Menu ✖

Mode Gelap

Nasional

Pemkab Jombang dan Warga Lakukan Penyegelan PT JPN, Tindak Lanjut Polusi Bau Busuk Ganggu Pelajar SMPN 4 Banjardowo

badge-check


					Warga, massa LSM Pagar, dan tim Pemkab Jombang turun ke lokasi PT JPN, untuk menangani laporan polusi bau busuk yang mengganggu proses belajar SMPN 4 Banjardowo, Kamis 8 Oktober 2026. Foto: warta desa.co Perbesar

Warga, massa LSM Pagar, dan tim Pemkab Jombang turun ke lokasi PT JPN, untuk menangani laporan polusi bau busuk yang mengganggu proses belajar SMPN 4 Banjardowo, Kamis 8 Oktober 2026. Foto: warta desa.co

Penulis: Arief H. Soesatyo  |  Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM — Pemerintah Kabupaten Jombang melalui tim gabungan Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Kecamatan Jombang melakukan penyegelan terhadap PT Jombang Pangan Nusantara (PT JPN) di Desa Banjardowo, tepat di sebelah SMP Negeri 4 Jombang.

Penyegelan dilakukan Kamis, 8 Oktober 2026, setelah gelombang protes warga yang mengeluhkan bau busuk dan kebisingan mengganggu aktivitas sekolah dan pemukiman.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo, mengatakan: Kami tidak menutup tempat ini jika digunakan sesuai izin — yaitu untuk pergudangan dan perdagangan. Tapi aktivitas pengolahan yang menimbulkan bau dan gangguan harus dihentikan sekarang juga.”

“Yang terpenting adalah keselamatan dan kenyamanan warga, terutama siswa-siswi SMPN 4 Jombang yang setiap hari belajar di lingkungan tersebut.” Tutur Agus Purnomo, kepada awak media.

Respon utama persoalan ini menyangkut polusi yang menimpa siswa siswi SMN4 yang terkenan polusi udara berupa bau busuk, pagi hari hingga sore saat jam pelajaran.

Tim Dinas LH yang turut hadir saat itu menamvahkan bahwa: “Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan ada indikasi saluran pembuangan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan yang diserahkan. Kami akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam dan mengambil sampel untuk diuji di laboratorium.” Kepala DLH Jombang, 8 Oktober 2026

Saat itu pemkab pun mengambil sikap melakukan penyegel

“Kami memasang segel pada pintu utama agar tidak ada aktivitas produksi yang berjalan sementara waktu. Jika sudah memenuhi semua persyaratan dan izin sesuai peruntukannya, silakan beroperasi kembali. Jika belum, maka tetap tertutup.” Demikian pernyataan pihak Satpol PP.

Kepala Sekolah & Perwakilan Orang Tua Siswa SMPN 4 Jombang, Slamet Tri Agus, SPd menuturkan, “Siswa sering mengeluh pusing dan mual, terutama saat pagi hari saat angin membawa bau ke arah sekolah. Kami sudah melaporkan ini berkali-kali dan sangat bersyukur akhirnya ada langkah nyata dari pemerintah.”

“Anak-anak kami berhak belajar di lingkungan yang sehat dan aman. Kami tidak menolak pembangunan, tapi jangan sampai mengorbankan generasi penerus kita.” Perwakilan komite sekolah/orang tua siswa, saat aksi di depan gerbang pabrik

LSM Pagar Jombang

“Sudah berbulan-bulan kami sabar menunggu perbaikan, tapi tidak ada perubahan signifikan. Hari ini kami datang untuk memastikan aturan ditegakkan sama untuk semua.” Koordinator aksi warga/LSM PAGAR, 8 Oktober 2026, Agus Hariyanto.

Respon Perusahaan

“Kami menghormati keputusan pemerintah. Langkah saat ini adalah menghentikan sementara aktivitas pengolahan dan akan memindahkan mesin produksi ke lokasi lain yang lebih sesuai. Semua akan kami sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.” Demikian pernyataan perwakilan manajemen PT JPN, saat dimintai keterangan awak media di lokasi.

Puluhan warga Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, bersama aliansi aktivis LSM Pengawasan Aspirasi Gabungan Masyarakat (PAGAR) Jombang, menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Aksi ini menuntut penghentian permanen operasional PT Jombang Pangan Nusantara (PT JPN), sebuah pabrik rumah potong dan pengolahan daging ayam yang lokasinya hanya berjarak sekitar 0,5 meter dari lingkungan SMP Negeri 4 Jombang.

PT Jombang Pangan Nusantara (sebelumnya beroperasi sebagai CV Java Pangan Nusantara) dimiliki dan diwakili oleh Moch. Ibrahim Attamimi, yang menjalankan usaha bersama istrinya, Anisa Maria.

Perusahaan ini bergerak di bidang pemotongan dan pengolahan daging ayam, dengan aktivitas yang dinilai warga bertentangan dengan fungsi kawasan sekitarnya.

Dampak Lingkungan

Sejak beroperasi, warga dan pihak sekolah terus mengeluhkan bau busuk yang sangat menyengat serta kebisingan mesin dari pabrik.

Gangguan ini terasa paling kuat pada pagi dan sore hari, tepat saat jam masuk dan pulang sekolah. Dampaknya sangat nyata:

– Sebagian siswa mengalami mual, pusing, hingga muntah
– Pihak sekolah terpaksa memulangkan siswa kelas 9 dan melaksanakan pembelajaran secara daring
– Orang tua siswa menuntut jaminan keamanan lingkungan dan kesehatan anak-anak mereka

Pemeriksaan Lintas OPD

Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP, serta Kecamatan Jombang melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan pelanggaran serius:

Aspek Temuan

* Peruntukan Lahan Kawasan berstatus zonasi kuning, yang hanya mengizinkan fungsi perdagangan dan pergudangan — bukan industri pengolahan
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Belum sesuai dengan fungsi bangunan yang digunakan
* Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Tidak tersedia untuk aktivitas industri pengolahan
* Pengelolaan Limbah Saluran pembuangan diduga tidak sesuai standar lingkungan

Kronologi

  • Agustus 2026 Keluhan bau dan kebisingan mulai disampaikan warga dan pihak sekolah ke pemerintah desa dan kecamatan
  • Awal September 2026 Tim gabungan OPD melakukan pemeriksaan pertama, ditemukan indikasi ketidaksesuaian izin
  • Pertengahan September 2026 Surat peringatan/somasi diserahkan ke PT JPN untuk menghentikan aktivitas yang tidak sesuai izin
  • Akhir September 2026 Warga dan komite sekolah melakukan audiensi ke Pemkab Jombang, menuntut penutupan permanen
  • Kamis, 8 Oktober 2026 Pagi–Siang ±120 warga, orang tua siswa, tokoh masyarakat, dan aktivis LSM PAGAR berkumpul di depan pabrik
  • Kamis, 8 Oktober 2026 Siang Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo hadir di lokasi, menegaskan: “Kami tidak menutup jika digunakan sesuai izin — yaitu pergudangan dan perdagangan. Aktivitas pengolahan yang menimbulkan bau dan gangguan harus dihentikan sekarang juga.”
  • Kamis, 8 Oktober 2026 Sore Pintu masuk utama pabrik disegel resmi oleh Satpol PP Jombang disaksikan warga. Saat diperiksa, alat produksi di dalam pabrik sudah dikosongkan/dipindahkan
  • Saat ini Warga telah melaporkan dugaan pencemaran lingkungan ke Polres Jombang, mendesak penutupan permanen dan sanksi pidana. Pemilik berjanji memindahkan mesin produksi, namun belum ada jadwal pasti.

Status Saat Ini

* Aktivitas produksi pengolahan ayam dihentikan sementara dan disegel
* Bangunan masih boleh digunakan untuk fungsi pergudangan dan perdagangan sesuai izin aslinya
* Laporan dugaan pencemaran lingkungan sedang diproses di Polres Jombang
* DPRD Jombang dan Dinas terkait masih memantau komitmen pemilik untuk memindahkan pabrik. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KSAD Jenderal Maruli: Ada Laporan Pasti Kita Tindak Tegas, Penggerebekan Judol di Rumdin TNI Cijantung

9 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Dua Wanita Guru SDN 2 Cempoko Sragen Luka Ringan, Tertimpa Plafon Ruang yang Ambrol

9 Oktober 2026 - 07:26 WIB

Pasukan Damkar Jombang Jibaku di Karobelah, Padamkan Kebakaran Usaha Sol Sepatu

8 Oktober 2026 - 22:02 WIB

Polisi Pamekasan Bidik Khairul Kalam, Korlap Massa Palengaan yang Merobohkan Bangunan Calon Gerai Indomart

8 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Perpres Ojol Resmi Rilis, Kemenhub Kantongi Aturan Tarif Angkutan Orang

8 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Pasar Motor September 2026 Menggeliat, Terjual 654.343 Unit!

8 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Imbas Dugaan Pelanggaran Etik, Pelapor Minta Sembilan Hakim MK Diberhentikan Tetap

8 Oktober 2026 - 20:00 WIB

KPK Jadwal Ulang Panggil Nusron Wajid, Kasus OTT Buka Blokir SHM PT Sumarecon

7 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Mendunia Sidang Penolakan Gugatan Ijazah Wapres Gibran

7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Trending di Nasional