Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, SURABAYA – Ningtyas Hesti, SH, MH, praktisi hukum Lesanpuro, Malang, kembali menyoroti dan mempertanyakan aturan pembatasan akses di jalan yang berada tepat di depan halaman Kantor Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Tanggal 1 Agustus 2026, ia unggah di medsos dengan me-spill video dan foto jalan di depan kantor Mapolda Jawa Timur. Sebelumnya, Hesti saat melintas ke lokasi itu, ia dihalau oleh Propam. Sang propam menghardik: Bisa baca aturan tidak?
Hal ini diungkapkannya kembali menyusul pertanyaan luas warga apakah ketentuan yang disampaikan dalam videonya tanggal 1 Agustus 2025 itu masih berlaku sama hingga hari ini.
Menurut Ningtyas Hesti, pengaturan yang diterapkan di lokasi tersebut dinilai sudah melampaui batas kewajaran dan tidak ditemukan dasarnya dalam aturan yang umum.
“Saya sepenuhnya mengerti dan memaklumi apabila kendaraan bermotor, sepeda, maupun mobil diatur peredarannya demi ketertiban dan keamanan lingkungan instansi,” tutur Hesty.
“Hal itu biasa kita temui di mana saja. Namun yang sangat saya pertanyakan: mengapa warga yang sekadar berjalan kaki pun dilarang melintas di jalan tersebut? Apakah di sana sudah dipasang ranjau yang berbahaya bagi siapa saja yang lewat?” Kata dia bertanya secara kritis.
Ia mempertanyakan dengan nada heran apa sesungguhnya alasan yang mendasarinya. “Apakah di bawah jalan aspal itu tersimpan inten, emas yang harus dijaga setinggi-tingginya? Atau apakah ada ranjau. Atau jika ada seseorang melintas di sana tiba-tiba terkena diabetes, darah tinggi, stroke, atau bahkan meninggal dunia, karena kaget? Saya sama sekali tidak menemukan logika yang masuk akal untuk melarang warga sekadar melangkah di jalan umum,” tambahnya.
Ningtyas Hesti juga menegaskan bahwa hak milik atas jalan tersebut tidaklah mutlak dimiliki oleh pihak kepolisian.
“Siapa yang membangun jalan ini? Jelas bukan Kapolda, bukan pula Propam atau unsur kepolisian lainnya. Jalan ini dibangun sepenuhnya menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja negara, yang berasal dari uang rakyat. Artinya jalan ini adalah milik bersama seluruh masyarakat, bukan milik pribadi atau instansi yang berhak ditutup semaunya,” tandasnya.
Jalur tersebut kini senantiasa sepi, anjing saja tak ada, sebab warga sudah lama tidak berani melintas karena dilarang dengan berbagai alasan.
“Ini bukanlah aturan yang berlaku secara umum. Ini terasa seperti ketentuan yang dibuat sepihak, memagari wilayah berlebihan, dan mengabaikan hak warga atas akses jalan yang seharusnya dapat digunakan bersama,” tegasnya.
Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur mengenai dasar hukum, batas wilayah pengamanan, alasan keamanan, serta landasan hak untuk menutup akses jalan tersebut.
Warga berharap ada klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa instansi negara menempatkan kepentingan semata di atas hak bersama masyarakat.**











