Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Lanskap kejahatan siber di Indonesia kini tengah menghadapi ancaman serius dari jenis gangguan informasi yang semakin masif, yakni impostor content atau konten tiruan.
Penipuan dengan modus ini tidak lagi sekadar menyebarkan kabar bohong biasa, melainkan secara sengaja memalsukan dan mencatut identitas tokoh publik, pejabat negara, maupun lembaga resmi pemerintahan demi meraup keuntungan finansial secara ilegal.
Pola kejahatan ini biasanya memanfaatkan teknologi manipulasi digital guna meniru wajah serta suara target agar terlihat sangat meyakinkan.
Berbagai temuan di lapangan menunjukkan konten tiruan ini kerap dikemas dalam bentuk video pengumuman pendaftaran bantuan dana Presiden, program bantuan sosial digital tiruan, hingga lowongan kerja palsu yang mengarahkan korban ke tautan phishing untuk mencuri data pribadi.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Pusiknas Bareskrim Polri, fenomena impostor content menyumbang angka yang sangat signifikan pada tingginya total laporan penipuan digital di Indonesia.
Pihak kepolisian mencatat ada lebih dari 3.000 kasus penipuan dilaporkan hampir setiap bulannya sepanjang tahun 2026.
Bahkan pada bulan Juli 2026, jumlah laporan melonjak tajam hingga mencapai 4.035 kasus dalam satu bulan, menandai angka tertinggi dalam periode tahun ini.
Berdasarkan sebaran wilayah penindakan, Polda Metro Jaya menempati urutan teratas dengan total penanganan mencapai 10.948 kasus penipuan, disusul oleh Polda Sumatra Utara (2.868 kasus) dan Polda Jawa Timur (2.593 kasus).
Sementara itu, dari sisi aduan masyarakat, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat bahwa platform pesan instan WhatsApp menjadi ujung tombak yang paling sering disalahgunakan oleh para penipu.
Pola yang lazim ditemukan adalah pelaku mempromosikan impostor content di media sosial untuk memancing daya tarik massal, lalu menggiring korban ke percakapan privat WhatsApp untuk mengeksekusi penipuan.
Menanggapi ancaman yang terus berkembang ini, Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi, Safriansyah Yanwar Rosadi, mengungkapkan bahwa penetrasi kejahatan siber berbasis manipulasi konten telah mencapai level yang sangat mengkhawatirkan di kalangan masyarakat.
“Kurang lebih 66 persen masyarakat Indonesia pernah mengalami penipuan digital. Artinya, dua dari tiga orang di antara kita pasti pernah, termasuk saya sendiri. Saya pernah kena juga, jujur saja, dan jumlahnya lumayan,” ujar Safriansyah secara terbuka dalam Forum Group Discussion (FGD) lintas sektor di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa pihak kementerian terus memperketat pengawasan melalui patroli siber 24 jam dan tidak segan memutus akses bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang abai memoderasi konten-konten tiruan tersebut.
Dari sudut pandang hukum, Pusiknas Bareskrim Polri menegaskan bahwa para pembuat dan penyebar impostor content yang bertujuan memperdaya korban demi keuntungan sepihak tidak lagi hanya melanggar etika digital, tetapi sudah masuk ke ranah pidana murni.
Pelaku yang terbukti memenuhi unsur penipuan digital terancam dijerat pasal berlapis dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda materiil hingga Rp500 juta. Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi ganda dan tidak mudah memercayai unggahan video berhadiah atau lowongan kerja yang tidak berasal dari kanal resmi pemerintah.****











