Menu

Mode Gelap

Nasional

Pendapatan Ojol Tak Naik karena Potongan Aplikator 20 Persen

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Sudah sepekan kebijakan potongan aplikasi bagi driver atau pengemudi ojek online (ojol) dipangkas menjadi hanya 8%. Sejak 1 Juli 2026 kebijakan itu berlaku sesuai dengan kesepakatan pemerintah dan aplikator transportasi online.

Kebijakan ini juga berlaku sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Namun, kenyataan di lapangan justru berbeda. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan potongan aplikasi bagi ojek online masih berkisar di atas 20%.

“Potongan aplikasi 8% juga pada faktanya masih seperti potongan sebelumnya yang berkisar di atas 20%,” beber Lily ketika dihubungi detikcom, Rabu (8/7/2026).

Dia mencontohkan ada satu kasus, konsumen membayar Rp 15.500, kemudian aplikator memotong Rp 3.500 dengan rincian Biaya Aplikasi Rp 2.500 dan Biaya Asuransi Rp 1.000. Lalu dari Rp 12.000 yang tersisa ini kemudian dipotong lagi sebesar 8%, sehingga pengemudi hanya mendapatkan Rp 11.040, dengan total potongan aplikasi sebesar 29%.

Seharusnya, Lily mengatakan, biaya aplikasi dan biaya asuransi dihapuskan agar pengemudi transportasi online tidak dipotong pendapatannya per order hingga dua kali.

Menurutnya hal ini membuat pendapatan para pengemudi tidak mengalami kenaikan. Sehari-hari pendapatan driver masih berkisar antara Rp 50.000-100.000, padahal biaya operasional minimal mencapai Rp 75.000.

“Hingga saat ini potongan komisi 8% ojol tidak berpengaruh pada peningkatan pendapatan pengemudi ojol,” beber Lily.

Sementara itu, Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono juga mengatakan hal yang sama, bahwa potongan 8% tak serta merta didapatkan pengemudi. Pihaknya menemukan indikasi perusahaan aplikator menyesuaikan skema bisnis melalui mekanisme algoritma dan berbagai komponen biaya layanan yang tidak secara langsung terlihat oleh pengemudi.

“Di antaranya berupa perubahan struktur tarif perjalanan, penyesuaian biaya layanan kepada konsumen, perubahan sistem pembagian order, hingga skema insentif yang semakin sulit dicapai. Akibatnya, manfaat pengurangan potongan aplikasi menjadi tidak dirasakan secara optimal oleh para pengemudi,” papar Igun.

Pihaknya memandang persoalan ini harus menjadi perhatian serius pemerintah sebagai regulator. Evaluasi harus dilakukan menyeluruh. Bukan hanya pada pemeriksaan kepatuhan terhadap angka potongan 8%, tetapi juga harus mencakup audit menyeluruh terhadap algoritma distribusi order, struktur tarif, komponen biaya layanan, skema promosi, serta seluruh mekanisme bisnis yang mempengaruhi pendapatan pengemudi.

“Regulasi tersebut harus mengatur secara jelas mengenai transparansi algoritma, formula tarif, komponen biaya layanan, mekanisme insentif, serta sistem pengawasan dan sanksi apabila ditemukan praktik yang mengurangi manfaat kebijakan pemerintah,” tegas Igun.
Komitmen Potong 8% dari Aplikator

Aplikator sejauh ini sudah berjanji dan memberikan komitmen akan menerapkan potongan hanya 8% untuk setiap order yang diterima driver. Grab Indonesia sudah menyampaikan bahwa perusahaan akan mulai mengimplementasikan bagi hasil sebesar 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, yaitu GrabBike.

“Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2026,” ujar CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi, dalam keterangan tertulis akhir Juni lalu.

Neneng menyatakan langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Grab Indonesia terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto, serta sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi digital agar memberikan manfaat yang lebih luas dan nyata bagi masyarakat.

Gojek pun sudah mengumumkan akan mulai menerapkan potongan aplikasi sebesar 8% untuk layanan transportasi penumpang roda dua (GoRide) efektif mulai 1 Juli 2026.

“Mulai 1 Juli 2026, Gojek akan mengimplementasikan potongan aplikasi sebesar 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua atau GoRide. Hal ini merupakan upaya kami untuk terus meningkatkan kesejahteraan para Mitra Pengemudi ojek online,” kata Katherine Hindra Sutjahyo, Wakil Direktur Utama dan Deputi CEO GoTo dalam keterangannya.

Maxim Indonesia pun menyatakan telah resmi memberlakukan komisi aplikasi sebesar 8% dari setiap biaya perjalanan bagi seluruh mitra pengemudi layanan transportasi roda dua (Maxim Bike). Kebijakan itu berlaku mulai 1 Juli 2026 sebagai bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.

“Penerapan komisi aplikasi sebesar 8% merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi pemerintah. Kami menghormati kebijakan tersebut dan berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional perusahaan, kesejahteraan mitra pengemudi, serta keterjangkauan layanan bagi masyarakat,” ujar Director Development Maxim Indonesia, Dirhamsyah dalam keterangan tertulis.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (34): Liga Orang Jujur Vs Liga Orang Jahat

9 Juli 2026 - 21:06 WIB

Pemkab Sidoarjo Optimistis Menang dalam Sengketa Pembongkaran Tembok Perumahan Mutiara City

9 Juli 2026 - 18:30 WIB

Polisi Sita 74 Kg Emas dan Uang Tunai Miliaran Rupiah, Saat Geledah Rumah di Sentul City Bogor

9 Juli 2026 - 16:56 WIB

Polisi Sita Uang Tunai Rp62,7 M dari Brankas Kafe di Cipete Diduga Milik Jampidus Febrie Ardiansyah

8 Juli 2026 - 23:02 WIB

Lava Tour Merapi Kian Diminati, Armada Jeep Capai 1.800 Unit

8 Juli 2026 - 19:47 WIB

Juvenil Katarak Bisa Menyerang Anda

8 Juli 2026 - 19:24 WIB

Kasus Tambang PT JMB Grup, Kejati Kaltim Tahan Tuju Tersangka dan Sita Uang Tunai Rp701,6 Miliar

8 Juli 2026 - 18:14 WIB

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani menggelar konferensi pers penanganan hukum kasus tambang batubara ilegal PT JMB Grup, di Samarinda, Rabu 8 Juli 2026. Foto: selasar.co

2.847 Guru di Kukar Wajib Kembalilan Kelebihan Bayar Rp89,7 Miliar

8 Juli 2026 - 16:42 WIB

Teken Bersama Prabowo Lestarikan Candi Prambanan, PM Modi Ucapkan Mantra Suci Om Namah Shivaya

8 Juli 2026 - 13:54 WIB

PM Narendra Modi berjabat tangan dengan Presiden Prabowo, setelah menandatangani prasasti khusus kerja sama pelestarian candi Prambanan, di.Klaten, Jawa Tengah. Foto: kompas.com
Trending di Nasional