Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM— Penggerebekan terjadi pada dini hari Senin, 28 September 2026, di sebuah kamar hotel kawasan Ketintang, Surabaya. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap delapan orang yang kedapatan menyalahgunakan narkoba.
Tiga di antaranya ternyata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Fraksi Partai Gerindra, berasal dari tiga kabupaten berbeda di Jawa Timur.
Ketiga anggota dewan tersebut adalah:
- Muhammad Ukasyah Ali Murtadho anggota F Gerindra DPRD Kabupaten Malang,
- Asrilla Diska Rimunda, anggota Fraksi Gerindra DPRD Banyuwangi,
- Afif Reza Rimunda, anggota Fraksi Gerindra DPRD Situbondo.
Dua nama belakang yang sama, Rimunda, menunjukkan keduanya bersaudara — Asrilla adalah perempuan yang juga menjabat sebagai Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi, sedangkan Afif adalah laki-laki, sesama anggota dewan namun di kabupaten tetangga.
Bersama mereka ditangkap pula lima orang lainnya yang diketahui berinisial F, R, K, N, dan Ro, yang belum dipublikasikan nama lengkapnya dan diduga berasal dari lingkaran terdekat.
Keterangan resmi disampaikan oleh AKP Hadi Ismanto, Kepala Seksi Humas Polrestabes Surabaya, Rabu 30 Septembet 2026.
Ia menjelaskan bahwa kedelapan orang ini diproses melalui jalur Restorative Justice, bukan berarti dibiarkan bebas, melainkan mengikuti aturan yang berlaku.
“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur.”
Alasan diterapkannya kebijakan ini, kata Hadi Ismanto, adalah jumlah barang bukti yang ditemukan — berupa sejumlah kecil sabu dan pil ekstasi — masih berada di bawah batas yang ditetapkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Artinya, yang bersangkutan dikategorikan sebagai pemakai sendiri, bukan pengedar.
Restorative Justice, menurut Hadi Usmanto, bukan berarti terbebas dari tanggung jawab. Mekanisme ini mengutamakan pemulihan dan rehabilitasi.
Kedelapan orang telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya untuk menjalani pemeriksaan tim asesmen terpadu — gabungan tenaga medis dan penyidik — guna menentukan apakah memerlukan rehabilitasi atau akan dikembalikan ke jalur pengadilan biasa.
Kasus ini memancing perhatian publik, terutama menyangkut pertanyaan apakah standar yang sama berlaku bagi seluruh warga tanpa memandang kedudukan.
Pihak Partai Gerindra belum mengeluarkan pernyataan resmi dan dikabarkan menunggu hasil penyelidikan kepolisian sebelum mengambil langkah organisasi. Proses masih berjalan, belum ada keputusan akhir.
Kronologi
- Dini hari, Senin 28 September 2026 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek kamar hotel di Ketintang, Surabaya
Sekitar pukul 02.00–04.00 WIB Delapan orang diamankan. Barang bukti sabu, ekstasi, dan alat pakai disita - Pemeriksaan awal Tiga orang teridentifikasi sebagai anggota DPRD Fraksi Gerindra: Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (Malang), Asrilla Diska Rimunda (Banyuwangi, perempuan), Afif Reza Rimunda (Situbondo, laki-laki — bersaudara dengan Asrilla)
- Selasa 29 September 2026 Dipastikan barang bukti di bawah batas SEMA → jalur Restorative Justice ditempuh
- Rabu 30 September 2026 AKP Hadi Ismanto, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, sampaikan keterangan resmi
- Kamis 1 Oktober 2026 Kedelapan orang diserahkan ke BNNK Surabaya untuk pemeriksaan tim asesmen terpadu
Menunggu Hasil asesmen: rehabilitasi atau lanjut ke pengadilan - Menunggu Pernyataan resmi dari Partai Gerindra. **











