelamnya KM Virgo 8, 108 Selamat, 82 Tewas, 53 Hilang

9 Oktober 2026 - 14:37 WIB

KSAD Jenderal Maruli: Ada Laporan Pasti Kita Tindak Tegas, Penggerebekan Judol di Rumdin TNI Cijantung

9 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Pemkab Jombang dan Warga Lakukan Penyegelan PT JPN, Tindak Lanjut Polusi Bau Busuk Ganggu Pelajar SMPN 4 Banjardowo

9 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Dua Wanita Guru SDN 2 Cempoko Sragen Luka Ringan, Tertimpa Plafon Ruang yang Ambrol

9 Oktober 2026 - 07:26 WIB

Pasukan Damkar Jombang Jibaku di Karobelah, Padamkan Kebakaran Usaha Sol Sepatu

8 Oktober 2026 - 22:02 WIB

Trending di Nasional