Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan sengketa pemilu terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ternyata tidak hanya menjadi perbincangan hangat di dalam negeri.
Kasus hukum yang melibatkan putra sulung mantan Presiden Joko Widodo ini langsung menarik perhatian dunia internasional sesaat setelah hakim mengetok palu pada sidang pleno di Jakarta.
Sejumlah media asing terkemuka dari berbagai negara ikut memantau secara intensif karena isu ini menyangkut keabsahan posisi salah satu pemimpin puncak di negara demokrasi terbesar di Asia Tenggara.
Kantor berita global terkemuka asal Inggris, Reuters, langsung menerbitkan laporan utama yang mengulas penolakan gugatan tersebut. Dalam artikelnya,
Reuters menjabarkan aturan hukum pemilu di Indonesia yang mewajibkan seorang calon pemimpin lulus minimal tingkat sekolah menengah atas atau sederajat.
Menariknya, laporan tersebut secara blak-blakan mengutip kalimat dari amar putusan hakim yang menyatakan bahwa tidak ada sertifikat kelulusan sekolah yang ditunjukkan secara meyakinkan selama proses persidangan berlangsung.
Laporan investigatif ini kemudian dikutip dan disebarluaskan oleh puluhan media internasional lainnya di berbagai belahan dunia.
Tidak ketinggalan, kawasan Asia Tenggara melalui portal berita Channel News Asia (CNA) Singapura turut mengupas tuntas latar belakang pendidikan luar negeri sang wakil presiden.
Media tersebut menjabarkan riwayat sekolah Gibran mulai dari Orchid Park Secondary School di Singapura, UTS Insearch di Australia, hingga gelar sarjana yang diperolehnya dari Management Development Institute of Singapore.
Jauh sebelum putusan diketok, surat kabar utama Singapura lainnya, The Straits Times, bahkan sudah menyoroti gugatan yang dilayangkan oleh koalisi masyarakat sipil pimpinan Denny Indrayana ini sejak akhir September sebagai bentuk ujian baru bagi kredibilitas politik Indonesia.
Secara umum, narasi yang berkembang di media internasional tidak hanya melihat kasus ini dari sisi administrasi hukum semata, melainkan juga implikasi politik ke depannya.
Beberapa analis dalam laporan asing tersebut mengaitkannya dengan kontroversi putusan batas usia pada tahun lalu yang sempat memicu kemarahan publik.
Selain itu, jurnalis asing juga menyoroti pernyataan tim hukum penggugat yang menilai bahwa meskipun Mahkamah Konstitusi menolak gugatan karena alasan prosedur formal, fakta persidangan mengenai ketiadaan bukti fisik ijazah SMA berpotensi menjadi “peluru baru” bagi pihak oposisi di parlemen untuk terus menggulirkan isu ini di masa depan.****











