Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA– Tersangka utama Anwar Sadad, saat ini masih duduk di kursi DPR RI, sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Penahanan ditetapkan Rabu, 22 Juli 2026, dan berlaku 20 hari pertama hingga 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Demikian penjelasan resmi disampaikan langsung oleh Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Jakarta, didampingi jajaran penyidik.
Ia merinci identitas dan peran masing-masing tersangka serta nilai dugaan imbalan yang diserahkan:
1. Achmad Yahya M. (pihak swasta asal Pasuruan): diduga menyerahkan Rp1,87 miliar untuk memperoleh alokasi hibah Rp14,8 miliar;
2. M. Fathullah (pihak swasta asal Pasuruan): diduga menyerahkan Rp3,61 miliar guna mendapatkan alokasi hibah Rp24 miliar;
3. Ra. Wahid Ruslan (pihak swasta asal Bangkalan): diduga menyerahkan Rp1,42 miliar untuk alokasi hibah Rp28,9 miliar.
Secara keseluruhan total dugaan uang yang diterima mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Anwar Sadad melalui staf kepercayaannya Bagus Wahyudiono mencapai sekurang-kurangnya Rp6,9 miliar.
KPK menyebut praktik ini dalam istilah penyidikan sebagai “ijon” atau pemotongan imbalan di muka, berkisar 15–30 persen dari nilai hibah yang disetujui, sehingga dana yang benar-benar tersalurkan untuk kegiatan masyarakat hanya sekitar 55–70 persen.
Laporan pertanggungjawaban pun diduga dikondisikan agar lolos verifikasi meski tidak mencerminkan realitas pelaksanaan di lapangan.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan total 21 tersangka —17 pihak pemberi imbalan dan 4 pihak penerima— di mana tujuh di antaranya sudah menjalani penahanan.
Penyidik juga telah menyita aset milik Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono senilai sekitar Rp22 miliar yang diduga berasal dari perkara ini.
Kronologi
- Desember 2022: KPK lakukan Operasi Tangkap Tangan yang menjerat pejabat terkait alokasi dana hibah Pemprov Jatim;
- Oktober 2025: Pengembangan penyidikan menetapkan 21 tersangka dan menahan empat tersangka awal;
- 22 Juli 2026: Penetapan dan penahanan tiga tersangka baru;
- 22 Juli 2026 Siang: Plt. Direktur Penyidikan KPK umumkan rincian perkara di Gedung Merah Putih;
- 22 Juli–10 Agustus 2026: Masa penahanan pertama berlangsung di rutan KPK;
- Perkembangan selanjutnya: Penyidikan diperdalam untuk mengungkap seluruh pihak dan memulihkan kerugian keuangan daerah.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan tidak akan berhenti sebelum seluruh jaringan dan nilai kerugian dapat diungkap secara utuh.*











