Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM— Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pimpinan DPR berkomitmen penuh menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset Koruptor sesuai target 15 Desember 2026.
Pernyataan ini disampaikan di hadapan massa aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang mendesak segera disahkannya rancangan undang-undang tersebut, saat menerima 14 personal warga Pati, Kamis 27 Agustus 2026.
Dalam pertemuan yang berlangsung penuh tekanan itu, Dasco bahkan menyatakan kesiapannya mengundurkan diri bersama seluruh pimpinan DPR lainnya jika target pengesahan tersebut tidak dapat dipenuhi tepat waktu.
Pernyataan tegas ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab politik atas janji yang diberikan kepada rakyat.
Aksi yang digelar oleh warga Pati dan elemen masyarakat ini berlangsung di kompleks gedung DPR RI, Jakarta.
Ratusan massa yang hadir menuntut agar RUU Perampasan Aset Koruptor segera disahkan dan tidak dijadikan alat politik yang menguntungkan segelintir pihak.
Mereka juga menuntut pengembalian dana donasi yang rekeningnya diblokir oleh pihak berwenang.
Sementara itu, berbagai pihak mengingatkan agar proses penyusunan RUU tetap transparan dan melibatkan partisipasi bermakna dari masyarakat luas, termasuk akademisi dan praktisi hukum.
Selama ini draf RUU belum dipublikasikan secara luas, sehingga memicu kekhawatiran bahwa aturan tersebut justru dapat disalahgunakan oleh pihak yang berkuasa.
“Kami tidak hanya butuh janji, kami butuh draf yang terbuka untuk umum,” ujar salah satu koordinator aksi. Jangan sampai RUU ini disahkan terburu-buru tanpa diketahui isinya oleh rakyat.” Kata Supriyono alias Botok.
Hingga saat ini, proses pembahasan RUU terus berjalan. Masyarakat menanti apakah target 15 Desember 2026 benar-benar dapat ditepati, atau sekadar janji politik yang akan menguap begitu saja.
Jumlah perwakilan warga Pati yang bertemu pimpinan DPR pada 27 Agustus 2026 adalah 14 orang.
Sebanyak 14 warga AMPB diundang masuk ke ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 27 Agustus 2026)
1. Supriyono alias Botok — Koordinator AMPB
2. Teguh Istiyanto
3. Anik
4. Ali Juana
5. Vander Waruwu — Tim Advokasi
6. Wildan
7. Didik
8. Mardi
9. Paijan
10. Nunung Setiawan
11. Wahyu Hardianto
12. Suryani Kaliyana
13. Yunanto
14. Muhammad Buhari
Sedangkan dari pimpinan DPR yang menerima: Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal
Dalam pertemuan itu ditandatangani Surat Komitmen Penyelesaian RUU Perampasan Aset dengan target pengesahan 15 Desember 2026, lengkap dengan pernyataan kesiapan pimpinan DPR mengundurkan diri jika gagal memenuhi target. **











