Menu ✖

Mode Gelap

Nasional

Beban Rp124 Miliar tapi Kas KPRI Sejahtera Jombang Kosong, Wibisono: Patut Diduga Langgar Tiga Undang Undang Sekaligus!

badge-check


					Wibisono, Penasihat Aliansi LSM Jombang. Foto: ist Perbesar

Wibisono, Penasihat Aliansi LSM Jombang. Foto: ist

Penulis: Arief H. Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM– Kabar kas KPRI Sejahtera kosong membuat kelabakan lebih dari 300 anggota — seluruhnya ASN dan pensiunan pegawai — lingkungan Pemkab Jombang.

Menurut keterangan ketuanya, Hartono, S.Sos., M.M., kas kosong karena seluruh uang anggota sebesar Rp124–130 miliar digunakan untuk membeli aset berupa tanah.

Sementara itu, anggota koperasi menyatakan selama ini pengurus tidak pernah mengundang rapat terkait pembelian lahan atau aset tersebut.

“Baru kami tahu setelah mau mencairkan uang, jawabannya selalu: Kas kosong!” ujar seorang anggota. Kejadian seperti ini sudah berlangsung sejak tiga bulan terakhir.

Setelah anggota menyampaikan protes, baru ketua mengadakan rapat dan menyampaikan pernyataan secara lisan bahwa koperasi tidak memiliki uang tunai sama sekali.

Pengurus berencana menjual aset yang “dianggap milik” koperasi, dan hasil penjualannya akan dibayarkan kepada anggota.

Kini anggota menemui jalan buntu untuk mendapatkan uang tunai dari koperasi, dan hanya bisa menunggu aset tersebut laku terjual. Sekalipun nanti laku, nilai yang diperkirakan paling besar hanya sekitar Rp70 miliar — jumlah itu tidak akan cukup untuk menutup kewajiban koperasi kepada anggota yang mencapai Rp124–130 miliar.

Kejadian ini telah dilaporkan kepada Bupati Jombang Warsubi, Sekda Jombang Agus Purnomo, serta Inspektorat. Intinya, Pemkab akan melakukan audit secara menyeluruh terhadap kinerja pengurus KPRI Sejahtera.

Langgar Tiga Undang-Undang

Kejadian ini mengundang keprihatinan dari penasihat Aliansi LSM Jombang, Wibisono.

Saat diwawancarai Swarajombang.com di kediamannya, Jumat siang (17 Juli 2026), Wibisono mengelus dada: “Jika kejadian ini benar, saya sungguh prihatin!”

“Mengapa? Bukankah seluruh pengurus KPRI Sejahtera itu kenal dengan semua anggotanya. Sesama ASN, setiap hari bertemu, bersahabat. Kok bisa terjadi hal seperti ini? Tidak masuk akal!” ujarnya.

Wibi — sapaan akrabnya — menilai kekosongan kas itu tidak terjadi secara tiba-tiba. “Ini tampaknya sudah terstruktur, alias terjadi secara sengaja dalam waktu lama.” kata dia tanpa bermaksud menuduh.

Dalam kasus ini, menurut analisis Wibi, patut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap tiga undang-undang sekaligus, yaitu UU No.25 Tahun 1992 dan UU No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, UU Pokok Agraria, serta KUHP.

Pengakuan Hartono: keputusan pembelian tanpa persetujuan Rapat Anggota; terhambat aturan BPN sehingga aset belum bisa dicairkan.

Legalitas badan hukum belum diakui secara lengkap; status sertifikat tanah belum jelas apakah sudah tercatat atas nama badan hukum koperasi.

Perkiraan nilai aset yang ada hanya sekitar Rp70 miliar, sehingga muncul selisih nilai yang belum terjelaskan.

Pengurus diduga melanggar Pasal 30, 34, 37 UU No.25 Tahun 1992 dan UU No.17 Tahun 2012: Pengurus wajib mengelola aset atas nama badan hukum; investasi bernilai besar wajib mendapat persetujuan Rapat Anggota.

Pasal 34: Pengurus bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang timbul akibat kesengajaan atau kelalaian berat.

Tanpa persetujuan rapat, perbuatan hukum tersebut batal demi hukum; pengurus tidak bisa berdalih sebagai “urusan koperasi”.

Konsekuensi hukum agraria: Aset yang tercatat atas nama pihak lain atau pribadi pengurus melanggar asas kepemilikan yang nyata; sulit dialihkan menjadi milik koperasi; dan dapat dianggap sebagai praktik penitipan nama yang dilarang peraturan.

Dari sisi pidana, pengurus dapat disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara; nilai kerugian yang sangat besar memperberat sanksi.

Selain itu Pasal 372 dan 378 KUHP: Jika mengumpulkan dana dengan janji pengembalian namun dialihkan tanpa hak, hal ini memenuhi unsur tindak pidana penggelapan maupun penipuan.

Juga dapat dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang, jika terbukti aset diletakkan melalui pihak lain untuk menyembunyikan asal-usul dana.

“Jadi ini bukan hal sepele, karena menyangkut hak 300 anggota yang sudah bertahun-tahun susah payah menyisihkan sebagian penghasilannya untuk KPRI Sejahtera, tapi hasilnya seperti ini!” tegas Wibisono.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Prajurit TMMD 130 Jombang Melalui Komsos Membangun Desa Klitih Plandaan

22 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pasar Cukir Jombang Terbakar, Sebanyak 54 Kios Pakaian Ludes

22 Oktober 2026 - 07:39 WIB

Kasus Keracunan Pindah ke Bogor setelah Cirebon, 103 Siswa Cisarua Dirawat ke Rumah Sakit

21 Oktober 2026 - 22:39 WIB

Hanya 5 Jam Polisi Perak Ringkus Pelaku Pencuri Motor di Musala Glagahan

21 Oktober 2026 - 19:38 WIB

Daging Ayam Rp50.000, Cabai Rawit Melambung Rp150.000 per Kg

21 Oktober 2026 - 19:37 WIB

Destry Damayanti: DP 0% untuk Semua Jenis Rumah

21 Oktober 2026 - 19:21 WIB

KM Batumandi Terbakar di Selat Sunda, SAR Gabungan Berhasil Evekuasi 460 Penumpang dan Kru

21 Oktober 2026 - 17:07 WIB

2026 PAD Mencapai 77,69 %, Sholahuddin: Mengarah Jombang Mandiri Anggaran

21 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Aparat Polres Mojokerto Ringkus 21 Terduga Pelaku Pengeroyokan Massal di Jl. Umpu Nala

21 Oktober 2026 - 11:57 WIB

Trending di Nasional